021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Upaya Pihak Ketiga dan Penyitaan Aset Perkara Hukum Pidana

26 October 2023inARTICLES
Share
unsur pidana

Pidana

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk mempertahankan haknya atas suatu objek yang dirampas dengan cara disita, dijual, atau dilelang. Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan aset/barang miliknya yang disita dalam suatu perkara perdata. Umumnya perlawanan pihak ketiga ini dilakukan terhadap putusan pengadilan, dimana pemilik objek bukanlah sebagai pihak dalam perkara hukum pidana tersebut. 

Muncul pertanyaan, bagaimana jika hak seseorang atas suatu objek disita dalam putusan perkara hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap?. 

Apabila terdapat suatu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menyita suatu objek dan ternyata objek tersebut milik pihak di luar perkara yang tidak ada kaitannya dengan putusan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar pihak tersebut dapat memperoleh kembali miliknya yang dirampas. 

Secara hukum upaya perlawanan pihak ketiga ini sudah diatur  Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement of de Rechtsvordering (Rv), khususnya Pasal 195 ayat 6 HIR, Pasal 378 Rv, 379 Rv dan Pasal 382 Rv. Ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR, Pasal 378 Rv, 379 Rv dan Pasal 382 Rv dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai dasar hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara pidana.

Pasal 195 ayat (6) HIR:

“Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalaran keputusan itu”

Pasal 378 Rv:

“Apabila hak-hak pihak ketiga dirugikan oleh suatu putusan, maka ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut”

Pasal 379 Rv:

“Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa”

Pasal 382 Rv:

“Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan haknya, apabila perlawanannya itu dikabulkan maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga”

Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.185/Pdt.Plw/
2010/Pn.Slmn, dimana dalam putusannya dalam upaya hukum perlawanan di Indonesia, Mahkamah Agung menegaskan:

“Bahwa berdasarkan pasal 378 Rv dan pasal 379 Rv, untuk dapat dikabulkannya Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu: adanya kepentingan dari pihak ketiga; dan, secara nyata hak pihak ketiga dirugikan”

Dengan demikian, sangatlah jelas Pasal 195 ayat 6 HIR, Pasal 378 Rv, 379 Rv dan Pasal 382 Rv memberikan peluang bagi pihak ketiga sebagai pemilik barang yang asetnya telah disita/dirampas dalam suatu perkara, dapat mengajukan upaya perlawanan terhadap aset yang telah dilakukan sita pada pengadilan negeri dimana hakim menjatuhkan putusan sita aset tersebut berada.

Upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan alternatif kebijakan yang digunakan sebagai instrumen perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki hak atas barang bukti yang dirampas, sehingga sering dipertimbangkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur dan mengamanatkan tindakan perampasan aset hasil tindak pidana.

Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, siapa saja para pihak dalam upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap aset yang telah dilakukan sita pidana?

Pihak Pelawan dalam perkara perlawanan tentu saja pihak ketiga atau pihak yang haknya dirampas, guna memperoleh kembali barang miliknya yang disita. Sedangkan pihak Terlawan dalam perkara perlawanan adalah Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana dimana barang milik pihak ketiga disita. Adapun yang menjadi dasar hukum bagi Pelawan menarik Terlawan sebagai pihak dalam perkara a quo adalah karena Terlawan sebagai pihak yang menguasai objek dalam perkara a quo. Hal ini selaras dengan putusan MA-RI No. 1072. K/Sip/1982, yang berbunyi sebagai berikut:

“Gugatan cukup ditujukan kepada pihak yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa” sehingga Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Sebagaimana yang telah disampaikan di atas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum pada pengadilan negeri dimana barang milik pihak ketiga telah dinyatakan disita dalam suatu putusan perkara pidana. 

Hal ini dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga untuk memperoleh kembali barang-barang miliknya yang telah dirampas atau disita berdasarkan suatu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, walaupun sampai saat ini secara yuridis belum terdapat aturan yang mengatur secara khusus dalam ketentuan formil mengenai proses peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: Teori dan Pemahaman Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHPidana

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm