Kebutuhan energi yang terus meningkat seiring dengan aktivitas industri dan komersial menempatkan efisiensi energi sebagai isu strategis dalam kebijakan nasional. Melalui berbagai regulasi, Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan energi yang lebih hemat dan berkelanjutan, yang mana tidak hanya untuk menjaga ketahanan energi, tetapi juga untuk menekan dampak lingkungan. Maka dari itu, konservasi energi tidak lagi dipandang sebagai suatu kewajiban semata, melainkan sebagai peluang ekonomi yang memiliki nilai bisnis.
Pendekatan berbasis efisiensi energi membuka ruang bagi pelaku usaha maupun perusahaan energi untuk terlibat dalam penyediaan layanan profesional yang membantu pengguna energi mengoptimalkan konsumsi energi. Kehadiran regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi (“Permen ESDM 1/2026”) memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait usaha jasa konservasi energi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai definisi, tujuan, dan ruang lingkup konservasi energi, serta peluang pasar terhadap usaha jasa konservasi energi di sektor industri dan komersial.
Definisi Konservasi Energi
Konservasi energi merupakan upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (“PP 33/2023”) dinyatakan bahwa:
“Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan Energi yang meliputi:
- pengelolaan sisi hulu; dan
- pengelolaan sisi hilir.”
Artinya, konservasi energi tidak hanya berfokus pada pengelolaan sumber energi dari sisi hulu yang menekankan pada aspek penyediaan dan produksi, namun juga dari sisi hilir yang menitikberatkan pada upaya efisiensi energi melalui penggunaan energi secara efektif, rasional, dan berkelanjutan guna mengurangi pemborosan energi tanpa mengurangi kualitas maupun produktivitas.
Kemudian, pada 8 Januari 2026 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2026 tentang Konservasi Energi (“Permen ESDM 1/2026”) sebagai aturan turunan teknis yang memperkenalkan konsep usaha jasa konservasi energi sebagai kegiatan usaha untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan dilaksanakan oleh badan usaha, badan layanan umum, atau unit pelaksana teknis yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa konservasi energi.
Dengan demikian, hadirnya Permen ESDM 1/2026 menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat implementasi konservasi energi, khususnya pada pengelolaan sisi hilir yang berorientasi pada efisiensi penggunaan energi.
Ruang Lingkup Usaha Jasa Konservasi Energi
Pada dasarnya, ruang lingkup usaha jasa konservasi energi telah diatur dalam Permen ESDM 1/2026, khususnya pada Pasal 6. Adapun ruang lingkupnya terdiri atas sebagai berikut. Pertama, kegiatan pelaksanaan audit energi berstandar investasi. Audit energi merupakan proses evaluasi terhadap penggunaan energi untuk mengidentifikasi potensi penghematan. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menentukan strategi efisiensi yang tepat.
Kedua, pembiayaan proyek efisiensi energi. Pembiayaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract), yang dalam pelaksanaannya wajib disertai dengan pengukuran dan verifikasi terhadap kinerja energi guna memastikan efektivitas dan pencapaian penghematan energi yang diperjanjikan. Adapun pelaksanaan pengukuran dan verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia usaha jasa konservasi energi dan pengguna usaha jasa konservasi energi.
Ketiga, pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek efisiensi energi. Adapun pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku, meliputi: ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan/atau standar internasional yang mengatur mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.
Keempat, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi energi. Pelaksanaan kegiatan tersebut disesuaikan dengan standar keteknikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi energi harus dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Kelima, pengukuran dan verifikasi kinerja energi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh verifikator atau analis pengukuran dan verifikasi kinerja energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Adapun kegiatannya setidaknya mencakup:
- Penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi kinerja energi untuk proyek efisiensi energi yang akan dilaksanakan; dan
- Penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi kinerja energi untuk proyek efisiensi energi yang telah dilaksanakan.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ada 6 (enam) kegiatan dalam pelaksanaan usaha jasa konservasi energi. Adanya ketentuan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor energi maupun perusahaan energi, sekaligus memastikan bahwa layanan yang diberikan telah memiliki standar yang jelas.
