021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Ratifikasi Traktat Budapest, Jasad Renik dan Paten

22 September 2022inARTICLES, SIP-R
Share
jasad renik

Indonesia meratifikasi “Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure, atau yang juga dikenal sebagai Traktat Budapest, pada bulan Juni 2022.

Traktat Budapest adalah Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten yang telah diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest dan diubah pada tanggal 26 September 1980. Ratifikasi Traktat Budapest ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022.

Traktat adalah perjanjian formal (kontrak) yang mengikat serta menetapkan kewajiban antara dua atau lebih subyek hukum bagi negara internasional dan organisasi internasional.

Indonesia meratifikasi Traktat Budapest karena pemerintah memiliki program untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik khususnya perlindungan jasad renik. Upaya ini diperlukan untuk mempersiapkan proses permohonan paten jasad renik. Untuk itu, peran Traktat Budapest dipandang strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional

Sebelum lebih jauh membahas tentang Traktat Budapest dan jasad renik, artikel ini akan membahas paten terlebih dahulu.

Paten 

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor (penemu) atas invensi (penemuan) yang dihasilkan. Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu Hak Kekayaan Industri.   Ada dua macam paten, yaitu paten biasa (atau paten) dan paten sederhana.

Syarat perlindungan bagi sebuah paten adalah penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam teknologi dan industri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik dibidang teknologi berupa produk atau penyempurnaan dari produk tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan inventor adalah adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Undang-undang No. 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa langkah inventif adalah sebuah penemuan yang dibuat dalam jumlah banyak dan tidak hanya satu model atau contoh saja. Sementara yang dimaksud unsur kebaruan paten adalah sebuah penemuan baru, pelengkap, atau penyempurna dari suatu penemuan yang sudah ada.

Seorang pemeriksa paten akan menentukan apakah penemuan itu memiliki unsur kebaruan atau tidak. Secara substantif penemuan itu akan dibandingkan dengan sesuatu yang mendekati penemuan baru.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup:

  1. kreasi estetika
  2. skema
  3. aturan
  4. metode untuk melakukan kegiatan : yang melibatkan kegiatan mental, permainan dan bisnis
  5. aturan dan metode yang hanya berisi program, presentasi mengenai suatu informasi dan
  6. temuan (discovery) berupa :
  • penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal dan/atau
  • bentuk baru dari senyawa yang sudah ada dan/atau dikenal menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Sementara objek perlindungan paten diatur dalam pasal 4 dan pasal 9 huruf (d) UU No. 13 Tahun 2016. Penemuan-penemuan yang memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut dapat mengajukan permohonan perlindungan paten.

Paten Sederhana dan Jasad Renik

Paten sederhana adalah sebuah penemuan yang bersifat aplikatif, memiliki fungsi dan penggunaan berupa alat sederhana tanpa memerlukan tenaga listrik. Berdasarkan  Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement, paten sederhana dikenal sebagai Utility Model.

Paten sederhana diberikan kepada invensi baru atau invensi pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Iinvensi harus bisa diterapkan dalam industri.  Invensi dapat berupa alat, barang, mesin, komposisi, formula, pengunaan, senyawa atau sistem. Paten sederhana hanya bisa diberikan kepada satu invensi.

Jasad renik atau mikroorganisme merupakan objek perlindungan paten yang memiliki banyak potensi untuk dikembangkan dan bermanfaat.  Jasad renik atau mikroorganisme adalah makhluk hidup yang terdiri dari satu sel atau beberapa kumpulan sel dengan ukuran sangat kecil.

Jasad renik memiliki peran dalam proses perubahan senyawa organic dan senyawa anorganik.  Manfaat jasad renik bagi kehidupan manusia antara lain :

  • Proses fermentasi
  • Pengubah asam amino
  • Pengubah rasa
  • Bahan pupuk

Penemuan jasad renik dapat diberi perlindungan paten dengan persyaratan meliputi :

  • Adanya suatu unsur kebaruan dalam jasad renik yang akan dimohonkan perlindungan dengan Hak Paten.
  • Memiliki langkah inventif
  • Dapat dipergunakan untuk memproduksi suatu produk terkait dengan fungsi jasad renik tersebut.

Jika sebuah penemuan jasad renik dimanfaatkan bagi industri obat, maka jasad renik itu bisa berfungsi dan dipergunakan dalam jumlah besar.

Jasad renik harus tersimpan dalam kondisi tertentu untuk menjaga keberlangsungannya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar jasad renik itu memiliki fungsi yang sama ketika awal ditemukan. Karena manfaat itulah, langkah Indonesia meratifikasi Traktat Budapest dipandang sudah tepat.

 

Author / Contributor:

 Rakhmita Desmayanti S.H., M.H

Partner

Contact:

Mail       : rakhmita@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm