Sandang, pangan, dan papan termasuk ke dalam kebutuhan pokok manusia, sehingga keberadaannya sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sandang memiliki arti pakaian, pangan berarti makanan dan minuman, serta papan adalah tempat tinggal. Pada hakikatnya, kebutuhan pokok merupakan kebutuhan primer harus didahulukan terlebih dahulu sebelum kebutuhan lainnya, baik sekunder bahkan tersier.
Setiap harinya, manusia membutuhkan makanan dan minuman guna melangsungkan kehidupannya. Dengan adanya kebutuhan tersebut, tak jarang banyak orang yang memanfaatkan peluang tersebut dengan membuka bisnis makanan dan/atau minuman, salah satunya sebagai distributor makanan. Hal tersebut memunculkan pertanyaan, seperti: apa saja hak dan kewajiban, serta larangan bagi distributor? Lalu, bagaimana strategi yang tepat untuk memulai bisnis sebagai distributor pangan? Oleh karena itu, simak artikel berikut!
Hak dan Kewajiban Distributor Pangan dalam Melaksanakan Distribusi Barang
Pangan, berupa makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok manusia sehari-hari. Adanya kebutuhan tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memulai bisnis pada sektor pangan, salah satunya sebagai distributor. Menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”), yang dimaksud dengan distributor merupakan pelaku usaha yang mendistribusikan suatu barang dari produsen atau pemasok importir berdasarkan perjanjian guna memasarkan barang.
Kegiatan distribusi pada dasarnya merupakan kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Artinya, kegiatan distribusi yang dilakukan oleh distributor dapat dilaksanakan secara mandiri kepada konsumen ataupun melalui rantai distribusi, seperti: distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya, ataupun waralaba. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwasannya apabila distributor memilih distribusi secara tidak langsung, maka pelaksanaannya harus didasari atas perjanjian yang dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Sebagai distributor yang mendistribusikan suatu barang dari produsen, pengecer, atau importir secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen, tentu saja distributor memiliki hak eksklusif, yakni hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 25 PP 3/2026.
Ketika ada hak, maka akan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 38 PP 3/2026, kewajiban bagi distributor adalah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
- memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
- memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
- memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Dengan memenuhi ketentuan hak dan kewajiban, diharapkan distributor dapat melaksanakan kegiatan distribusi pangan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan bagi Distributor Pangan dalam Melaksanakan Kegiatan Distribusi Barang
Adanya hak dan kewajiban bagi distributor dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi, hal lain yang perlu diketahui oleh distributor, yakni menerapkan sistem skema piramida sebagaimana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) yang menyatakan bahwa:
“Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.“
Ketentuan larangan menerapkan skema piramida bagi distributor dikarenakan skema piramida pada dasarnya merupakan penipuan, yang mana hanya berfokus pada perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan. Maka dari itu, apabila melanggar aturan tersebut, maka distributor berisiko akan dikenakan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Perdagangan.
Selain dilarang menerapkan sistem skema piramida, distributor juga dilarang untuk melanggar kewajibannya (sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PP 3/2026) dan mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen. Apabila melanggar, maka distributor berisiko akan dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Paksaan pemerintah;
- Denda administratif;
- Pembekuan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan/ atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Pemberian sanksi administratif maupun sanksi pidana yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menaati aturan. Oleh karena itu, dengan mematuhi regulasi dalam melaksanakan bisnisnya, diharapkan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh distributor dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan pe
Memulai bisnis sebagai distributor dapat menjadi peluang usaha yang menjanjikan apabila dilakukan dengan persiapan yang matang. Sebagaimana telah diketahui, distributor berperan sebagai pihak yang mendistribusikan produk, maka dari itu sebelum memulai bisnis ini, penting untuk memahami konsep dasar distribusi. Dengan memahami peran tersebut, pelaku usaha dapat menentukan arah bisnis secara lebih jelas dan terstruktur.
Adapun tips yang bisa diberikan untuk memulai bisnis sebagai distributor adalah sebagai berikut. Pertama, tentukan produk yang akan didistribusikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan permintaan pasar. Pemilihan produk menjadi langkah awal yang sangat penting karena akan memengaruhi keberlangsungan bisnis di masa depan. Produk dengan permintaan tinggi, seperti makanan dan minuman, produk kecantikan, fashion, maupun elektronik, umumnya memiliki peluang pasar yang lebih luas. Kemudian, lakukan riset pasar untuk mengetahui tren konsumen, serta potensi persaingan usaha agar produk yang dipilih memiliki nilai jual yang kompetitif.
Kedua, carilah supplier atau produsen yang terpercaya agar kualitas produk tetap terjaga. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memastikan legalitas, reputasi, serta kualitas barang dari produsen sebelum menjalin kerja sama. Selain itu, penting juga untuk menyiapkan modal awal yang mencakup biaya pembelian stok, penyimpanan barang, distribusi, dan operasional usaha lainnya. Setelah modal tersedia, susun strategi pemasaran yang efektif, seperti memanfaatkan media sosial, membuat toko online, bekerja sama dengan reseller, serta menggunakan promosi digital untuk meningkatkan jangkauan pasar.
Ketiga, kelola sistem logistik dan hubungan dengan pelanggan secara optimal. Distributor perlu memastikan pengiriman barang berjalan tepat waktu dengan dukungan gudang dan jasa ekspedisi yang memadai. Namun di sisi lain, pelayanan yang responsif dan profesional juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pelanggan. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek legalitas bisnis, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta dokumen kerja sama dengan supplier agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, bisnis distributor memerlukan konsistensi, strategi pemasaran yang tepat, serta evaluasi usaha secara berkala agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan memilih produk yang tepat, menjalin kerja sama dengan supplier terpercaya, serta mengelola operasional dan legalitas secara baik, peluang untuk membangun bisnis distribusi yang sukses akan semakin besar.
Distributor pangan berperan penting dalam mendistribusikan barang dari produsen kepada konsumen. Ketika menjalankan usahanya, distributor tidak hanya memiliki hak, tetapi juga wajib memenuhi ketentuan hukum, serta menghindari larangan yang dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, dengan memahami regulasi, menjaga legalitas usaha, dan menerapkan strategi bisnis yang tepat, distributor dapat menjalankan bisnis secara aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”).
Referensi:
- Tips Memulai Menjadi Distributor: Panduan Lengkap untuk Sukses di Dunia Distribusi. Izinin. (Diakses pada 25 Mei 2026 Pukul 15.30 WIB).
