Transformasi digital menjadikan pemerintah harus siap menghadapi tantangan dan peluang baru. Perubahan tersebut tentu mengubah cara pemerintah dalam melakukan tindakan nyata pada sistem pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Berdasarkan konteks hukum administrasi negara, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni: bagaimana kedudukan tindakan faktual pemerintah di era digital? Untuk itu, SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut untuk mengulas pada 3 (tiga) aspek utama, yakni definisi tindakan faktual, dasar hukum pelaksanaan kebijakan digital pemerintah, serta penerapan tindakan faktual pemerintah di era digital.
Apa itu Tindakan Faktual?
Negara Indonesia menerapkan teori trias politica, yakni konsep memisahkan antara kekuasaan ke dalam 3 (tiga) cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Pembagian kekuasaan tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah dalam mengambil tindakan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Segala keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah wajib didasari atas peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”). Dalam hal ini, pemerintah memiliki panduan dasar berupa undang-undang dan AUPB yang wajib digunakan untuk menetapkan suatu keputusan atau tindakan.
Pada hakikatnya, keputusan pemerintah terbagi atas 2 jenis, yakni tindakan faktual dan tindakan hukum. Tindakan faktual adalah tindakan yang dilakukan pemerintah secara nyata yang bersifat aktif maupun pasif. Sementara itu, tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menciptakan akibat hukum.
Definisi mengenai tindakan faktual dikenal dengan sebutan tindakan administrasi pemerintahan dalam UU AP. Pada Pasal 1 angka 8 UU AP telah memberikan definisi terkait tindakan administrasi pemerintahan, yakni:
“Tindakan administrasi pemerintahan adalah yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”
Lebih lanjut, tindakan faktual telah disebutkan dalam Pasal 87 huruf a sebagai bagian yang dapat dijadikan sebagai objek yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, meskipun tindakan faktual tidak dituangkan dalam bentuk keputusan secara tertulis dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum, namun pada praktiknya tetap berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat, sehingga memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mengajukan upaya hukum melalui mekanisme peradilan administrasi. Oleh karena itu, tindakan faktual memegang peran dalam hukum administrasi negara karena pengujiannya tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan dan AUPB, melainkan juga pada aspek kewenangan dan proporsionalitas pada setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Dasar Hukum Kebijakan Pemerintah Berbasis Digital
Adanya dinamika perubahan zaman dari yang semula bersifat tradisional dan kini beralih menuju serba digital menjadikan pemerintah harus segera berbenah dan beradaptasi dengan berbagai perubahan yang bersifat dinamis. Adapun beberapa payung hukum utama terhadap tindakan faktual berbasis digital yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”)
UU AP telah dijadikan sebagai kerangka umum penyelenggaraan pemerintah yang baik didasari atas prinsip-prinsip kenegaraan, hak dan kewajiban pejabat pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan, serta upaya hukum terhadap keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh pemerintah. Berkaitan dengan keputusan pemerintah berbasis digital, pada Pasal 38 ayat (1) UU AP telah menyatakan bahwa badan pemerintahan diberikan kewenangan untuk membuat keputusan dalam bentuk elektronik. Dengan demikian, pengambil keputusan dan/atau tindakan pemerintah tidak terbatas dalam bentuk fisik, namun dapat dilakukan melalui sarana elektronik sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Sejatinya, sejak tahun 2008 pemerintah telah mengundangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, khususnya melalui transformasi digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang ketentuannya telah diubah 2 (dua) kali dan disesuaikan dengan perubahan zaman, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam melaksanakan segala aktivitas yang menyangkut informasi teknologi dan komunikasi, termasuk saat melaksanakan aktivitas administrasi pemerintahan di ruang digital, seperti: menetapkan kebijakan, melaksanakan tindakan administratif, maupun menyelenggarakan layanan publik berbasis elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
Penetapan PP PSTE memberi peluang kepada pemerintah untuk menjalankan tugasnya melalui sistem elektronik, memberikan pelayanan publik berbasis digital, memblokir akses terhadap hal-hal ilegal maupun yang membahayakan, hingga memutuskan akses sistem elektronik jika memenuhi kriteria.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres SPBE”)
Perpres SPBE menjadi landasan pokok terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel berbasis digital. Ketentuan dalam peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan digital. Mulai dari tata kelola SPBE, manajemen SPBE, hingga pemantauan evaluasi SPBE, yang digunakan untuk mengukur kesiapan digital pada setiap instansi pemerintah.
