Dalam era perkembangan pesat digitalisasi, teknologi telah menjadi elemen kunci dalam berbagai bidang, termasuk sektor kesehatan. Salah satu inovasi yang terus mengalami kemajuan adalah Internet of Medical Things (IoMT) yang menghubungkan perangkat medis dengan jaringan internet guna meningkatkan efisiensi, responsif, serta mutu layanan kesehatan. Dengan teknologi ini, pasien dapat dipantau secara real time, memungkinkan diagnosis yang lebih akurat, serta mempercepat penanganan kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera.
Di Indonesia, penerapan IoMT masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur teknologi yang belum merata hingga regulasi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi medis. Namun, dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah, tenaga medis, serta industri teknologi, IoMT berpotensi menjadi solusi dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Mengenal Internet of Medical Things (IoMT)
Pemanfaatan teknologi digital dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi kesenjangan tenaga medis dan akses layanan kesehatan yang masih belum merata di Indonesia. Teknologi yang dimanfaatkan mencakup telemedicine, Internet of Medical Things (IoMT), kecerdasan buatan (AI), serta analisis big data guna meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan kesehatan.
Balai Pelatihan dan Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjelaskan Internet of Things (IoT) sebagai teknologi yang memungkinkan internet terintegrasi ke berbagai perangkat elektronik yang digunakan oleh manusia, sehingga perangkat tersebut dapat terkoneksi dengan jaringan digital. Hal ini menjadikan IoT sebagai ekosistem besar yang menghubungkan beragam perangkat secara luas. Teknologi ini mencakup berbagai perangkat seperti wearable devices, sensor medis, sistem pemantauan pasien jarak jauh, serta perangkat diagnostik yang dapat berkomunikasi dengan sistem kesehatan digital.
IoMT berfungsi sebagai jembatan antara pasien dan tenaga medis, memungkinkan pemantauan kondisi kesehatan tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan. Dengan adanya IoMT, data pasien dapat dikirimkan secara real-time ke dokter atau rumah sakit, sehingga memungkinkan tindakan medis yang lebih cepat dan akurat.
Contoh perangkat IoMT termasuk smartwatch dengan pemantau denyut jantung, alat kontrol glukosa darah nirkabel untuk pasien diabetes, hingga alat pacu jantung yang dapat mengirimkan data ke dokter secara real-time. Dengan sistem ini, tenaga medis tidak hanya dapat memantau kondisi pasien dari jarak jauh, tetapi juga melakukan intervensi dini jika ditemukan anomali yang membahayakan.
IoMT merupakan bagian dari ekosistem e-health yang lebih luas, dan integrasinya dengan Electronic Health Records (EHR) serta sistem kecerdasan buatan (AI) menciptakan sistem kesehatan yang lebih prediktif, personal, dan proaktif.
Landasan Hukum terkait Penerapan Teknologi dalam Bidang Kesehatan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur berbagai aspek terkait penerapan teknologi dalam bidang kesehatan di Indonesia. Teknologi Kesehatan didefinisikan sebagai segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18. Lebih lanjut dalam Pasal 334 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dijelaskan bahwa:
- Teknologi Kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian untuk peningkatan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
- Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perangkat keras dan perangkat lunak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) menetapkan bahwa data kesehatan termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik, yang berarti harus dikelola dengan perlindungan lebih ketat dibandingkan data pribadi umum. Hal ini mencakup aspek pemrosesan, penyimpanan, serta pengamanan data agar tidak disalahgunakan atau diakses tanpa izin.
Sebagai payung hukum utama dalam perlindungan data pribadi masyarakat, UU PDP mewajibkan penyedia layanan kesehatan, rumah sakit, dan entitas yang mengelola data medis untuk memastikan bahwa sistem informasi kesehatan mematuhi prinsip keamanan, transparansi, dan perlindungan hak subjek data. Perlindungan ketat ini sejalan dengan berkembangnya teknologi dalam sektor kesehatan, termasuk rekam medis elektronik (RME) dan Internet of Medical Things (IoMT), yang mengandalkan pertukaran data digital dalam layanan medis.
Peran IoMT dalam Transformasi Layanan Kesehatan dan Tantangan Penerapannya di Indonesia
Internet of Medical Things (IoMT) memainkan peran penting dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia dengan meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas perawatan medis. IoMT memungkinkan integrasi perangkat medis dengan jaringan digital, sehingga data pasien dapat dikumpulkan dan dianalisis secara real time.
Teknologi ini mendukung pemantauan pasien jarak jauh, meningkatkan akurasi diagnosis, serta mempercepat respons terhadap kondisi medis yang memerlukan tindakan segera. Selain itu, IoMT berkontribusi dalam optimalisasi manajemen rumah sakit, termasuk pengelolaan inventaris obat dan pemantauan peralatan medis, yang berdampak pada peningkatan efisiensi operasional dan pengurangan biaya layanan kesehatan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Referensi:
- Apa Itu Internet of Things, Macam-macam, dan Mengapa Penting?. Kompas.com. (Diakses pada 4 Juni 2025 pukul 09.59 WIB).
- Pelatihan dan Sertifikasi Internet of Things (IoT) 2022. iBLU Academy. (Diakses pada 4 Juni 2025 pukul 10.05 WIB)
- Internet of Medical Things (IoMT) dan Dampaknya Terhadap Layanan Kesehatan. Healthtrip.com. (Diakses pada 4 Juni 2025 pukul 10.38 WIB)