021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Tidak Ada Aturan Mengenai PHK Akibat Pensiun Dini? Begini Praktiknya!

20 October 2025inARTICLES
Share
Aturan Mengenai PHK

Pada umumnya, dasar hukum sehubungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 15 PP 35/2021, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Sesungguhnya, UU Ketenagakerjaan jo. PP 35/2021 dibentuk agar menjadi jembatan atas ketimpangan posisi/kedudukan pengusaha dengan pekerja/buruh agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha. Maka dari itu, alasan yang dapat dibenarkan dan menjadi sah untuk pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta KerjaPasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 PP 35/2021. 

Sayangnya, peraturan perundang-undangan tersebut hanya mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja akibat sudah mencapai masa pensiun tanpa mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini. Lalu, bagaimana prakteknya apabila tidak ada peraturan yang mengatur?

Pada praktiknya, merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk tanggal 24 Agustus 2023 antara Zaenal Arifin (PENGGUGAT) melawan PT Duta Pangan Nusantara (TERGUGAT), apabila terdapat kekosongan hukum maka perusahaan dapat menuangkan ketentuan syarat pensiun dini secara otonom dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 16 UU Cipta KerjaPasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya perusahaan dapat menetapkan keadaan atau kejadian tertentu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu bagaimana apabila ketentuan pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini juga belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama?

Merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk tanggal 24 Agustus 2023 antara Zaenal Arifin (PENGGUGAT) melawan PT Duta Pangan Nusantara (TERGUGAT), diketahui tidak adanya aturan mengenai pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini telah mengakibatkan kekosongan hukum dan ketidakpastian kepada pihak pekerja/buruh, sehingga Majelis Hakim berpendapat salah satu pihak (dalam perkara ini adalah PENGGUGAT selaku pekerja) dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pensiun dini. 

Bahwa lebih lanjut dalam perkara a quo, salah satu pihak tetap memiliki hak untuk menerima/menolak permohonan pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini. Apabila salah satu pihak menolak permohonan pemutusan hubungan kerja tersebut, maka para pihak perlu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PerpuUU PPHI”).***

Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Perpu PPHI”).
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
  • Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk

Author / Contributor:

Larasati Amalia

SIP Law

Bella Larasati Amalia, S.H.
Junior Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm