Kebijakan fiskal merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya pada saat menghadapi tekanan ekonomi global maupun domestik. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pemberian insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah memberikan kebijakan insentif PPh 21 DTP didasari atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (“PMK 105/2025”). Adanya kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi. Melalui mekanisme insentif PPh 21 DTP, beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh pekerja dialihkan sementara kepada pemerintah. Maka dari itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan membahas mengenai manfaat, kriteria penerima, serta dampak insentif PPh 21 DTP. Oleh karena itu, simak artikel berikut!
Manfaat Insentif PPh 21 DTP bagi Pekerja maupun Pelaku Usaha
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang dalam kondisi normal dipotong oleh pemberi kerja dan secara ekonomis ditanggung oleh pekerja. Akan tetapi, melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (“PMK 105/2025”), beban pajak tersebut dialihkan kepada negara sebagai bagian dari stimulus ekonomi sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2026 yang menyatakan bahwa:
“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.”
Lebih lanjut, kemudian dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025 menegaskan bahwa pemberian insentif PPh 21 DTP diberikan untuk jangka waktu masa pajak Januari 2026 hingga Desember 2026. Artinya, selama setahun penuh pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran pajak bagi para pegawai guna meringankan beban pajak dan mendorong perputaran perekonomian di Indonesia.
Bagi pekerja, adanya kebijakan pemberian insentif PPh 21 DTP memberikan manfaat secara langsung, khususnya peningkatan penghasilan bersih (take home pay), sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga, mengingat konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut memberikan ruang likuiditas yang lebih baik karena tidak perlu menanggung tambahan beban finansial terkait pajak karyawan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya untuk menjaga stabilitas operasional, termasuk mempertahankan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas.
Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP
Pemberian insentif PPh 21 DTP tentu saja tidak diberikan secara bebas, namun harus memenuhi kriteria khusus sebagaimana tertera dalam PMK 105/2025, khususnya Pasal 3 hingga Pasal 4. Menurut Pasal 3 PMK 105/2025, pemberi kerja harus memenuhi persyaratan agar pegawainya dapat menerima insentif tersebut, yakni:
- melakukan kegiatan pada bidang industri tertentu, yaitu: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 PMK 105/2025 mengatur bahwa penerima insentif PPh 21 DTP terdiri atas pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memenuhi batasan penghasilan tertentu (tidak lebih dari 500 ribu rupiah per hari atau 10 juta rupiah per bulan) dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari pemerintah.
Adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian insentif tidak bersifat menyeluruh, melainkan selektif dan terarah untuk memastikan efektivitas kebijakan fiskal. Dengan adanya batasan tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan distribusi stimulus agar tepat sasaran, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penggunaannya.
Dampak Insentif PPh 21 DTP bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
Kebijakan PPh 21 DTP memberikan dampak yang cukup signifikan, baik dari sisi pekerja maupun pelaku usaha. Dari perspektif pekerja, peningkatan penghasilan bersih akibat tidak adanya pemotongan pajak berdampak langsung pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Hal tersebut pun selaras dengan tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan permintaan domestik.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, insentif PPh 21 DTP berkontribusi terhadap stabilitas biaya tenaga kerja secara tidak langsung, karena perusahaan tidak perlu menambah beban kompensasi untuk menjaga kesejahteraan karyawan. Dilansir melalui laman DDTC News, asosiasi industri menilai bahwa kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan usaha, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025 merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan pelaku usaha. Manfaat dari kebijakan tersebut tidak hanya dapat dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, dengan adanya kriteria penerima yang selektif, diharapkan kebijakan tersebut mampu tepat sasaran dan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, implementasi kebijakan insentif PPh 21 DTP tetap memerlukan pengawasan dan kepatuhan administratif yang baik agar tujuan stimulus ekonomi dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (“PMK 105/2025”).
Referensi:
- Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya. DDTC News. (Diakses pada 28 April 2026 Pukul 13.01 WIB).
