Transformasi sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui OSS-RBA telah membawa perubahan signifikan dalam cara perusahaan memperoleh legalitas usaha. Digitalisasi perizinan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat aspek krusial yang kerap luput dari perhatian, yaitu ketepatan dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kesalahan pada tahap awal ini sering dianggap sepele, padahal berdampak serius terhadap status legal dan keberlanjutan operasional perusahaan.
KBLI berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha yang menjadi dasar penentuan tingkat risiko, jenis perizinan, serta kewajiban kepatuhan lanjutan dalam sistem OSS-RBA. Ketidaktepatan dalam memilih KBLI tidak hanya berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian izin usaha dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, tetapi juga membuka peluang risiko sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha. Oleh karenanya, pemahaman terkait dengan KBLI dan implikasi hukumnya menjadi hal penting dalam strategi kepatuhan perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin memastikan bisnisnya berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Pentingnya Klasifikasi KBLI dalam OSS-RBA dan Implikasinya terhadap Izin Usaha
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berfungsi mengelompokkan kegiatan ekonomi secara sistematis. Definisi KBLI tercantum dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) yang menyatakan bahwa:
“Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.”
Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI yang sesuai dengan usaha yang dijalankan ketika mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). NIB merupakan identitas legal usaha yang menjadi dasar untuk penerbitan perizinan berusaha lainnya.
Pemilihan kode KBLI yang tepat menentukan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi yang langsung memengaruhi jenis legalitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Misalnya, kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB, sedangkan risiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin lanjutan dan juga Sertifikat Standar.
Sistem OSS-RBA memetakan usaha ke dalam beberapa risiko berdasarkan aturan dalam Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yaitu: Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
- kegiatan usaha berisiko rendah;
- kegiatan usaha berisiko menengah; atau
- kegiatan usaha berisiko tinggi.
Lebih lanjut, kegiatan usaha berisiko menengah terbagi atas 2 jenis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja, yakni Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi:
- kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
- kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
Dengan pemilihan KBLI yang benar, perusahaan tidak hanya mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha, melainkan juga akses terhadap banyak manfaat lain seperti perlindungan hukum, kemudahan berbisnis, dan peluang mendapatkan tender atau pembiayaan. Sebaliknya, jika KBLI yang terdaftar tidak sesuai dengan kegiatan usaha sesungguhnya, perizinan yang diperoleh bisa tidak mencerminkan aktivitas operasional yang sebenarnya dapat membuka celah risiko hukum dan administratif serius.
Apa Saja Kesalahan Klasifikasi KBLI yang Kerap Terjadi dan Apa Risikonya?
Salah satu kesalahan paling mendasar namun berdampak besar dalam implementasi OSS-RBA adalah kekeliruan perusahaan dalam menetapkan jenis usaha yang kemudian diterjemahkan ke dalam pemilihan kode KBLI. Kekeliruan ini umumnya terjadi karena pelaku usaha hanya melihat nama usaha secara umum, tanpa memahami substansi kegiatan operasional yang sebenarnya dijalankan. Akibatnya, KBLI yang dipilih tidak mencerminkan aktivitas utama (core business) perusahaan, melainkan sekadar mendekati atau bahkan sama sekali berbeda dari kegiatan riil di lapangan.
Dalam praktik, tidak jarang perusahaan memilih KBLI yang dianggap “aman”, “umum”, atau “paling fleksibel”, seperti KBLI perdagangan besar atau jasa konsultasi umum, padahal kegiatan usahanya mencakup aktivitas dengan tingkat risiko lebih tinggi, misalnya pengelolaan data digital, layanan keuangan berbasis teknologi, produksi pangan, atau jasa konstruksi. Pendekatan pragmatis semacam ini kerap didorong oleh keinginan untuk mempercepat proses perizinan, menghindari kewajiban sertifikasi tambahan, atau mengurangi biaya kepatuhan. Namun, secara hukum, tindakan tersebut justru menempatkan perusahaan dalam posisi rentan.
Kekeliruan penetapan jenis usaha juga sering terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap struktur KBLI itu sendiri. KBLI disusun secara hierarkis dan spesifik, di mana perbedaan satu digit saja dapat menunjukkan ruang lingkup kegiatan yang sangat berbeda. Perusahaan yang hanya mengacu pada judul KBLI tanpa membaca uraian kegiatan secara lengkap berisiko besar salah menempatkan usahanya. Misalnya, perbedaan antara kegiatan “penyediaan platform digital” dan “jasa teknologi informasi lainnya” dapat berimplikasi pada perbedaan kewajiban perizinan, standar operasional, serta pengawasan oleh instansi teknis yang berwenang.
