021-7997973 | Hotline 08111211504

Revisi Perpres Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Naik

13 December 2019inNEWS
Share
syarat kerjasama rs dengan bpjs

Mulai tanggal 1 Januari 2020, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 2 pasal dalam aturan ini. Pasal 1 memuat mengenai 7 pasal yang diubah, sedangkan Pasal 2 menyantumkan mengenai ketentuan aturan ini mulai berlaku.

Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai akan dikenakan iuran sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, yang kemudian dirincikan lagi menjadi 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Iuran ini akan dibayarkan langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJK Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kemudian, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sedangkan batas paling rendah akan disesuaikan sebesar upah minimum kabupaten/kota. Ketentuan batas paling rendah ini tidak berlaku bagi Pemberi Kerja yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Adapun iuran bagi peserta PBPU dan BP menjadi sebesar:

  • 44.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  • 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  • 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Selain itu, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.

Informasi lainnya mengenai kenaikan premi BPJS dapat anda lihat pada news Premi BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn