Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini identik dengan pendekatan pemberian hukuman yang menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana melalui sanksi pidana. Pendekatan tersebut tak jarang menimbulkan permasalahan baru, seperti penumpukan perkara di pengadilan, serta over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Padahal, tidak semua perkara pidana membutuhkan penyelesaian melalui proses peradilan yang panjang dan formal. Kondisi tersebut mendorong lahirnya pendekatan alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan, yaitu restorative justice (keadilan restoratif).
Pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice telah diadopsi sejak lama di Indonesia dan dijadikan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih seimbang. Akan tetapi, penerapan restorative justice sejatinya tidak luput dari perdebatan, sehingga menimbulkan pertanyaannya, seperti: apakah restorative justice benar-benar dapat dijadikan sebagai solusi, atau justru membuka celah hukum yang baru? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!
Konsep dan Tujuan Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), yang dimaksud dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Berbeda dengan sistem retributif yang berfokus pada pembalasan, restorative justice menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan haknya. Pelaku tidak hanya dipandang sebagai objek penghukuman, tetapi juga sebagai individu yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan atas tindakannya. Maka dari itu, tujuan utama dari pendekatan restorative justice adalah menciptakan keadilan substantif yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan hukum negara, tetapi juga kebutuhan korban.
Umumnya, restorative justice sering kali diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, serta kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Hadirnya restorative justice dinilai mampu mengurangi beban sistem peradilan, sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih cepat dan efisien.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Munculnya konsep restorative justice ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). yang menempatkan pendekatan pemulihan sebagai prioritas dalam penyelesaian perkara anak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA yang menyebutkan bahwa:
“Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.”
Kemudian, restorative justice juga diatur oleh landasan utama yang mengatur hukum pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) dan aturan pelaksanaan hukum acaranya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Adapun peraturan teknis restorative justice diatur melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perja 15/2020”), Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpol 8/2021”), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“PerMA 1/2024”).
Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif dan terintegrasi di setiap tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan para pihak.
Implementasi Restorative Justice oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Pada praktiknya, implementasi restorative justice oleh aparat penegak hukum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum sering kali menjadi pihak pertama yang menawarkan penyelesaian melalui pendekatan ini.
Kejaksaan juga memainkan peran penting melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice. Pada beberapa kasus, pendekatan melalui restorative justice dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan perkara secara cepat tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Selain itu, Hakim pun memiliki peran strategis sebagai pengambil kebijakan tertinggi yang menetapkan standar hukum dan arah yurisprudensi terkait restorative justice, khususnya sebagaimana diatur dalam PerMA 1/2024. Berdasarkan fungsi yudisialnya, hakim agung bertugas mengevaluasi, serta memastikan konsistensi penerapan keadilan restoratif pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sehingga paradigma pemulihan korban dan perdamaian tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Meskipun demikian, implementasi restorative justice di lapangan membutuhkan 5 (lima) faktor pendukung, antara lain: substansi hukum yang jelas, responsivitas aparat penegak hukum, manfaat yang signifikan, dukungan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui perdamaian, serta integrasi nilai-nilai budaya dan musyawarah yang dianut oleh masyarakat lokal, sehingga apabila faktor-faktor tersebut terpenuhi, maka restorative justice akan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan yang menawarkan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan dan keadilan yang lebih humanis. Didukung oleh berbagai payung hukum, pendekatan ini telah menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif apabila dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan dengan pengawasan yang memadai. Tanpa hal tersebut, pendekatan ini justru berisiko menjadi celah yang melemahkan prinsip keadilan dalam hukum pidana.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“PerMA 1/2024”),
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpol 8/2021”).
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perja 15/2020”).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
Referensi:
- Mengenal Restorative Justice. Hukum Online. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 13.25 WIB).
- Antimoni dalam Restorative Justice. MARINews. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 13.47 WIB).
- Barus, T. D. F & Turnip, J. M. (2025). Implementasi Restorative Justice sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana untuk Menangani Fenomena Over Kapasitas di Rutan Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, Hal. 99-101. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 15.01 WIB).
