Paten memiliki peran krusial dalam menjaga hasil inovasi agar tetap terlindungi, sekaligus menjadi faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai industri. Paten sebagai salah satu instrumen Hak Kekayaan Intelektual memberikan hak eksklusif kepada penemu atas invensi mereka, sehingga peneliti dan korporasi termotivasi untuk terus menciptakan ide baru tanpa takut produk atau metode mereka dicuri. Penting untuk memahami potensi pelanggaran paten yang dapat terjadi.

Pelanggaran paten dapat dilakukan oleh berbagai entitas, baik perseorangan maupun korporasi. Meskipun pelanggaran paten di Indonesia telah diperbarui, pelanggaran paten masih kerap terjadi, baik berupa penggunaan tanpa izin, produksi ilegal, atau distribusi produk yang telah dipatenkan tanpa persetujuan pemiliknya. Konsekuensi hukum bagi pelanggar paten cukup serius, mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Oleh karena itu, memahami dasar hukum dan implikasi pelanggaran paten menjadi sangat penting bagi para inovator dan pelaku industri.

Bagaimana Undang-Undang Mengatur Hak Paten di Indonesia?

Pada 28 Oktober 2024, Indonesia resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Revisi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan paten, menyederhanakan prosedur, serta menegaskan sanksi bagi pelanggarnya. Beberapa pokok perubahan berkaitan dengan penyederhanaan prosedur pendaftaran paten, prosedur digitalisasi, pencantuman data sumber genetik, dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Paten diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Paten. 

Hak paten terbagi menjadi dua jenis, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa diberikan untuk invensi yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi yang merupakan penyempurnaan atau pengembangan dari invensi yang sudah ada dan memiliki kegunaan praktis. Hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang paten meliputi hak untuk melarang pihak lain tanpa izin melakukan pembuatan, penggunaan, penjualan, pengimporan, penyewaan, atau penyerahan atas produk atau proses yang telah dipatenkan.

Masa perlindungan hak paten berbeda untuk setiap jenisnya. Untuk paten biasa, masa perlindungan berlaku selama 20 tahun, sementara paten sederhana berlaku selama 10 tahun, dan keduanya tidak dapat diperpanjang. Selama masa perlindungan tersebut, pemegang paten memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pihak yang melanggar haknya, baik secara perdata maupun pidana.

Apa Saja yang Termasuk ke dalam Pelanggaran Paten?

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Paten, dijelaskan bahwa Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
  3. Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 19 ayat (2) UU Paten menegaskan bahwa larangan terhadap proses hanya berlaku pada produk impor yang tersusun dari proses paten. Sedangkan dalam Pasal 19 ayat (3) memberikan pengecualian untuk kegiatan penelitian dan pendidikan, selama tidak merugikan pemegang paten dan tidak bersifat komersial.

Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar Paten dan Manfaat Perlindungan melalui Pendaftaran Paten

Pelanggaran paten tidak hanya berdampak pada pemegang paten, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar. Ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (1) UU Paten, bahwa Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberikan Paten. 

Pasal 160 UU Paten menegaskan bahwa Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
a. Dalam hal Paten-Produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Beberapa konsekuensi hukum yang mengancam pelanggar paten meliputi ketentuan pidana yang diatur dalam UU Paten di antaranya:

1. Pasal 161 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

2. Pasal 162
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Mendaftarkan paten memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi inventor dan pelaku industri, memastikan hak eksklusif atas invensi mereka serta mencegah penggunaan ilegal oleh pihak lain. Dengan paten, pemegang hak dapat mengoptimalkan potensi komersial karyanya melalui lisensi atau produksi sendiri, sekaligus mendorong inovasi yang lebih luas dalam ekosistem bisnis. Inventor akan memperoleh perlindungan hukum atas invensinya setelah paten didaftarkan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Indonesia menganut sistem first to file, yang berarti hak paten akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan, bukan kepada pihak yang pertama kali menciptakan invensi. Dalam hal ini, penting bagi inventor untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas invensinya. ***

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

Referensi: