Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyampaikan bahwa pada Mei 2025 terdapat 53.579 permohonan terkait status kewarganegaraan Indonesia yang berada di luar negeri. Permohonan tersebut tersebar ke berbagai negara, diantaranya: Malaysia, Arab Saudi, Filipina, dan Timor Leste. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, pada 22 Februari 2025 Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025.
Dampak Penegasan Status WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Kewarganegaraan merupakan salah satu elemen mendasar yang sangat penting bagi seseorang karena hal tersebut menyangkut identitas diri seseorang. Melalui kepemilikan kewarganegaraan, seseorang dapat memiliki status dan identitas hukum, mendapat akses layanan publik, serta perlindungan hukum. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) menjelaskan bahwa:
“Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.”
Di tengah arus globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi, tidak sedikit WNI yang memilih untuk menetap di luar negeri dengan berbagai alasan, seperti: pendidikan, pekerjaan, hingga pernikahan. Untuk tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri, maka ia harus mengurus administrasi agar tetap dapat tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk pengurusan paspor dan visa.
Apabila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tidak mengurus administrasi jika telah habis masa berlaku dokumen tersebut, maka akan timbul berbagai risiko. Salah satu risiko yang dapat timbul adalah kehilangan kewarganegaraan indonesia sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 23 huruf i UU Kewarganegaraan yang menyatakan:
“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisir terjadinya kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang menetap di luar negeri, maka terbentuklah Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permenkum 6/2025”). Regulasi ini muncul dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah WNI yang tinggal di luar negeri tanpa status hukum yang jelas. Menurut data yang diberikan oleh Dirjen AHU, pada Mei 2025 terdapat 53.579 permohonan terkait penegasan status kewarganegaraan WNI yang berada di luar negeri.
Pada Pasal 1 angka 1 Permenkum 6/2025 menjelaskan definisi mengenai surat keterangan status kewarganegaraan, yakni sebagai berikut:
“Surat keterangan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SKSK RI adalah dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Menteri.”
Berdasarkan hal di atas, maka dapat diketahui bahwa penegasan status hukum merupakan hal yang penting bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Adapun dampak dari penegasan status WNI yang tinggal di luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Memberi kepastian hukum
b. Melindungi hak-hak sipill
c. Mencegah status tanpa kewarganegaraan (apatride/stateless person) maupun status kewarganegaraan ganda (bipatride)
d. Mempermudah integrasi data administrasi negara
e. Memperkuat fungsi perlindungan negara di luar negeri
Prosedur Permohonan Penegasan Status WNI yang Menetap di Luar Negeri
Untuk mendapatkan surat keterangan status kewarganegaraan (SKSK), maka terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh pemohon, diantaranya:
1. Permohonan
Permohonan diajukan orang yang bersangkutan secara tertulis dalam bahasa indonesia ke Menteri Hukum dan HAM melalui Perwakilan RI di luar negeri atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Menurut Pasal 2 ayat (3) Permenkum 6/2025, pemohon dapat terdiri atas:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu atau ayah Warga Negara Indonesia;
d. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan/atau paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor yang masih berlaku; atau
e. Keturunan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.
Dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, paling sedikit mencantumkan nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, dan pekerjaan. Selain itu, pada Pasal 3 ayat (2) Permenkum 6/2025 pun menjelaskan bahwa pemohon harus mencantumkan salah satu dokumen persyaratan, yakni sebagai berikut:
a. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal;
b. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran anak;
c. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua;
d. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin;
e. Fotokopi paspor Republik Indonesia atau surat perjalanan laksana paspor; atau
f. Fotokopi paspor Republik Indonesia atau surat perjalanan laksana paspor orang tua.
2. Pemeriksaan Dokumen oleh Perwakilan atau KDEI
Pada tahap ini, Perwakilan atau KDEI akan memeriksa keabsahan dokumen tersebut dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen tersebut diterima.
3. Wawancara
Tidak hanya memeriksa dokumen, Perwakilan atau KDEI pun wajib mewawancarai pemohon. Adapun materi dan hasil wawancara akan dimuat dalam berita acara wawancara.
4. Persetujuan atau Penolakan Permohonan oleh Perwakilan atau KDEI
a. Persetujuan
Apabila permohonan telah melengkapi persyaratan, maka pejabat pada Perwakilan atau KDEI akan memberikan persetujuan terhadap permohonan yang diajukan pemohon melalui laman resmi Dirjen AHU dengan dibuktikan melalui terbitnya SKSK RI dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari sejak permohonan diterima. SKSK RI akan diunduh oleh Perwakilan atau KDEI yang kemudian disampaikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari sejak SKSK RI diterbitkan. Atas kepemilikan SKSK RI, pemohon harus melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemohon tiba di wilayah NKRI.
b. Penolakan
Akan tetapi, jika pemohon tidak melengkapi dokumen atau bahkan dokumen yang diajukan dinyatakan tidak sah, maka Perwakilan atau KDEI akan menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak. Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. Penyampaian penolakan tersebut akan disampaikan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari sejak permohonan ditolak. Meskipun demikian, pemohon tetap dapat mengajukan kembali permohonannya.
Langkah Pemerintah dalam Mengimplementasikan Regulasi terkait Penegasan Status WNI yang Menetap di Luar Negeri
Dalam rangka menerapkan ketentuan terkait penegasan kewarganegaraan WNI di luar negeri sebagaimana tertera dalam Permenkum 6/2025, pada Selasa, 20 Mei 2025, Dirjen AHU menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan” secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai kantor wilayah (kanwil) kemenkum yang tersebar di wilayah Indonesia, beberapa diantaranya adalah Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Jawa Tengah, dan Maluku. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan perspektif atas perlindungan hukum bagi WNI dimanapun ia berada, serta menyebarluaskan informasi terkait prosedur permohonan penegasan status kewarganegaraan WNI yang tinggal di luar negeri.
Penegasan status kewarganegaraan Indonesia khususnya bagi WNI yang tinggal di luar negeri merupakan hal yang sangat penting agar status kewarganegaraan Indonesia tetap melekat pada dirinya. Terbitnya Permenkumham 6/2025 menjadi salah satu respon positif pemerintah dalam menanggapi keresahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan rentan kehilangan status hukumnya akibat tidak tercatat secara administrasi. Dengan memiliki SKSK RI, maka seorang WNI yang tinggal di luar negeri akan memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraannya dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”)
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permenkum 6/2025”)
Referensi:
- Dirjen AHU Percepat Penegasan Status 53.579 WNI di Luar Negeri. Tempo. (Diakses pada 1 Juli 2025 pada 09.25 WIB).