Peluang Pasar di Sektor Industri dan Komersial
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan transisi energi melalui target bauran energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP KEN”). Dalam Pasal 10 huruf a PP KEN menyatakan bahwa pemanfaatan energi baru dan terbarukan ditargetkan mencapai 19% hingga 23% pada tahun 2030 dan terus meningkat setiap 1 (satu) dekade hingga mencapai sekitar 70 % – 72% pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut, konservasi energi dan efisiensi energi menjadi salah satu strategi utama pemerintah guna menekan konsumsi energi nasional, meningkatkan optimalisasi penggunaan energi, serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Melihat adanya target pemerintah yang optimis, sehingga implementasi konservasi energi tidak hanya dijadikan sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga membuka ruang pengembangan kegiatan usaha yang berfokus pada efisiensi dan pengelolaan energi berkelanjutan di berbagai sektor ekonomi. Hal tersebut turut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap layanan profesional di bidang konservasi energi, khususnya pada sektor industri dan komersial yang memiliki konsumsi energi tinggi, dan memunculkan peluang pasar pada usaha jasa konservasi energi.
Peluang pasar usaha jasa konservasi energi di sektor industri dan komersial saat ini tergolong sangat besar, khususnya seiring meningkatnya kebutuhan efisiensi energi, penurunan biaya operasional, serta tuntutan penerapan industri rendah emisi. Hal tersebut terlihat dari semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap implementasi konservasi energi melalui penerbitan berbagai regulasi, seperti PP 33/2023, dan Permen ESDM 1/2026, yang mendorong pelaksanaan audit energi, manajemen energi, hingga proyek efisiensi energi pada pengguna energi dalam skala besar.
Di sektor industri, kebutuhan terhadap jasa konservasi energi semakin meningkat karena biaya energi menjadi salah satu komponen utama biaya produksi. Berdasarkan hasil audit energi yang dilakukan Konsorsium Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) bersama Kementerian ESDM, terdapat potensi penghematan energi industri mencapai 28,7 juta kWh per tahun dengan penghematan biaya operasional sekitar Rp10,3 miliar per tahun. Potensi tersebut pun sejalan dengan pendapat Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mengungkapkan bahwa sektor industri di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh secara signifikan, khususnya pada industri manufaktur, tekstil, logam, komponen energi terbarukan, dan hilirisasi industri. Adanya potensi pertumbuhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kebutuhan terhadap sistem energi yang efisien dan berkelanjutan.
Kemudian di sisi lain, sektor komersial juga menjadi pasar potensial bagi usaha jasa konservasi energi. Laporan ASEAN Centre for Energy menyebutkan bahwa konsumsi energi sektor bangunan mencapai sekitar 23% dari total penggunaan keseluruhan energi di kawasan ASEAN, sehingga peningkatan efisiensi energi pada gedung dan bangunan komersial menjadi aspek penting dalam mencapai target dekarbonisasi. Laporan tersebut juga menilai bahwa pasar Energy Service Company (ESCO) di Indonesia memiliki peluang berkembang melalui skema pembiayaan efisiensi energi, termasuk Energy Service Performance Contract (ESPC).
Dengan demikian, peluang pasar terhadap usaha jasa konservasi energi, khususnya di sektor industri dan komersial tidak hanya berasal dari kebutuhan internal, tetapi juga dari dorongan regulasi dan tren global menuju keberlanjutan.
Usaha jasa konservasi energi merupakan bentuk implementasi dari terintegrasinya antara kebijakan lingkungan dan peluang bisnis di Indonesia. Melalui landasan hukum yang jelas melalui UU Energi, PP 33/2023, dan Permen ESDM 1/2026, sektor energi memiliki arah pengembangan yang terstruktur dan prospektif, serta membuka peluang di sektor industri dan komersial. Dengan demikian, usaha jasa konservasi energi dapat dipandang sebagai salah satu peluang bisnis di masa depan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi).
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (“PP 33/2023”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP KEN”).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi (Permen ESDM 1/2026”)
Referensi:
- Audit SETI, ESDM Ungkap Potensi Penghematan Energi Industri. Antara News. (Diakses pada 12 Mei 2026 Pukul 13.34 WIB).
- Celios Sebut Enam Sektor Perindustrian Tumbuh Pesat Pada 2025. Antara News. (Diakses pada 12 Mei 2026 Pukul 13.41 WIB).
- ESCO Market Assessment and On-Bill Financing Readiness Study in Building Sector. ASEAN Centre for Energy. (Diakses pada 12 Mei 2026 Pukul 13.50 WIB).