Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat konsep kekayaan tidak lagi terbatas pada aset berwujud seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. Saat ini, individu memiliki berbagai aset tak berwujud, seperti aset digital, mulai dari akun media sosial, aset kripto, domain website, saldo dompet digital, hingga karya digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Fenomena ini secara perlahan mengubah tatanan dalam hukum keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pewarisan.
Namun, hukum waris di Indonesia pada dasarnya masih berakar pada konsep klasik yang belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas aset digital. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial, yakni apakah aset digital dapat diwariskan? Dan jika iya, bagaimana mekanisme hukumnya?
SIP Law Firm akan mengulas secara mendalam aspek hukum waris atas aset digital dan akun digital, termasuk tantangan dan solusi yang dapat ditempuh melalui artikel berikut ini!
Sebelum Melangkah Lebih Jauh, Perlu Dipahami Dulu: Apakah Aset Digital Bisa Menjadi Harta Warisan?
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), konsep harta kekayaan termasuk ke dalam kebendaan dan diatur dalam Pasal 499 yang menyatakan bahwa:
“Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa “barang” tidak hanya terbatas pada benda berwujud (tangible), tetapi juga mencakup hak (intangible). Dengan begitu, aset digital, seperti akun media sosial, aset kripto, domain website, hingga hak cipta atas karya digital pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harta kekayaan seseorang.
Pada praktiknya, aset digital memiliki nilai ekonomi yang nyata. Misalnya, akun media sosial dengan jumlah pengikut besar dapat menghasilkan pendapatan dari endorsement, atau karya digital seperti foto atau desain grafis yang dilindungi hak cipta dapat menghasilkan royalti. Oleh karena itu, secara konseptual aset digital memenuhi kriteria sebagai objek warisan.
Aset digital dapat dikategorikan sebagai bagian dari warisan selama memenuhi unsur kepemilikan dan memiliki nilai ekonomi. Hal ini memperluas cakupan hukum waris konvensional menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Warisan tidak lagi terbatas kekayaan obyek fisik saja, namun halnya aspek aspek baru dan tercermin dalam perubahan sosial, budaya, dan teknologi.
Meski begitu, pengakuan ini belum sepenuhnya diikuti oleh aturan teknis yang rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Akibatnya, implementasi pewarisan aset digital masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi hukum maupun praktiknya.
Tantangan Utama: Akses dan Privasi Akun Digital
Salah satu tantangan terbesar dalam pewarisan aset digital adalah persoalan akses. Berbeda dengan aset fisik yang dapat secara langsung dikuasai oleh ahli waris, aset digital sering kali dilindungi oleh sistem keamanan seperti password, autentifikasi dua faktor, dan enkripsi.
Tanpa akses yang sah, ahli waris tidak dapat mengelola atau bahkan mengetahui keberadaan aset digital tersebut. Dalam banyak kasus, akun digital menjadi “terkunci” setelah pemiliknya meninggal dunia, sehingga nilai ekonominya tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, terdapat isu terkait privasi dan perlindungan data pribadi. Penyedia layanan digital (seperti platform media sosial atau email) umumnya memiliki kebijakan ketat terkait kerahasiaan akun pengguna. Mereka tidak serta-merta memberikan akses kepada pihak lain, termasuk ahli waris tanpa proses verifikasi yang kompleks.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung RI, sengketa warisan digital sering kali muncul karena tidak adanya kejelasan mengenai status hukum akun digital, serta mekanisme pengalihannya. Hal ini diperparah oleh perbedaan yurisdiksi, mengingat banyak platform digital berbasis di luar negeri dan tunduk pada hukum asing.
Di sisi lain, terdapat pula dilema etis, apakah seluruh konten digital seseorang layak diakses oleh ahli waris? Misalnya, pesan pribadi, email, atau dokumen sensitif yang bersifat sangat personal. Dalam hal ini, hukum harus menyeimbangkan antara hak ahli waris dan hak privasi individu.
Solusi Hukum: Pentingnya Perencanaan Waris Digital
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan proaktif melalui perencanaan waris digital. Salah satu instrumen hukum yang relevan adalah wasiat, sebagaimana diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, yakni:
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Melalui wasiat, seseorang dapat secara tegas menentukan siapa yang berhak mengelola atau menerima aset digitalnya, termasuk memberikan informasi akses yang diperlukan. Hal ini dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, dalam karya digital, Pasal 16 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan bahwa:
“Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan”
Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bahwa hak atas karya digital, termasuk yang memiliki nilai ekonomi, dapat diwariskan kepada ahli waris.
Di luar instrumen hukum formal, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan antara lain:
- Menyusun daftar aset digital yang dimiliki, termasuk akun dan nilainya;
- Menyimpan informasi akses secara aman;
- Menunjuk “digital executor” atau pihak yang dipercaya untuk mengelola aset digital setelah meninggal dunia;
- Memanfaatkan fitur dari platform digital, seperti legacy contact atau account memorialization.
Beberapa negara bahkan telah mengembangkan regulasi khusus terkait warisan digital, seperti Amerika Serikat yang telah mengadopsi Uniform Law on Electronic Wills and Digital Assets, yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mengembangkan kerangka hukum yang serupa.
Ke depan, diperlukan harmonisasi antara hukum nasional dan perkembangan teknologi global, agar hukum waris di Indonesia tetap relevan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di era digital.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Referensi:
- Duwalang, I. M. D. A. P. & Dewa Gede Pradnya Yustiawan, “Pengaturan Hak Waris Atas Aset Digital dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3(10), 2025. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 11.17 WIB).
- Desti De Aprilia, dkk., “Perkembangan Hukum Waris dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia: Analisis terhadap Pewarisan Digital dan Aset Digital”, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 5(4), 2025. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 13.20 WIB).
- Putri, Novi Riyana, “Kepastian Hukum Waris Aset Digital dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4(1), 2026. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 13.40 WIB).
- Sengketa Warisan Digital: Apakah Akun Medsos Bisa Diwariskan?. MARI News. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 13.47 WIB).
- Kendala Bagi Waris Akun/Aset Digital saat Pemilik Wafat. HukumOnline. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 14.10 WIB).
