Putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di Indonesia, tetapi tidak berlaku secara otomatis. Putusan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”), memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.
Dalam praktiknya, tantangan terbesar bukan hanya pada prosedur administratif, tetapi juga pada penafsiran mengenai “ketertiban umum”. Perbedaan interpretasi terhadap prinsip tersebut dapat memengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan eksekusi putusan arbitrase asing. Baca artikel ini hingga selesai untuk memahami syarat hukumnya sekaligus strategi meminimalkan risiko eksekusi.
Apa Syarat Agar Putusan Arbitrase Asing Dapat Dieksekusi di Indonesia?
Indonesia mengakui pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (“New York Convention”) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Keppres 34/1981”).
Ratifikasi tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Namun, pengakuan tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum nasional.
Pasal 65 UU AAPS menentukan bahwa permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tersebut memiliki kewenangan eksklusif untuk memberikan exequatur sebelum putusan dapat dieksekusi.
Selain itu, Pasal 66 UU AAPS mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi:
- Putusan dijatuhkan di negara yang memiliki hubungan timbal balik dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase.
- Putusan termasuk sengketa di bidang hukum perdagangan.
- Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia.
- Putusan memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila melibatkan Negara Republik Indonesia, exequatur diberikan oleh Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ratifikasi New York Convention tidak menghilangkan mekanisme pengawasan oleh pengadilan nasional. Indonesia tetap memiliki ruang untuk menilai apakah syarat hukum telah terpenuhi.
Menurut penjelasan yang dipublikasikan oleh Hukumonline, pengadilan Indonesia tidak memeriksa ulang pokok sengketa. Pemeriksaan difokuskan pada terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU AAPS sebelum pelaksanaan putusan diberikan.
Baca juga: Inilah Perbedaan Dasar Hukum dan Hukum Acara BANI dan SIAC
Mengapa Prinsip “Ketertiban Umum” Sering Menjadi Tantangan
Istilah “ketertiban umum” merupakan salah satu alasan paling sering diperdebatkan dalam eksekusi putusan arbitrase asing. Sayangnya, UU AAPS tidak memberikan definisi yang rinci mengenai batasan konsep tersebut.
Akibatnya, penafsiran mengenai ketertiban umum berkembang melalui praktik peradilan. Setiap perkara dapat memiliki karakteristik berbeda sehingga penilaiannya bersifat kasuistis. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Perma 1/1990”) diatur bahwa:
“Exequatur tidak akan diberikan apabila putusan Arbitrase Asing itu nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi azasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia (Ketertiban Umum).”
Sejumlah kajian akademik menjelaskan bahwa ketertiban umum dipahami sebagai perlindungan terhadap prinsip fundamental hukum nasional, moralitas, kepentingan masyarakat, serta kedaulatan negara. Karena konsep tersebut bersifat terbuka, ruang interpretasi hakim menjadi relatif luas.
Mahkamah Agung sendiri dalam berbagai putusan cenderung menerapkan pendekatan yang lebih restriktif. Artinya, alasan ketertiban umum tidak seharusnya digunakan untuk menolak seluruh putusan arbitrase asing tanpa dasar yang kuat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat New York Convention yang bertujuan mendorong kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas negara. Terlalu luasnya penggunaan alasan ketertiban umum justru dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap efektivitas arbitrase internasional.
Bagi pelaku usaha, kondisi tersebut berarti keberhasilan memperoleh putusan arbitrase di luar negeri belum menjamin keberhasilan eksekusi di Indonesia. Analisis terhadap potensi keberatan berdasarkan ketertiban umum perlu dilakukan sejak tahap penyusunan kontrak.
Baca juga: Klausul Arbitrase Joint Venture Tidak Jelas, Apa Risikonya?
Bagaimana Meminimalisir Risiko dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Asing?
Mitigasi risiko dimulai jauh sebelum sengketa muncul. Penyusunan klausul arbitrase yang tepat menjadi fondasi utama agar putusan nantinya lebih mudah diakui dan dieksekusi.
Klausul arbitrase perlu mengatur secara jelas lembaga arbitrase, tempat arbitrase (seat of arbitration), hukum yang berlaku, serta mekanisme pelaksanaan putusan. Ketidakjelasan klausul dapat memunculkan sengketa tambahan mengenai yurisdiksi.
Pasal 66 sampai Pasal 70 UU AAPS juga mengatur mekanisme pengakuan, pelaksanaan, hingga kemungkinan pembatalan dalam kondisi tertentu. Pemahaman terhadap prosedur tersebut membantu para pihak menyiapkan dokumen sejak awal.
Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“Perma 3/2023”). Peraturan ini memberikan pedoman prosedural yang lebih jelas bagi pengadilan maupun para pihak dalam proses arbitrase dan pelaksanaan putusan.
Koordinasi antara konsultan hukum di negara tempat arbitrase dan penasihat hukum di Indonesia menjadi faktor penting. Pendekatan tersebut membantu memastikan seluruh persyaratan administratif, legalisasi dokumen, serta strategi eksekusi telah dipersiapkan sejak awal.
Bagi perusahaan yang terlibat dalam transaksi lintas negara, perencanaan strategi arbitrase tidak dapat dilakukan setelah sengketa terjadi. Kepastian eksekusi justru ditentukan sejak kontrak bisnis disusun, lembaga arbitrase dipilih, hingga bukti hukum dipersiapkan secara lengkap.
Baca juga: Proses Pengakuan Putusan Arbitrase di Indonesia
Penutup
Eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU AAPS dan New York Convention. Namun, proses tersebut tetap memerlukan exequatur serta harus melewati pengujian mengenai ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berfokus memenangkan sengketa arbitrase. Perencanaan hukum sejak tahap penyusunan kontrak, pemilihan forum arbitrase, hingga strategi eksekusi merupakan faktor penting untuk memastikan putusan dapat dilaksanakan secara efektif di Indonesia.
Apabila perusahaan Anda terlibat dalam transaksi lintas negara atau sedang menghadapi proses pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, pendampingan hukum yang tepat dapat membantu meminimalisir risiko penolakan eksekusi. Tim SIP Law Firm siap memberikan konsultasi dan pendampingan terkait penyusunan klausul arbitrase internasional, strategi penyelesaian sengketa, serta proses pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards” (“Keppres 34/1981”)
- Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (“New York Convention”)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Perma 1/1990”)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“Perma 3/2023”)
Referensi
- Murtadlo, A. (2018). Kesusilaan dan Ketertiban Umum Sebagai Dasar Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Badamai Law Journal, 3(2), 204-223.
- Basarah, M. (2010). Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum di Pengadilan Nasional terhadap Putusan Badan Arbitrase Asing. Jurnal Wawasan Yuridika, 22(1), 56-66.
- Anomsari, A. I. A. C., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2025). Asas Ketertiban Umum Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 1-7.
- Nursanti Mardiyati. (2026). Mengurai Tafsir ‘Ketertiban Umum’ dalam UU Arbitrase. Hukumonline.
- Bosni Gondo Wibowo. (2023). Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya. Hukumonline.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah putusan arbitrase asing bisa dieksekusi langsung di Indonesia?
Tidak. Putusan arbitrase asing tidak berlaku secara otomatis di Indonesia. Putusan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam UU AAPS, memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum sebelum dapat dieksekusi.
Apa itu exequatur dalam konteks arbitrase?
Exequatur adalah perintah pengadilan yang memberikan wewenang pelaksanaan terhadap putusan arbitrase asing. Dalam sistem hukum Indonesia, exequatur diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk putusan arbitrase internasional, atau oleh Mahkamah Agung apabila melibatkan Negara Republik Indonesia.
Mengapa ketertiban umum sering menjadi alasan penolakan eksekusi?
Ketertiban umum tidak didefinisikan secara rinci dalam UU AAPS sehingga ruang interpretasi hakim menjadi relatif luas. Konsep ini dipahami sebagai perlindungan terhadap prinsip fundamental hukum nasional, moralitas, kepentingan masyarakat, serta kedaulatan negara. Setiap perkara dinilai secara kasuistis.
Bagaimana cara meminimalisir risiko penolakan eksekusi putusan arbitrase?
Mitigasi risiko dimulai sejak tahap penyusunan kontrak. Klausul arbitrase harus mengatur secara jelas lembaga arbitrase, seat of arbitration, hukum yang berlaku, serta mekanisme pelaksanaan putusan. Koordinasi antara konsultan hukum di negara tempat arbitrase dan penasihat hukum di Indonesia juga sangat penting.
Apakah pengadilan Indonesia memeriksa ulang pokok sengketa dalam eksekusi putusan arbitrase?
Tidak. Pengadilan Indonesia tidak memeriksa ulang pokok sengketa. Pemeriksaan difokuskan pada terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU AAPS, termasuk asas ketertiban umum, sebelum pelaksanaan putusan diberikan.
Konsultasikan kebutuhan hukum arbitrase internasional Anda dengan SIP Law Firm.
