Lalu, kapan saham hibah tetap menjadi harta pribadi, dan kapan berpotensi menjadi objek sengketa? Simak penjelasan mengenai dasar hukum, potensi permasalahan, serta langkah-langkah untuk melindungi kepemilikan saham hibah dalam artikel berikut.
Apakah Saham yang Diperoleh Melalui Hibah Menjadi Harta Gono-Gini?
Saham yang diperoleh melalui hibah tidak otomatis menjadi harta gono-gini. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan). Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan, termasuk harta yang diperoleh melalui hibah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian.
Dengan demikian, apabila seseorang menerima saham sebagai hibah dari orang tua, kerabat, atau pihak lain, kepemilikan saham tersebut pada dasarnya tetap menjadi harta pribadi penerima hibah. Status tersebut tidak berubah hanya karena hibah diterima ketika perkawinan masih berlangsung.
Konsep hibah sendiri diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kepada penerima ketika pemberi masih hidup.
Berkaitan dengan saham, objek hibah dapat berupa kepemilikan saham pada suatu perseroan. Pengalihan tersebut umumnya dilakukan melalui akta yang memenuhi ketentuan hukum perusahaan serta dicatat sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah proses hibah selesai, saham menjadi hak penerima hibah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum korporasi dan niaga, proses pengalihan saham sebaiknya didampingi oleh profesional hukum.
Meskipun demikian, status sebagai harta pribadi tidak selalu mengakhiri potensi sengketa. Persoalan biasanya muncul ketika saham tersebut menghasilkan keuntungan atau mengalami perubahan nilai selama masa pernikahan. Bila sengketa terjadi, penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan dapat menjadi jalur yang ditempuh untuk menentukan status kepemilikan.
Kapan Hibah Saham Dapat Menimbulkan Sengketa dalam Perceraian?
Walaupun saham hibah merupakan harta pribadi, pengelolaannya selama perkawinan dapat memunculkan konsekuensi hukum. Sengketa biasanya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan saham, tetapi juga manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan memberikan hak kepada masing-masing suami atau istri untuk bertindak atas harta bawaannya sendiri. Artinya, pemilik saham hibah berwenang mengelola atau mempertahankan saham tersebut tanpa memerlukan persetujuan pasangan, sepanjang saham tersebut tetap merupakan harta pribadi.
Namun, dalam praktiknya, batas antara harta pribadi dan harta bersama dapat menjadi kabur. Misalnya, dividen saham digunakan sebagai modal usaha bersama, atau keuntungan saham dipakai untuk membeli aset keluarga. Kondisi tersebut dapat memunculkan argumentasi bahwa sebagian manfaat ekonomi telah bercampur dengan harta bersama.
Dalam KUHPerdata, tepatnya dalam Pasal 119, dikenal adanya persatuan harta sejak perkawinan berlangsung, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian kawin. Oleh karena itu, bagi pasangan yang tunduk pada KUHPerdata, penting untuk melihat apakah terdapat perjanjian yang mengatur pemisahan harta.
Bagi pasangan muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memberikan aturan mengenai harta bersama. Pasal 91 hingga Pasal 94 KHI mengatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, sedangkan harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.
Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa sengketa sering terjadi ketika pihak lain mengklaim telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan nilai aset. Misalnya, pasangan membantu mengembangkan perusahaan sehingga nilai saham meningkat secara signifikan selama pernikahan berlangsung. Dalam kondisi seperti itu, objek sengketa sering bergeser dari kepemilikan saham menjadi hasil pengelolaan atau manfaat ekonominya.
Bagaimana Melindungi Kepemilikan Hibah Saham agar Tidak Menjadi Sengketa?
Pencegahan selalu lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa setelah perceraian terjadi. Pemilik saham hibah perlu memastikan bahwa status kepemilikan dapat dibuktikan secara jelas. Dalam hal ini, pemahaman mengenai hukum properti dan kepemilikan aset dapat membantu menyusun strategi perlindungan yang tepat. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Menyimpan seluruh dokumen hibah secara lengkap. Akta hibah, dokumen pengalihan saham, daftar pemegang saham, hingga bukti pencatatan perusahaan menjadi alat bukti penting apabila timbul perselisihan.
