Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025”) mendefinisikan bahwa impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean, wilayah pabean dalam hal ini adalah wilayah Indonesia.

Pada umumnya tujuan impor adalah untuk melakukan pemenuhan barang dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam hal impor barang bekas, seperti pakaian, elektronik, dan kendaraan, dianggap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Namun di sisi lain, praktik ini sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum dan dampak negatif, baik terhadap industri dalam negeri, kesehatan masyarakat, maupun kelestarian lingkungan hidup. 

 

Landasan Hukum Impor Barang Bekas

 

Pada dasarnya Pasal 33 ayat (1) Permendag 16/2025 telah mengatur mengenai kewajiban impor barang dalam keadaan baru, namun terdapat ketentuan khusus terhadap impor barang dalam keadaan tidak baru (impor barang bekas) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Permendag 16/2025 yang telah menyatakan bahwa:
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:

  • peraturan perundang-undangan;
  • kewenangan menteri; dan/atau
  • usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.”

Berkaitan dengan impor barang bekas, dalam Pasal 40 ayat (2) Permendag 16/2025 menegaskan bahwa pelaksanaan impor barang tidak baru oleh importir harus disertai surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Adapun jenis barang yang diperbolehkan untuk diimpor dalam keadaan tidak baru telah tercantum dalam Lampiran I huruf A Romawi II dan Lampiran I huruf B Permendag 16/2025. 

Namun, juga terdapat impor barang bekas yang dilarang oleh Pemerintah. Salah satu contohnya adalah pakaian bekas, hal ini didasari dengan diterbitkannya Hal ini dilandaskan dalam Siaran Pers Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 81/Press/SM.3.1/IV/2023 yang dikutip dari HukumOnline, telah menyatakan bahwa “Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dan negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).” 

Larangan impor pakaian bekas juga tercantum dalam Lampiran II romawi IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 40/2022) telah mencantumkan salah satu barang yang dilarang impor adalah jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kegiatan impor pakaian bekas ini dilarang karena dianggap dianggap dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Selain itu, barang bekas (barang tidak baru) lain yang dilarang impor berdasarkan Lampiran II Permendag 40/2022, yaitu bahan perusak lapisan ozon, bahan berbahaya dan beracun, jenis perkakas tangan (bentuk jadi), serta alat kesehatan yang mengandung merkuri.  

Baca juga: Regulations on Import Duty Exemptions for Electric Vehicles

 

Prosedur Perizinan Impor Barang Bekas

 

Apabila mengacu pada Pasal 33 Permendag 16/2025 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya melakukan impor barang bekas diperbolehkan, namun terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa tidak semua jenis barang bekas mendapat izin dalam kegiatan impor, melainkan hanya barang bekas dalam kategori dan pada hal tertentu saja yang mendapatkan izin impor dari Pemerintah. Dengan demikian, mengenai proses perizinan terhadap barang bekas yang diperbolehkan impor, alur perizinan tersebut telah tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) Permendag 16/2025 yang menyatakan:

“Untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke sistem INATRADE.” 

Untuk memperoleh izin pada kegiatan impor, setidaknya importir harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana tertera dalam Pasal 14 ayat (1) Permendag 16/2025 yang berbunyi sebagai berikut:

“Perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memuat elemen data dan/atau keterangan antara lain mengenai:

  • nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit;
  • NIB dan identitas Importir;
  • pos tarif/harmonized system;
  • nomor seri Barang;
  • jenis/uraian Barang;
  • jumlah Barang dan satuan Barang;
  • negara asal; dan
  • masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.”

Baca juga: Indonesia’s Customs Rules on Passenger-Carried Imported Goods: Duties, Exemptions, and Penalties

 

Pajak Impor Barang Bekas

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 42/2009), barang bekas tidak termasuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti, selama barang tersebut bukan kategori barang yang bebas pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU 42/2009, barang bekas dapat dikategorikan sebagai objek PPN. 

Sehingga, Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap transaksi jual beli barang bekas pada dasarnya tetap tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku, selama memenuhi unsur pengenaan PPN seperti adanya penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak. Oleh karena itu, pelaku usaha atau individu yang memperdagangkan barang bekas tetap memiliki kewajiban dalam membayar pajak.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, impor barang bekas di Indonesia pada prinsipnya diperbolehkan, namun hanya dalam kondisi tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan telah mendapat izin dari Menteri Perdagangan, atau atas dasar pertimbangan teknis dari instansi terkait. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa tidak semua jenis barang bekas bisa mendapat izin dalam kegiatan impor. Oleh karena itu, kegiatan impor barang bekas harus memperhatikan keberlangsungan industri dalam negeri serta dampak bagi lingkungan hidup.*** 

Baca juga: Importing Cosmetics into Indonesia: Key Legal Requirements Under Trade and BPOM Regulations

Daftar Hukum:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025).
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan  Barang Dilarang Impor (Permendag 40/2022).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 42/2009).

Referensi:

  • Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?. Hukumonline. (Diakses pada tanggal 07 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB).
  • Penjualan Barang Preloved atau Barang Bekas Kena Pajak, Berikut Penjelasannya. Pajakku. (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 10.56 WIB).