Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Djoko Siswanto selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut pemerintah mengatur kebijakan harga jual beli dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Pertamina.

Dalam aturan tersebut, Pertamina dan KKKS diberikan keleluasaan mengenai ketentuan harga. Namun jika kedua belah pihak tidak dapat membuat kesepakatan, maka pemerintahlah yang akan memutuskan.

Sebelumnya, Arcandra Tahar selaku Wakil Menteri ESDM mengatakan bahwa pihak kementerian sedang menghitung berapa besar penghematan yang bisa didapatkan Pertamina dengan skema jual beli langsung di dalam negeri.

Hasilnya dalah faktor penghematan yang dikantongi Pertamina minimal berasal dari sisi biaya transportasi. Ongkos transportasi bisa dihemat sekitar 1 Dolar AS sampai 2 Dolar AS per Barel.

Praktiknya, selama ini Pertamina harus membeli minyak dari luar negeri dengan lokasi yang cukup jauh. Sedangkan minyak yang berasal dari sumur dalam negeri dijual keluar karena menjadi bagian kontraktor.

Oleh karena itu, Permen ESDM ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas impor yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi. Beberapa pasal yang terdapat dalam Permen ESDM nomor 42 tahun 2018, antara lain:

Dalam pasal 1 angka (1) menyebutkan, “Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.”

Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 menyebutkan, “Badan Usaha Pemenang Izin Usaha dalam pengelolaan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.”

Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan, “Berdasarkan Penawaran sebagaimana dimaksud padaayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan UsahaPemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi denganKontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor secarakelaziman bisnis.”

Selain itu, para KKKS memiliki kewajiban untuk mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Kontraktor memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bumi bagian kontraktor ke pihak Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Penawaran ke pihak Pertamina dilaksanakan paling lambat tiga bulan, sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor terhadap seluruh volume minyak bagian kontraktor.

Arcandra menyatakan bahwa seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaannya secara suka rela menjual hasil produksi crude bagian mereka ke pihak PT Pertamina. Kepastian itu setelah Kementerian ESDM mengumpulkan para KKKS tingkat besar.

Penunjukkan langsung kontraktor oleh pihak Pertamina dilakukan setelah hasil negoisasi dalam pembelian minyak bumi bagian kontraktor terjadi, dan dituangkan dalam kontrak jangka panjang selama 12 bulan.

Setelah dilakukan negoisasi, kedua belah pihak wajib melaporkan hasil negoisasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

 

Sumber:

https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/08/24/pdyn59382-pemerintah-buat-aturan-jual-beli-minyak-mentah-dalam-negeri (diakses 12 September 2018)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b96466902b28/begini-skema-jual-beli-minyak-bumi-untuk-pertamina (diakses 12 September 2018)