Kartu kredit merupakan salah satu jenis alat pembayaran yang secara sah dan diakui legalitasnya. Dalam Pasal 182 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/6/PBI/2021”), telah menyatakan bahwa kartu kredit merupakan jenis alat pembayaran yang dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Penggunaan kartu kredit di era modern tentu sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi, serta memberikan keuntungan bagi masyarakat akan benefit yang ditawarkan oleh acquire (penerbit), selaku bank penerbit kartu kredit. 

Namun, di tengah kemudahan keuntungan yang ditawarkan dan adanya peningkatan jumlah penggunaan kartu kredit di tengah gaya konsumtif para nasabah, masih terdapat kurangnya pemahaman bagi nasabah terkait penggunaan kartu kredit. Sehingga hal tersebut kerap menimbulkan permasalahan hukum yang berpotensi merugikan pemegang kartu, seperti ketidakmampuan melunasi tagihan, praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, hingga kasus pencurian data pribadi nasabah. 

Landasan Hukum Penggunaan Kartu Kredit 

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), menyatakan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan, yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 

Pihak yang dimaksud pada pasal di atas, yaitu kreditur merupakan pihak yang menyediakan dana dan debitur merupakan pihak yang mengajukan kredit atau meminjam dana. Selain itu, dalam Pasal 11 UU Perbankan jo Pasal 29 UU Perbankan, telah mengakomodir terkait batasan penggunaan kredit. Kemudian, dalam PBI 23/6/2021 secara eksplisit telah menyatakan bahwa kartu kredit sebagai alat pembayaran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 186 hingga Pasal 191. Dengan demikian, legalitas penggunaan kartu kredit sebagai bentuk metode transaksi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah, berikut dengan tata cara dan peruntukannya.

Baca juga: Menelusuri Hierarki Kreditur dalam Kepailitan, Mekanisme Pembagian Hasil Lelang Aset Debitur

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kartu Kredit

Fasilitas kartu kredit memanjakan penggunanya dengan metode pembayaran yang praktis dan penuh dengan benefit, hal ini tentu bermanfaat bagi nasabah selaku konsumen pengguna jasa. Meski demikian, masih banyak nasabah yang belum memahami secara menyeluruh terkait penggunaan kartu kredit, sehingga kurangnya pemahaman berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan nasabah. 

Para nasabah (selaku  pengguna kartu kredit) yang berperan sebagai konsumen memiliki hak mendapat perlindungan secara hukum guna menghadapi persoalan hukum yang timbul terhadap penggunaan fasilitas kartu kredit yang disediakan oleh bank maupun lembaga penyedia dana. Berkenaan dengan hal tersebut, hak perlindungan hukum sebagai bentuk hak konsumen telah termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). 

Untuk dapat melakukan upaya perlindungan konsumen yang optimal, maka diperlukan adanya peran aktif negara melalui penerapan sistem hukum dan bank sebagai pemberi layanan yang dapat memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen. Menurut pendapat Ibrahim Gunawan selaku HRD Bank Negara Indonesia yang dikutip dari jurnal Petita dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Kartu Kredit”, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah dapat diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebelum transaksi (pre-purchase) dan setelah terjadi transaksi (post purchase). 

Tahap sebelum transaksi (pre-purchase) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan (Legislation), yang memberikan batasan dan kewajiban bagi pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.
  2. Pengaturan mandiri secara sukarela (Voluntary Self Regulation), di mana bank atau lembaga penyedia dana, secara sadar membuat peraturan internal untuk memberikan pelayanan terbaik, misalnya seperti budaya kerja dan mekanisme pengaduan nasabah yang diterapkan oleh Bank Negara Indonesia, seperti meningkatkan perlindungan terhadap pengguna kartu kredit dengan cara memperbaiki sistem keamanan kartu dan memperkuat pengelolaan risiko, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 186 ayat (1) dan (2) PBI 23/6/2021 yang menjelaskan terkait penerapan manajemen risiko dari kartu kredit, serta Pasal 188 PBI 23/6/2021 menjelaskan tentang informasi yang wajib diberikan kepada nasabah pengguna kartu kredit dengan tujuan untuk menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana kepada nasabah.

Selain tahap sebelum transaksi (pre-purchase), dikenal adanya tahap setelah terjadi transaksi (post-purchase) yang dapat dilakukan melalui metode penyelesaian sengketa, baik secara jalur litigasi maupun non litigasi, sebagaimana hal ini telah termuat dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”

Meskipun memberikan kemudahan dan manfaat, namun penggunaan kartu kredit juga berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya. Maka dari itu, perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit sangat penting dilakukan. Hal ini berguna untuk memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum pada praktik layanan perbankan, baik melalui regulasi formal maupun kebijakan internal lembaga keuangan. Terkait perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit di Indonesia, pada umumnya penyelenggara layanan perbankan di Indonesia telah membagi atas 2 (dua) jenis tahapan perlindungan, yaitu sebelum transaksi (pre-purchase) dan setelah transaksi (post-purchase). Oleh karena itu, adanya perlindungan hukum pada setiap tahapan transaksi kredit diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak-hak konsumen dan mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan nasabah.***

Baca juga: Pengaturan Hukum Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Daftar Hukum:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/6/PBI/2021)
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Referensi:

  • Menyoroti Rentannya Pelanggaran Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit, Hukumonline  (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.29 WIB).
  • Data Pribadi Saya Disalahgunakan untuk Kredit, Apa yang Harus Saya Lakukan?, Detik (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.56 WIB).
  • Memahami Apa Itu Debitur ? , CIMBNIAGA  (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.56 WIB).
  • 7 Cara Cerdas Gunakan Kartu Kredit, Tempo (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 15.28 WIB).
  • Agar Konsumen Terlindungi Batasi Kepemilikan Kartu Kredit, Hukumonline (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.38 WIB).
  • Agus Riyanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah”, Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, hlm. 144. (Diakses pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.28 WIB).