Lebih jauh, kekeliruan jenis usaha berdampak sistemik terhadap aspek kepatuhan lainnya, termasuk kewajiban sektoral dan perpajakan. Banyak ketentuan teknis seperti kewajiban izin lingkungan, sertifikat standar, rekomendasi kementerian teknis, hingga pola pengenaan pajak ditentukan berdasarkan KBLI. Dengan KBLI yang keliru, perusahaan berpotensi tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya melekat pada jenis usahanya, sehingga membuka ruang koreksi administratif, penagihan sanksi, bahkan perlu kembali menyesuaikan kewajiban hukumnya.
Oleh karena itu, penetapan jenis usaha tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas administratif semata. Ia merupakan keputusan hukum strategis yang harus didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap model bisnis, alur operasional, sumber pendapatan, serta potensi risiko usaha. Tanpa ketepatan pada tahap ini, seluruh kerangka kepatuhan OSS-RBA yang dibangun perusahaan berpotensi berdiri di atas dasar yang rapuh dan mudah digugat secara hukum.
Lalu, Apa Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Usaha yang Sesuai KBLI?
- Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak memiliki izin yang valid, termasuk karena salah KBLI, berpotensi dikenai sanksi administratif seperti, sebagaimana terlampir dalam Pasal 355 ayat (1) dan (2) PP 28/2025, yakni:
- Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Peringatan;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pengenaan denda administratif;
- pengenaan daya paksa polisional;
- pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
- pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
- Risiko Hukum Pidana
Di samping sanksi administratif, terdapat pula risiko pidana bagi pelaku usaha. Jika operasional dilakukan tanpa NIB atau izin yang sesuai, terutama untuk usaha berisiko tinggi, hal ini dapat diproses lebih lanjut dan mengarah pada tindakan pidana atau denda berat yang bahkan berujung pada ancaman pidana.
- Pembekuan dan Pencabutan Legalitas
Kesalahan KBLI dapat menyebabkan pemerintah melalui OSS berwenang mencabut NIB atau izin berusaha jika ditemukan bahwa kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang diinput dalam sistem. Pencabutan ini berdampak langsung pada legalitas operasional perusahaan.
- Compliance Remediation (Perbaikan Kepatuhan)
Perusahaan yang telah melakukan kesalahan KBLI harus melakukan perbaikan kepatuhan melalui langkah-langkah berikut:
- Reklasifikasi dan pembaruan KBLI di OSS sesuai dengan kegiatan usaha aktual.
- Konsultasi dengan konsultan hukum atau lembaga OSS untuk validasi perubahan.
- Pengajuan ulang izin yang sesuai risiko dan mengurus sertifikasi atau verifikasi yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko.
- Audit internal dan penyesuaian laporan perpajakan untuk memastikan konsistensi dengan aktivitas bisnis yang benar.
Kepatuhan terhadap sistem OSS-RBA adalah fondasi legal yang wajib dipenuhi setiap perusahaan di Indonesia. KBLI bukan angka sekadar administratif, melainkan mencerminkan identitas legal usaha dan menentukan jenis izin serta risiko hukum yang melekat pada kegiatan bisnis. Kesalahan klasifikasi KBLI dapat mengundang beragam konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, hingga risiko pidana yang serius.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami secara mendalam mekanisme OSS-RBA, teliti dalam memilih KBLI yang akurat, serta siap beradaptasi dengan perubahan regulasi seperti yang termaktub dalam PP 28/2025. Kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi hukum yang melindungi masa depan usaha Anda.***
Baca juga: Cross-Border Renewable Energy in ASEAN: Opportunities and Legal Strategies for Green Investment
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Referensi:
- Perubahan KBLI yang Salah Bisa Berujung Sanksi, Ini Penjelasannya. Kontrak Hukum. (Diakses pada 9 Januari 2026 pukul 09.09 WIB).
- Wajib Tahu, Ini Risiko Hukum Salah Input KBLI di OSS-RBA. Hukumku. (Diakses pada 9 Januari 2026 pukul 09.28 WIB).
- Apa Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Usaha yang Sesuai dengan KBLI?. OSS-RBA. (Diakses pada 9 Januari 2026 pukul 10.04 WIB).
