021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Regulasi Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia

26 August 2025inARTICLES
Share
Tenaga Medis Warga Negara Asing

Pemerintah Indonesia menandai tonggak penting dalam reformasi sistem kesehatan nasional dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”) oleh Presiden Joko Widodo yang kala itu menjabat. 

Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Hal ini sebagaimana termuat dalam Bagian Umum Penjelasan PP 28/2024.

Salah satu hal yang diatur dalam PP 28/2024 adalah ketentuan terkait Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Merujuk pada Pasal 658 ayat (1) PP 28/2024, Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas: 

  • Lulusan dalam negeri; atau
  • Lulusan luar negeri.

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing tersebut harus mempertimbangkan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 658 ayat (2) PP 28/2024.

Adapun merujuk pada PP 28/2024, syarat dan ketentuan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang ingin melaksanakan praktik di Indonesia di antaranya sebagai berikut:

  • Harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 659 Jo. Pasal 1 angka 31 dan 32).
    • Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
  • Hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batas waktu tertentu (Vide Pasal 660 ayat (1)).
  • Hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan Tingkat kompetensi tertentu. Tenaga Kesehatan Tingkat kompetensi tertentu merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Vide Pasal 660 ayat (2) dan (3)).
  • Terdapat larangan untuk menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia (Vide Pasal 660 ayat (4)).
  • Wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 660 ayat (5)).

Lebih lanjut, PP 28/2024 juga mengatur terkait syarat dan ketentuan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang ingin melaksanakan praktik di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

  • Hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. Tingkat kompetensi tertentu merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Vide Pasal 661 ayat (1) dan (2)).
  • Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian. Adapun, yang dimaksud dengan kondisi tertentu antara lain pendayagunaan pada kawasan ekonomi khusus, pendayagunaan untuk kegiatan bakti sosial, dan pendayagunaan dalam kondisi bencana (Vide Pasal 661 ayat (3)).
  • Harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang profesinya (Vide Pasal 662 ayat (2)).
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan: (Vide Pasal 662 ayat (3))
    • terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan; 
    • untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan c. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.

Adapun, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan (Vide Pasal 662 ayat (5)).

  • Harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 662 ayat (4)).
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri (Vide Pasal 663).

Dengan demikian, apabila terdapat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang ingin mendayagunakan keahliannya di Indonesia, maka harus memenuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Baca juga: Proses Pengaduan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenkes 3/2025

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Author / Contributor:

Isni Ridha

Lawyer

Fitri Isni Ridha, S.H.
Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm