Transisi energi bersih merupakan salah satu agenda strategi global yang bertujuan untuk mengatasi ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam sektor energi bidang ketenagalistrikan, khususnya dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 yang mana pada pokoknya mendukung pengembangan sistem ketenagalistrikan melalui infrastruktur jaringan cerdas (smart grid). Pengembangan smart grid ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendukung transisi energi baru terbarukan guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Apa itu Smart Grid?
Sektor ketenagalistrikan masih menghadapi tantangan dalam penyediaan energi listrik, salah satunya adalah masih maraknya penggunaan energi fosil dibandingkan energi terbarukan. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Prof. Cuk Supriyadi Ali Nandar selaku Profesor Riset Bidang Teknik Elektronika dan Elektro Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan diperlukan perubahan dari sistem tenaga listrik konvensional menuju sistem jaringan listrik cerdas (smart grid). Smart grid merupakan sistem jaringan listrik modern yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengatur dan mengendalikan distribusi listrik dari sumber pembangkit hingga konsumen akhir secara lebih efisien dan adaptif.
Melalui penggunaan sensor, perangkat lunak, serta sistem komunikasi data canggih, smart grid memungkinkan pemantauan kondisi jaringan secara waktu nyata, pengaturan distribusi energi secara otomatis, serta deteksi dini terhadap gangguan atau pemadaman listrik. Teknologi ini dikembangkan untuk menggantikan jaringan listrik konvensional yang bersifat kaku dan kurang efisien, menjadi sistem yang lebih fleksibel, interaktif, dan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan permintaan maupun pasokan energi. Berdasarkan data dari International Energy Agency (IEA), penerapan smart grid berpotensi mengurangi pemborosan energi sebesar 10–15% dan menekan biaya operasional serta pemeliharaan hingga miliaran dolar setiap tahunnya. Adapun tujuan penerapan teknologi smart grid adalah untuk meningkatkan keandalan, kualitas, produktivitas, dan efisiensi jaringan Listrik dalam mendukung program Pemerintah mencapai NZE pada 2060 mendatang.
Manfaat Smart Grid dalam Mendorong Transisi Energi Bersih
Dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 10/2025”), menjelaskan bahwa:
Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:
- pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan
- optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.
Oleh karena itu, mengacu pada ketentuan tersebut dapat diuraikan kembali bahwa manfaat penggunaan teknologi smart grid dalam transisi Energi Baru Terbarukan (EBT), dapat meliputi:
- Integrasi Sumber EBT
Smart grid bisa mengatur pasokan EBT seperti tenaga surya yang tidak selalu stabil, sehingga aliran listrik tetap seimbang.
- Alat Efisiensi Penggunaan Energi
Dengan teknologi yang dapat melakukan pemantauan secara real-time, pengguna bisa melihat dan mengatur pemakaian listrik agar lebih efisien.
- Pengurangan Emisi Karbon
Dengan meningkatnya penggunaan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin dalam membuat jaringan listrik, smart grid dapat membantu menekan emisi gas rumah kaca.
- Peningkatan Pelayanan Listrik
Sistem ini membuat pelayanan listrik lebih andal karena gangguan bisa dideteksi dan diperbaiki lebih cepat.
- Mendukung NZE
Smart grid merupakan kunci penting dalam mendukung transisi menuju energi terbarukan. Dengan kemampuannya dalam mengintegrasikan, mengelola, dan mengoptimalkan pasokan energi hijau
Baca juga: The Opportunities Behind Indonesia’s New Energy Regulations
Tantangan dalam Penerapan Smart Grid
Meskipun peran teknologi smart grid mendatangkan banyak manfaat dalam mendorong transisi energi yang lebih bersih dan berperan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya NZE. Namun, pemanfaatan smart grid ini tidak luput dari tantangan yang menyertai penerapannya. Tantangan yang umumnya terjadi dalam penerapan smart grid dalam sektor ketenagalistrikan, meliputi:
- Biaya Investasi
Pembangunan Smart Grid memerlukan biaya yang besar karena melibatkan teknologi canggih, seperti: meter pintar, sensor, sistem penyimpanan energi, dan perangkat lunak pengatur jaringan. Hal ini menjadi tantangan bagi banyak negara berkembang. - Keamanan dan Privasi Data
Smart grid menggunakan sistem digital yang saling terhubung, risiko serangan siber menjadi lebih tinggi, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pasokan listrik, bahkan membahayakan keamanan nasional. - Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung
Pemerintah perlu membuat standar teknis yang jelas, memberikan dukungan berupa insentif, dan menyederhanakan aturan yang menghambat pengembangan smart grid.
Secara keseluruhan, teknologi smart city berperan penting terhadap percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Melalui konsep yang mengintegrasikan antara teknologi digital dengan sumber energi terbarukan, teknologi smart city telah selaras dengan ketentuan dalam Permen ESDM 10/2025 dan diyakini memiliki banyak manfaat. Mulai dari mampu mengintegrasi sumber EBT hingga mendukung NZE, konsep ini mampu menghadirkan ekosistem energi yang jauh lebih efisien, adaptif, serta berkelanjutan pada tingkat perkotaan. Meskipun telah diketahui bahwa teknologi smart city memiliki banyak manfaat, akan tetapi pada pelaksanaannya terdapat tantang yang harus dihadapi, salah satunya adalah biaya investasi yang tidak murah. Dengan demikian, teknologi smart city tidak hanya dapat dijadikan sebagai simbol modernisasi perkotaan, tetapi juga sebagai bentuk transformasi sistem energi nasional menuju penggunaan energi bersih, adaptif, efisien, dan berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 10/2025”).
Referensi:
- ESDM: Pengembangan Smart Grid bagian Penting Dukung Transisi Energi. Antara News (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 13.59 WIB).
- Profesor Riset BRIN Kembangkan Smart Grid Gantikan Jaringan Listrik Konvensional. BRIN (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 14.44 WIB).
- Teknologi Smart Grid Solusi untuk Efisiensi Energi dan Ketahanan Jaringan Listrik. Solar Kita (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 14.07 WIB).
- Peran Smart Grid dalam Transisi Energi Terbarukan. Environesia (Diakses pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 15.07 WIB)
