Kemandirian energi nasional merupakan salah satu agenda strategis Indonesia dalam mencapai ketahanan energi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa penyediaan energi harus dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan potensi lokal, serta mengoptimalkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Dalam hal ini, gas rawa hadir sebagai salah satu alternatif sumber energi yang semakin diperhatikan, terutama karena sifatnya yang terbentuk secara alami serta potensinya sebagai pengganti LPG yang selama ini sebagian besar masih dipenuhi melalui impor.

 

Karakteristik Gas Rawa

 

Gas rawa terbentuk dari sisa-sisa organisme di lapisan tanah dangkal melalui proses biodegradasi. Gas ini biasanya ditemukan pada kedalaman sekitar 30 hingga 40 meter dan memiliki kandungan metana yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Menurut ahli geologi, gas rawa termasuk kategori gas biogenik dangkal, berbeda dengan gas alam konvensional yang berasal dari proses termogenik dan berada pada kedalaman jauh lebih dalam. 

Keunggulan gas rawa terletak pada ketersediaannya yang cepat terbarui karena bersumber dari pembusukan materi organik di lahan basah dan rawa. Karakteristik tersebut memperkuat posisi gas rawa sebagai bagian dari energi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) yang menyatakan bahwa energi baru mencakup sumber daya yang diperoleh melalui proses berkelanjutan tanpa bergantung pada energi fosil dalam bentuk konvensional. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”) telah menekankan pengembangan potensi lokal sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi nasional.

Dengan demikian, karakteristik utama gas rawa dapat dipahami sebagai sumber energi yang terbentuk secara alami melalui proses biologis pada lapisan tanah yang dangkal. Gas tersebut muncul akibat pembusukan organisme di lahan basah, sehingga tidak memerlukan proses geologi dalam seperti pada gas bumi konvensional. Selain itu, gas rawa memiliki kandungan metana yang cukup tinggi, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar rumah tangga, khususnya untuk kebutuhan memasak. Sifatnya yang terbentuk dari proses biodegradasi juga menjadikan gas rawa sebagai sumber energi yang berpotensi terbarukan karena proses pembentukannya terus terjadi selama terdapat bahan organik yang membusuk. Lebih lanjut, proses ekstraksi gas rawa relatif sederhana karena tidak memerlukan pengeboran mendalam atau teknologi eksplorasi kompleks, sehingga menjadikannya lebih mudah diakses oleh masyarakat di sekitar wilayah sumbernya.

 

Potensi Gas Rawa sebagai Pengganti LPG

 

Dalam berita yang diedarkan oleh BBC Indonesia telah menjelaskan bahwa gas rawa dapat dijadikan sebagai opsi untuk menggantikan LPG guna memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga, terutama di daerah pedesaan. Gas tersebut terbentuk secara alami akibat pembusukan material organik di lahan basah dan dapat disalurkan langsung ke rumah warga melalui instalasi sederhana.

Selain Jawa Tengah, potensi signifikan juga teridentifikasi di Jawa Timur sebagaimana dilaporkan oleh Detik. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa pemanfaatan gas rawa bisa menjadi solusi nyata untuk mengurangi konsumsi LPG, sekaligus menurunkan ketergantungan terhadap impor LPG yang belakangan membebani anggaran negara.

Adapun manfaat utama penggunaan gas rawa sebagai pengganti LPG meliputi:

  • Mengurangi Ketergantungan Impor

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa 6,7 juta ton per tahun kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor. Ketergantungan tersebut meningkatkan risiko fiskal dan mempengaruhi subsidi energi. 

  • Biaya Produksi Rendah

Gas rawa tidak memerlukan pengeboran mendalam atau infrastruktur industri besar, maka dari itu biaya produksinya lebih rendah dibandingkan penyediaan LPG biasa.

  • Mendukung Transisi Energi Daerah

Pemanfaatan gas rawa sejalan dengan kebijakan desentralisasi energi sebagaimana diatur dalam PP 40/2025 yang memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi lokal menjadi bagian dari alternatif berbasis masyarakat.

  • Sesuai Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Gas rawa telah terbukti efektif digunakan sebagai bahan bakar kompor rumah tangga dengan instalasi sederhana, sehingga teknologi tersebut mudah diterima oleh masyarakat pedesaan.

Oleh karena itu, apabila dikembangkan dengan serius melalui regulasi serta investasi tepat sasaran, maka gas rawa dapat menjadi salah satu pilar pendukung kemandirian energi nasional.

Baca juga: The Benefits of Green Energy in Indonesia’s Industrial Sector: Legal Framework, Incentives, and Compliance

 

Tantangan Penggunaan Gas Rawa

 

Meskipun memiliki banyak potensi, namun penggunaan gas rawa menghadapi sejumlah tantangan, baik teknis maupun regulatif, seperti:

  • Standarisasi Keamanan

Gas rawa mengandung metana yang mana jika tidak disertai sistem penyaluran sesuai standar keselamatan, maka akan berpotensi menyebabkan kebocoran atau ledakan tinggi. Walaupun regulasinya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“PermenESDM 32/2021”), akan tetapi belum ada standar teknis spesifik terkait instalasi pemasangan gas rawa, sehingga masyarakat seringkali membuat instalasinya sendiri tanpa pengawasan memadai.

  • Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur

Penggunaan gas rawa mensyaratkan adanya sistem penampungan, serta pipa distribusi beserta perangkat keamanan lainnya. Dalam hal ini, masih banyak daerah yang kaya akan potensi, tetapi belum mampu menerapkan teknologi optimal untuk pemanfaatannya.

  • Minimnya Kerangka Regulasi Khusus

Hingga saat ini belum ada perundangan khusus mengenai pemanfaatan gas rawa dalam konteks EBT. Kerangka hukum umum hanya mencakup aspek-aspek general terkait energi baru dan terbarukan saja, sehingga situasi semacam ini bisa menghambat proses perizinan, penetapan standar keamanan, dukungan pendanaan, serta investasi.

  • Variabilitas Potensi Lapangan

Setiap wilayah memiliki tingkat produksi yang berbeda-beda. Di satu sisi terdapat daerah dengan cadangan yang melimpah, sedangkan wilayah lain justru menunjukkan penurunan produksi secara cepat. Situasi semacam ini mampu menciptakan ketidakpastian bagi rencana investasi jangka panjang.

  • Kurangnya Edukasi Masyarakat

Sebagian masyarakat merasa ragu menggunakan gas rawa karena kekhawatiran masalah keamanan. Tanpa adanya edukasi serta pendampingan, maka adopsi penggunaan gas rawa akan sulit berkembang secara maksimal.

Gas rawa merupakan salah satu alternatif energi yang memiliki dengan potensi besar terhadap kemandirian energi nasional. Karakteristiknya yang dapat diperbaharui dan ekonomis berpotensi menggantikan kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG. Akan tetapi, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, melalui penyusunan regulasi yang komprehensif, pengembangan teknologi, serta mengedukasi masyarakat terkait gas rawa mampu menciptakan gas rawa yang layak untuk dijadikan sebagai elemen penting bauran energi nasional, sekaligus memperkuat kemandirian energi Indonesia di masa mendatang.***

Baca juga: How Foreign Investment and Green Financing Are Powering Indonesia’s Clean Energy Transition

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”)
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“PermenESDM 32/2021”)

Referensi:

  • Inovasi Gas Rawa (Biogenic Shallow Gas) dan EBT Lainnya Mengantarkan Provinsi Jawa Tengah Mendapatkan 2 (Dua) Penghargaan dalam Perencanaan Pembangunan. ESDM Provinsi Jateng. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 15.10 WIB). 
  • Kisah Warga Grobongan Mandiri Energi Berkat Gas Rawa, Mungkinkah Jadi Solusi Kelangkaan Elpiji 3kg? BBC News Indonesia. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 15.48 WIB).
  • Jatim Punya Potensi Gas Rawa untuk Subtitusi Elpiji. Detik. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 16.10 WIB). 
  • ESDM Serayu Tengah Kembangkan Energi Gas Rawa. RRI. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 16.55 WIB).