021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Syarat Sah Transaksi Jual Beli Properti dan BPJS Kesehatan

10 June 2022inARTICLES
Share
legal

property

Merujuk Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jual beli adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan. Yang dimaksud dengan harga adalah alat pembayaran yang sah berupa sejumlah uang, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli tanah dan bangunan adalah hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Untuk itu, sebelum dilakukan transaksi jual beli properti harus diteliti terlebih dahulu mengenai jenis hak atas tanah sebagai objek transaksi, serta pihak yang menjadi pemegangnya.

Dalam transaksi jual beli tanah, apabila dalam akta jual beli tanah (AJB) menyebut tanah dan bangunan adalah satu kesatuan serta syarat dan prosedur lainnya sudah terpenuhi, AJB tersebut sudah bisa dikatakan sah.

Jual beli tanah dan bangunan harus juga memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, yang berarti bahwa subjek hukum yang melakukan transaksi harus ada dan membuat kesepakatan antara pemilik dengan calon penerima barang;
  1. kecakapan untuk membuat suatu perikatan sehingga perikatan yang diperbuatnya menjadi sah menurut hukum;
  1. suatu hal tertentu, yang merujuk bahwa harus ada objek hukum yang pasti, yang dalam hal ini yaitu hak atas tanah dan bangunan;
  1. suatu sebab yang halal, yaitu bahwa materi perjanjian haruslah perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum, melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Selain syarat sah perjanjian di atas, transaksi jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Saat ini, terdapat syarat tambahan yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketentuan ini telah berlaku pada 1 Maret 2022 sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan ini ditempuh pemerintah agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan seoptimal mungkin. Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat transaksi jual beli tanah diharapkan bisa meningkatkan peserta BJPS Kesehatan. Dengan bertambahnya peserta program JKN, berarti semakin banyak masyarakat mendapat perlindungan jaminan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menerangkan bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, dan yang telah membayar iuran.

Lalu bagaimana jika kita tidak memiliki kartu anggota BPJS Kesehatan dalam melakukan jual beli tanah/bangunan, sedangkan unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi?

Kementerian ATR/BPN telah menerangkan bahwa pihaknya akan tetap akan melayanin dan menerima berkas yang diajukan terkait jual beli tanah. Akan tetapi berkas akan ditahan sampai dengan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan selesai dan ditambahkan ke lampiran persyaratan tersebut.

 

Author / Contributor:

Saghara Luthfillah Fazari, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : saghara@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm