Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, desain industri menjadi salah satu elemen penting yang mendukung daya saing produk lokal. Dari sektor fashion, transportasi, hingga kemasan produk, desain bukan hanya tentang estetika, tetapi juga menjadi identitas dan nilai tambah yang membedakan produk di pasar. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap desain industri menjadi krusial, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta desainer lokal yang kerap menjadi pionir inovasi.
Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami bahwa desain industri merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dan dimonetisasi. Padahal, dengan mendaftarkan desainnya, pelaku usaha bisa memperoleh hak eksklusif, mencegah penjiplakan, dan meningkatkan nilai komersial produk. SIP Law Firm akan mengulas perkembangan permohonan desain industri, urgensi perlindungan hukum, serta prosedur dan manfaat pendaftaran bagi UMKM.
Tren Permohonan Desain Industri, Transportasi dan Fashion Jadi Unggulan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan desain industri di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat mencapai 5.827 desain industri, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Sektor transportasi dan fashion menjadi penyumbang terbesar, menunjukkan bahwa pelaku industri mulai menyadari pentingnya perlindungan desain sebagai strategi bisnis dan branding.
Data DJKI menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sektor-sektor permohonan tertinggi antara lain sarana transportasi dan pengangkatan sebanyak 1.127 permohonan, kemasan sebanyak 1.056 permohonan, perabotan sebanyak 567 permohonan, peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data sebanyak 486 permohonan, serta fashion sebanyak 400 permohonan. Pertumbuhan di sektor ini mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai faktor pembeda sekaligus menjadi kekuatan kompetitif di pasar.
Fenomena ini juga didorong oleh meningkatnya kesadaran akan risiko penjiplakan. Banyak pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat desain mereka ditiru oleh kompetitor, baik di pasar lokal maupun internasional. Dengan mendaftarkan desain industri, mereka memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan dan melisensikan desain tersebut, serta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran.
Selain itu, dukungan pemerintah melalui program edukasi dan digitalisasi proses pendaftaran turut mempercepat tren ini. DJKI telah meluncurkan layanan daring yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan desain industri tanpa harus datang langsung ke kantor. Program seperti Mobile IP Clinic dan Klinik KI juga menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya sulit mengakses layanan kekayaan intelektual.
Tren ini menunjukkan bahwa desain industri bukan hanya milik perusahaan besar, tetapi juga menjadi alat strategis bagi UMKM dan desainer lokal untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan melindungi kreativitas mereka. Dengan perlindungan hukum yang tepat, desain dapat menjadi sumber nilai tambah yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Mengenal Lebih Dalam Desain Industri sebagai Aset Kekayaan Intelektual yang Bernilai Ekonomi
Desain industri bukan sekadar elemen estetika yang mempercantik tampilan produk. Dalam perspektif hukum kekayaan intelektual, desain industri merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi pemiliknya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) secara tegas mendefinisikan Desain Industri dalam Pasal 1 angka 1 sebagai:
“Suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
Dengan definisi tersebut, desain industri mencakup berbagai bentuk visual produk, mulai dari bentuk botol minuman, motif kain, desain sepatu, hingga tampilan dashboard kendaraan. Desain yang unik dan orisinal dapat menjadi pembeda utama di pasar, menciptakan identitas merek yang kuat, dan meningkatkan daya tarik konsumen. Dalam hal ini, desain industri menjadi bagian dari strategi branding dan positioning yang sangat penting, terutama di era ekonomi kreatif dan digital saat ini.
Lebih dari itu, desain industri yang telah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari DJKI akan diberikan hak eksklusif kepada pemiliknya selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, yakni:
“Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”
Artinya, desain industri bukan hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimonetisasi melalui lisensi, waralaba, atau penjualan hak. Bagi pelaku UMKM, hal ini membuka peluang besar. Desain kemasan produk makanan, bentuk wadah kosmetik, atau motif batik kontemporer yang mereka ciptakan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan jika dilindungi dan dikelola dengan baik.
Sayangnya, banyak UMKM yang belum menyadari potensi ini. Mereka sering kali fokus pada produksi dan pemasaran, namun mengabaikan aspek perlindungan hukum terhadap desain yang mereka hasilkan. Akibatnya, tidak sedikit kasus di mana desain UMKM dijiplak oleh pihak lain yang lebih besar atau memiliki akses pasar lebih luas.
