Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam dunia medis, tujuan utama dari pelayanan kesehatan adalah memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan kepentingan terbaik bagi pasien. 

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam praktik medis di Indonesia adalah overtreatment, yaitu pemberian layanan medis atau tindakan kesehatan yang berlebihan, tidak diperlukan secara medis, atau tidak sesuai indikasi medis yang sebenarnya. Di Indonesia, praktik overtreatment tidak hanya bertentangan dengan etika kedokteran, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Overtreatment dapat diartikan sebagai tindakan medis yang dilakukan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan klinis pasien. Ini bisa berupa pemeriksaan laboratorium yang tidak perlu, prosedur medis yang invasif tanpa indikasi jelas, atau pemberian obat yang tidak diperlukan. Biasanya, overtreatment terjadi karena alasan kehati-hatian berlebihan, tekanan dari pihak ketiga (misalnya perusahaan asuransi atau rumah sakit), atau dalam kasus yang lebih serius berkaitan dengan motif keuntungan ekonomi.

Dampak dari overtreatment sangat merugikan, baik bagi pasien, tenaga kesehatan, maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Pasien bisa mengalami komplikasi, stres, bahkan risiko kematian akibat tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Secara kolektif, overtreatment juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan lembaga pelayanan kesehatan.

Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menggunakan istilah “overtreatment” dalam teks hukum. Namun, tindakan overtreatment dalam pelayanan kesehatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan hukum, terutama jika merugikan pasien atau bertentangan dengan standar pelayanan medis yang wajar. Beberapa aturan yang dapat digunakan untuk menilai atau menindak tindakan overtreatment antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  • Pasal 23 ayat (1) dan (2). Ketentuan ini menekankan bahwa setiap upaya kesehatan, termasuk tindakan medis, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai etika, sehingga tindakan yang tidak perlu atau berlebihan (overtreatment) bertentangan dengan prinsip ini.

Pasal 23 ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:

  • “Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.”
  • “Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.”
  • Pasal 274 huruf a. Ketentuan ini mengharuskan tenaga medis untuk mengikuti standar profesi dan prosedur operasional, yang berarti tindakan medis harus berdasarkan indikasi medis yang jelas dan tidak berlebihan. Pasal 274 huruf a berbunyi sebagai berikut: “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien”.
  1. Kode Etik Kedokteran Indonesia
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia menekankan prinsip “nonmaleficence” (tidak merugikan pasien), dan kejujuran dalam menjelaskan diagnosis dan terapi;
  • Kode Etik melarang tindakan medis yang tidak perlu atau didasarkan pada motivasi non-medis seperti keuntungan ekonomi.
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
        Konsumen (dalam hal ini pasien) berhak atas:
  • Informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4);
  • Ganti rugi bila dirugikan oleh tindakan pelaku usaha (Pasal 19).

Pelaku overtreatment dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, etik, hingga pidana. MKDKI bisa memberikan teguran, pencabutan izin praktik sementara, atau bahkan permanen. Jika overtreatment menyebabkan kerugian fisik maupun materiil bagi pasien, tenaga medis juga dapat dituntut secara hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ataupun UU Kesehatan.***

 

Daftar Hukum:

Author / Contributor:

Anthony MuslimAnthony Muslim P., S.H.
Senior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975