- Memisahkan pengelolaan saham pribadi dengan aset bersama. Pemisahan administrasi membantu menunjukkan bahwa saham tersebut tidak pernah dicampurkan ke dalam harta bersama selama perkawinan.
- Membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pascaperkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum maupun selama perkawinan. Perjanjian tersebut dapat mengatur pemisahan harta secara lebih jelas sehingga mengurangi potensi sengketa di masa depan.
- Mendokumentasikan setiap transaksi yang melibatkan saham hibah. Penggunaan dividen, penjualan saham, maupun pengalihan kepemilikan perlu memiliki catatan yang jelas agar asal-usul aset tetap dapat dibuktikan.
Setiap perkara harus dianalisis berdasarkan fakta konkret, dokumen kepemilikan, sumber dana, serta pola pengelolaan saham selama perkawinan. Pendampingan hukum dari layanan Hukum Keluarga dan Perkawinan SIP Law Firm dapat membantu mengidentifikasi risiko dan menyusun strategi perlindungan aset yang sesuai.
Penutup
Saham yang diperoleh melalui hibah merupakan harta pribadi dan tidak termasuk harta gono-gini sepanjang memenuhi ketentuan hukum serta tidak diperjanjikan lain. Namun, pengelolaan saham selama perkawinan dan pencampuran manfaat ekonominya dapat memunculkan sengketa apabila tidak didukung dengan dokumentasi yang memadai.
Oleh karena itu, pemilik saham hibah perlu memastikan setiap proses hibah, pengalihan, dan pengelolaan saham terdokumentasi dengan baik. Langkah preventif tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak kepemilikan apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pembagian harta.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Referensi
- Hukumonline — Apakah Hibah Saham Termasuk Harta Gono Gini?
- Ngadiman & Nugroho — Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak Atas Saham dari Harta Bersama, HUMANIORUM, 2025
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan harta gono-gini dan harta pribadi dalam perkawinan?
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik atas nama suami maupun istri. Harta pribadi adalah harta bawaan yang dibawa masing-masing pihak sebelum perkawinan, termasuk harta yang diperoleh melalui hibah atau warisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan.
Apakah dividen saham hibah termasuk harta bersama?
Dividen yang dihasilkan dari saham hibah berpotensi menjadi objek sengketa. Apabila dividen digunakan untuk kepentingan bersama atau dicampur dengan harta bersama, pasangan dapat mengklaim sebagian manfaat ekonomi tersebut sebagai harta bersama dalam proses perceraian.
Apakah perjanjian perkawinan dapat melindungi kepemilikan saham hibah?
Ya. Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau selama perkawinan (berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015) dapat mengatur pemisahan harta secara jelas, termasuk kepemilikan saham hibah, sehingga mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Bagaimana cara membuktikan bahwa saham hibah adalah harta pribadi?
Pembuktian dilakukan melalui akta hibah, dokumen pengalihan saham, daftar pemegang saham, dan bukti pencatatan perusahaan. Dokumentasi yang lengkap dan pemisahan administrasi pengelolaan saham dari aset bersama menjadi alat bukti utama di pengadilan.
Apabila saham hibah telah dijual dan hasilnya dibelikan aset bersama, apakah tetap menjadi harta pribadi?
Hasil penjualan saham hibah yang telah dicampurkan ke dalam aset bersama dapat kehilangan statusnya sebagai harta pribadi. Dalam praktik peradilan, pencampuran harta sering menimbulkan sengketa karena batas antara harta pribadi dan harta bersama menjadi kabur.
Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda dengan SIP Law Firm. Tim Hukum Keluarga dan Perkawinan kami siap membantu menganalisis status kepemilikan aset dan menyusun strategi perlindungan hukum yang sesuai dengan kondisi Anda.
