021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

29 January 2024inARTICLES
Share
pelaksanaan putusan arbitrase internasional

arbitrase

Penggunaan arbitrase sebagai wadah penyelesaian sengketa usaha menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis. Selain kemudahan memilih arbiter sesuai dengan keahliannya, keunggulan arbitrase dibandingkan pengadilan dalam penyelesaian sengketa adalah terjaminnya rahasia para pihak yang tengah bersengketa. Kalaupun rahasia itu diungkap, hal itu semata hanya bertujuan untuk menegakkan putusan arbitrase. Di Indonesia, baik pelaksanaan putusan arbitrase domestik maupun pelaksanaan putusan arbitrase internasional mensyaratkan adanya pendaftaran putusan tersebut sebelum putusan tersebut dieksekusi.

Pada tanggal, 12 Oktober 2023 Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Pemberlakuan Perma terbaru ini menggantikan Perma No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. 

Perma No. 3 Tahun 2023 secara rinci menguraikan tata cara pelaksanaan putusan arbitrase internasional, termasuk upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pelaksanaan tersebut ditolak. Hal ini tentu merupakan sebuah upaya Mahkamah Agung yang patut diapresiasi agar pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum dan dengan mudah melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional. 

Berikut point-point penting Perma No. 3 Tahun 2023 terkait pelaksanaan putusan arbitrase internasional;

– Adanya penegasan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekuatur pelaksanaan putusan arbitrase asing dalam hal tidak termasuk ruang lingkup perdagangan dan/atau bertentangan dengan ketertiban umum; 

– Adanya penegasan terkait dengan tidak adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan akan dicatatkan sebagai upaya hukum yang tidak memenuhi syarat, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan membuat penetapan.

Terbitnya peraturan tersebut semakin menegaskan upaya Mahkamah Agung dalam memberikan kepastian hukum ketika para pelaku usaha memilih arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa, khususnya terkait dengan penegakan putusan arbitrase internasional.

Meskipun muncul pertanyaan dari pihak yang kalah terkait upaya hukum terhadap putusan arbitrase internasional, namun Perma 3 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa kewenangan menolak permintaan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sepenuhnya berada pada kewenangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi jika putusan arbitrase internasional tersebut terbukti bertentangan dengan kebijakan publik atau tidak termasuk kepada ruang lingkup perdagangan. 

Sehingga jelas, sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2023 tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pihak yang kalah terkait dengan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Baca Juga: Peran Auditor Hukum Dalam Meningkatkan Kualitas Kepatuhan Hukum di Indonesia

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm