Tren digitalisasi membentuk perubahan pola pikir manusia. Dari yang awalnya hanya ingin menjadi pekerja, kini bermunculan manusia yang ingin mencoba mandiri secara finansial dengan membangun usaha sendiri.
Sebagai bentuk dukungan dan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memberi kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025. Dengan diterbitkannya POJK 19/2025, pemerintah berharap agar para UMKM dapat meningkatkan skala usahanya dan mampu berdaya saing pada tingkat nasional.
Bentuk Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM
Melalui Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“POJK 19/2025”) telah dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kemudahan akses pembiayaan UMKM adalah sebagai berikut:
“Kemudahan akses pembiayaan UMKM adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk mendorong peningkatan akses UMKM guna mendapatkan pembiayaan yang lebih mudah.”
Dalam hal ini, pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM merupakan suatu kewajiban bagi Bank dan LKNB dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) POJK 19/2025. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) POJK 19/2025 menyatakan bahwa bank terdiri dari bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (3) POJK 19/2025 menyebutkan bahwa LKNB terdiri atas perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, perusahan pergadaian, dan LKNB lainnya.
Terkait kemudahan akses yang diberikan kepada UMKM oleh Bank dan/atau LKNB, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 19/2025 telah dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyaluran pembiayaan yang mana dilaksanakan melalui:
- Penetapan kebijakan khusus dalam pembiayaan kepada UMKM;
- Penyusunan skema khusus pembiayaan kepada UMKM;
- Percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM;
- Penetapan biaya terkait pembiayaan kepada UMKM yang dibebankan secara wajar; dan/atau
- Bentuk kemudahan lainnya.
Dengan demikian, kemudahan akses pembiayaan UMKM diberikan tidak hanya semata-mata untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengontrol roda perekonomian, tetapi juga untuk mengakomodasi segala kebutuhan UMKM. Selain itu, perlu diketahui bahwa POJK 19/2025 juga merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang telah dikonsultasikan dengan DPR dan akan diberlakukan 2 (dua) bulan sejak diundangkan.
Bentuk Insentif yang Diberikan kepada Bank dan LKNB
Salah satu aspek penting yang tertera dalam POJK 19/2025 adalah mengenai pemberian insentif kepada lembaga keuangan, baik bank ataupun LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM. Adapun pemberian insentif tersebut adalah sebagai berikut:
- Bank Umum
Bagi bank umum yang akan mengembangkan produk berbasis teknologi informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM, maka dapat mengajukan permohonan izin dalam bentuk instant approval (seperti: dokumen, media penyampaian, dan jangka waktu) dengan memenuhi 1 (satu) persyaratan, yakni: memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
- BPR
Untuk BPR ataupun BPR Syariah yang membuka sentra keuangan khusus layanan penyaluran dana kepada UMKM dapat mengajukan izin pembukaan sentra keuangan khusus dengan prosedur yang dipersingkat. Sebagai contohnya adalah proses perizinan sentra keuangan khusus untuk penyaluran dana ke UMKM maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen lengkap, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yakni paling lama 30 hari kerja.
- LKNB
OJK dapat memberikan keringanan persyaratan tertentu bagi LKNB yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pendukung sektor UMKM, seperti: pengecualian syarat ekuitas minimum, dalam kondisi tertentu selama tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan kecukupan penerapan manajemen risiko.
Dengan adanya pemberian inisiatif melalui bank dan LKNB, OJK memperkuat sinyal positif terhadap pemberian keringanan pembiayaan bagi UMKM yang tidak hanya dijadikan sebagai kebijakan semata, melainkan juga didukung dengan mekanisme teknis bagi lembaga keuangan agar turut serta dengan berperan aktif dan terdorong dalam rangka penyaluran insentif kepada UMKM.
Baca juga: A Simple Guide to Legal Requirements for Exporting Your Business
Harapan dan Tantangan Implementasi bagi UMKM
Setiap peraturan tidak dapat terlaksana dengan baik jika tidak diimplementasikan secara regulatif, adaptif, dan penuh tanggung jawab. Hal ini pun berlaku juga untuk POJK 19/2025 yang mana harapannya dengan diterbitkan regulasi ini dapat memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, seperti mendapat kemudahan akses pembiayaan dengan prosedur yang lebih ringan, memperoleh skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik UMKM, serta berpotensi memperkuat dan meningkatkan perekonomian. Dengan didukung lembaga keuangan yang lebih responsif, UMKM semakin berpotensi sebagai penggerak utama pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional karena mampu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Meskipun POJK 19/2025 bertujuan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM, namun pada implementasinya terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi agar regulasi ini tidak hanya dijadikan sebagai aturan hukum yang terkonsep, tetapi juga terimplementasi secara efektif. Adapun tantangan yang harus dihadapi adalah sebagai berikut:
- Kesiapan UMKM dalam Memenuhi Persyaratan Pembiayaan
Apabila UMKM belum memiliki dokumentasi terkait usaha yang dijalankan, maka dapat dikatakan bahwa UMKM tersebut belum mampu memenuhi persyaratan dan belum siap untuk mengimplementasikan ketentuan POJK 19/2025. Hal itu tentu menjadi beban tersendiri bagi UMKM karena tidak terpenuhinya persyaratan berpotensi menutup akses kemudahan bagi UMKM tersebut.
- Keterbatasan Akses Informasi
Minimnya akses informasi yang diterima oleh UMKM berisiko menjadi faktor penghambat, khususnya bagi mereka yang berada di daerah kurang terjangkau oleh teknologi informasi yang memadai.
- Pertumbuhan Kredit UMKM yang Masih Melemah
Hingga Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya berhasil naik 1,6% secara tahunan. Dengan diterbitkannya POJK 19/2025, OJK berupaya menjawab tantangan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang lebih pro UMKM.
POJK 19/2025 merupakan salah satu tindakan strategis yang dilakukan oleh OJK guna memperkuat roda perekonomian nasional Indonesia melalui pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap karakter UMKM diiringi dengan kebutuhan pasar. Bentuk kemudahan pembiayaan UMKM berorientasi pada percepatan dan teknologi informasi masa kini, sehingga menuntut UMKM untuk lebih adaptif terhadap perkembangan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa keberhasilan regulasi tetap bergantung pada implementasi nyata. Oleh karena itu, maka disarankan agar pelaku UMKM mulai mencari informasi lebih lanjut terkait pemberian kemudahan pembiayaan UMKM, mulai dari mempersiapkan dokumentasi usaha hingga aktif melakukan literasi keuangan. Dengan pemanfaatan yang tepat, POJK 19/2025 dapat menjadi faktor pendorong dalam meningkatkan pertumbuhan UMKM, memperluas inklusi keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional***
Baca juga: How to Export Indonesian Handicrafts: Legal Guide for Foreign Businesse
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“POJK 19/2025”)
Referensi:
- OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM. HukumOnline. (Diakses pada 27 Oktober 2025 Pukul 09.30 WIB).
- Daftar Tanya Jawab Lazim/Frequently Asked Question (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. OJK. (Diakses pada 27 Oktober 2025 Pukul 1 WIB).
- UMKM Pilar Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Neraca. (Diakses pada 27 Oktober 2025 Pukul 11.08 WIB).
- Pertumbuhan Kredit UMKM Seret, Kondisi Kelas Menengah Jadi Sorotan. CNBC Indonesia. (Diakses pada 27 Oktober 2025 Pukul 11.20 WIB).