Dengan demikian, dasar hukum berupa UU AP, UU ITE, PP PSTE, serta Perpres PSBE merupakan serangkaian regulasi yang membentuk landasan komprehensif bagi penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital di Indonesia. Keempat peraturan tersebut memberikan legitimasi terhadap tindakan dan keputusan pemerintah yang dilakukan melalui sarana elektronik, mengatur standar keamanan, integrasi data maupun sistem, serta mekanisme akuntabilitas pada pelaksanaan layanan digital.
Baca juga: Money Laundering in Indonesia: Legal Framework, Enforcement, and Evolving Methods
Penerapan Tindakan Faktual Pemerintah di Era Digital
Percepatan transformasi digital memunculkan berbagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya tidak dikenal pada praktik administrasi konvensional. Kini, pemerintah tidak hanya dapat menjalankan kewenangan melalui keputusan tertulis, namun juga dapat dilaksanakan melalui sistem digital pemerintah, seperti:
- Pembuatan Aplikasi Pelayanan Publik
Aplikasi pelayanan publik dibuat oleh pemerintah guna mempermudah sekaligus mempercepat pemberian layanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan bentuk tindakan faktual pemerintah melalui sarana elektronik. Adapun beberapa aplikasi yang telah dikembangkan, antara lain: Peduli Lindungi (kini berubah menjadi Satu Sehat) oleh Kementerian Kesehatan, My Pertamina oleh Pertamina dan Kementerian BUMN, dan JKN Mobile oleh BPJS Kesehatan.
- Pemerataan Akses Internet
Pemerintah terus berupaya untuk memperluas konektivitas digital ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Upaya tersebut dilakukan melalui Program BAKTI yang dirancang untuk menghasilkan perubahan yang nyata berupa tersedianya akses komunikasi dan informasi yang sebelumnya tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, serta agar transformasi digital tidak terbatas hanya di daerah perkotaan, tetapi juga ke daerah pelosok dan daerah 3T, sehingga mampu mengurangi kesenjangan digital antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan maupun bagi mereka yang tinggal di daerah pelosok dan daerah 3T. Hingga Agustus 2025, tercatat bahwa Program BAKTI telah berhasil memperluas layanan akses internet di 27.859 lokasi untuk layanan publik, membangun 6.747 base transceiver station (BTS), serta mengoperasikan jaringan palapa ring sepanjang 12.229 km yang menjangkau 131 kabupaten/kota di daerah 3T.
- Implementasi Satu Data Indonesia
Demi mewujudkan ekosistem sistem data yang terintegrasi lintas sektor, pemerintah mencanangkan kebijakan berupa Satu Data Indonesia (SDI). Kebijakan tersebut didasari atas prinsip yang menyatakan bahwa data yang dihasilkan harus memenuhi standar, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (“Perpres SDI”).
Tindakan faktual pemerintah di era digital merupakan suatu bentuk adaptasi negara terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Melalui regulasi yang mendukung, seperti UU AP, UU ITE, PP PSTE, serta Perpres SPBE, tindakan faktual pemerintah kini tidak terbatas pada tindakan fisik, namun meluas pada tindakan yang dilakukan melalui teknologi digital. Adapun beberapa tindakan faktual yang telah diselenggarakan oleh pemerintah atas adanya digitalisasi, berupa: membuat aplikasi pelayanan publik, melakukan pemerataan akses internet, serta mengimplementasikan kebijakan berupa satu data indonesia. Meskipun diyakini memberikan berbagai manfaat demi terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel berbasis digital, namun tindakan faktual pemerintah di era digital tetap harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).***
Baca juga: The Urgency of Biometric Data Protection in the AI Era
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (“Perpres SDI”)
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres SPBE”)
Referensi:
- Batasan Tindakan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan dan Perbuatan dalam Hukum Perdata oleh Pemerintah. PTUN Makassar. (Diakses pada 13 November 2025 Pukul 09.30 WIB).
- Pemerataan Akses Internet, Langkah Nyata Komdigi Menuju Indonesia Emas 2045. Metro TV News. (Diakses pada 13 November 2025 Pukul 11.12 WIB).