Sebelum produk desain industri didaftarkan perlu dilakukan suatu penilaian kebaruan yang dapat menentukan apakah desain industri tersebut berhak untuk mendapatkan Sertifikat Desain Industri atau tidak. Penilaian kebaruan desain industri adalah penilaian terhadap kreasi-kreasi atau fitur-fitur desain industri yang diterapkan pada produk berdasarkan pada aspek kreasi, waktu, tempat, dan estetika.
Tantangan utama yang dihadapi UMKM dalam memanfaatkan desain industri sebagai aset kekayaan intelektual antara lain:
- Kurangnya pemahaman hukum: Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa desain produk dapat dan seharusnya dilindungi secara hukum;
- Keterbatasan biaya dan akses informasi: Proses pendaftaran dianggap mahal atau rumit, meskipun DJKI telah menyediakan layanan daring dan program pendampingan;
- Minimnya dokumentasi desain: UMKM sering tidak memiliki dokumentasi yang memadai untuk membuktikan orisinalitas desain mereka;
- Ketergantungan pada pihak ketiga: Dalam beberapa kasus, desain dibuat oleh pihak luar (freelancer atau vendor), namun tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur kepemilikan hak desain
Untuk mengatasi tantangan tersebut, edukasi dan pendampingan menjadi kunci. Pemerintah, asosiasi UMKM, dan lembaga hukum perlu bekerja sama untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha. Selain itu, penting bagi UMKM untuk mulai memandang desain sebagai aset strategis yang perlu dikelola secara profesional, bukan sekadar pelengkap produk.
Baca juga: Pengaruh HKI Terhadap Produk Lokal
Lalu, Bagaimana Prosedur Pendaftaran dan Apa Manfaat Desain Industri bagi UMKM?
Hak Desain Industri diberikan oleh negara atas dasar Permohonan. Secara normatif, lahirnya hak tersebut harus melalui prosedur yang disyaratkan melalui ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum. DJKI telah menyediakan prosedur pendaftaran desain industri yang relatif sederhana dan dapat diakses secara daring melalui laman resmi mereka. Berikut adalah tahapan utama:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir dan melampirkan gambar desain, uraian desain, serta bukti pembayaran biaya.
- Pemeriksaan Administratif: DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan.
- Pemeriksaan Substantif: Dilakukan untuk memastikan desain belum pernah didaftarkan sebelumnya.
- Penerbitan Sertifikat: Jika lolos pemeriksaan, sertifikat hak desain industri akan diterbitkan.
Pendaftaran desain industri memberikan keuntungan yang signifikan bagi UMKM, di antaranya:
- Perlindungan hukum terhadap penjiplakan dan penggunaan tanpa izin.
- Peningkatan nilai komersial produk melalui branding dan diferensiasi.
- Akses terhadap pembiayaan dan investor yang lebih percaya pada bisnis dengan aset KI.
- Peluang lisensi dan ekspansi pasar melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
DJKI juga menyediakan program edukasi dan pendampingan bagi UMKM, termasuk Klinik KI dan Mobile IP Clinic yang menjangkau daerah-daerah terpencil. Perlindungan desain industri bukan hanya urusan perusahaan besar, tetapi juga kebutuhan mendesak bagi UMKM dan desainer lokal. Dengan memahami nilai ekonomi desain dan prosedur pendaftarannya, pelaku usaha dapat menjaga kreativitas, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang bisnis baru. Pemerintah melalui DJKI telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung proses ini, namun dibutuhkan kesadaran dan inisiatif dari pelaku usaha sendiri.***
Baca juga: HKI sebagai Aset Bisnis dan Permodalan, Ini Panduan HKI bagi Pengusaha Startup
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”).
Referensi:
- Kusumaningrum, D. A., & Roisah, K. (2016). Implementasi Penilaian Kebaruan dan Prinsip Itikad Baik dalam Perlindungan Desain Industri. Jurnal Law Reform, 12(2), 277–287. (Diakses pada 17 November 2025 pukul 13.06 WIB).
- Mokoginta, Z. A. (2017). Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lex Privatum, V(5), 123–131. (Diakses pada 17 November 2025 pukul 13.10 WIB).
- Permohonan Desain Industri Meningkat Tajam, Transportasi dan Fesyen Jadi Sektor Unggulan. Kompas.com. (Diakses pada 17 November 2025 pukul 13.40 WIB).
- Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 17 November 2025 pukul 13.55 WIB).
- DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 17 November 2025 pukul 14.02 WIB).
- Pendaftaran Baru Desain Industri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 17 November 2025 pukul 14.12 WIB).
