021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Potensi Mediasi dalam Sengketa BPJS dan Rumah Sakit

10 July 2025inARTICLES
Share
Sengketa BPJS dan Rumah Sakit

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pondasi penting dalam menjamin akses pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun dalam implementasinya, tidak jarang terjadi eskalasi konflik sengketa antara BPJS dan rumah sakit sebagai penyedia layanan, yang akhirnya menyebabkan putusnya kerja sama antara BPJS dan sejumlah rumah sakit. Sengketa tersebut dapat berupa ketidaksepakatan dalam klaim pembayaran, interpretasi aturan pelayanan, hingga masalah teknis administratif yang berujung pada pelayanan pasien.

Pada akhir 2024 lalu, BPJS kesehatan menghentikan kerja sama dengan 2 rumah sakit swasta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akibat terbukti melakukan tindakan curang berupa klaim fiktif dalam program JKN. Pemutusan hubungan kerja sama ini tak hanya merugikan pasien JKN umum, tetapi juga membuat 36 pasien cuci darah atau hemodialisa (HD) harus dialihkan ke rumah sakit lain. Adanya eskalasi konflik antara BPJS dengan rumah sakit tentu saja sangat memprihatinkan, di mana antara rumah BPJS dan rumah sakit sangat berperan penting bagi perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini pun bukan tidak mungkin akan memengaruhi pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Permasalahan yang terjadi antara BPJS dan rumah sakit bukan sekadar persoalan administrasi, namun hal ini menyentuh pondasi sistem kesehatan nasional. Ketika relasi kerja sama ini terganggu, maka peserta jaminan sosial bisa menjadi korban utama akibat terganggunya akses pelayanan. Kondisi ini akan sangat merugikan, terlebih di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang cepat, adil, dan berkelanjutan. 

Dalam situasi semacam ini, mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan pasien dan mengganggu stabilitas sistem layanan kesehatan nasional. Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa  yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk memfasilitasi proses perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih. Proses ini umumnya berlangsung lebih singkat dan membutuhkan biaya yang lebih rendah dibandingkan litigasi. Salah satu tujuan utama dari mediasi adalah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi para pihak. 

Konflik yang terjadi antara dua entitas kunci dalam penyelenggaraan layanan kesehatan nasional ini dapat berdampak secara langsung pada kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat luas. diharapkan dengan hadirnya mediator sebagai pihak penengah, BPJS dan rumah sakit dapat membangun saling pengertian, meredam ketegangan, dan pada akhirnya memulihkan kerja sama yang harmonis demi kepentingan publik yang lebih besar.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan“) sebagai payung hukum pun mengutamakan penyelesaian sengketa Kesehatan dan medis melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih, menjaga keberlanjutan layanan kesehatan, dan menghindari dampak sosial yang lebih luas.

Pasal 310 UU Kesehatan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di bidang medis dan kesehatan harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan. Mekanisme ini secara langsung merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang memberikan dasar hukum bagi mediasi sebagai bentuk penyelesaian yang bersifat non-litigatif. 

Sebagai wujud implementasi konkret dari ketentuan tersebut, telah dibentuk Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI), sebuah lembaga independen yang secara khusus menangani sengketa medis dan kesehatan melalui pendekatan mediasi dan arbitrase. LMA-MKI hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan forum penyelesaian sengketa yang memahami kompleksitas dunia medis, menjunjung tinggi netralitas, dan mengedepankan prinsip win-win solution. 

Meskipun mediasi menawarkan sejumlah solusi, implementasinya dalam konteks sengketa BPJS dan rumah sakit masih menghadapi beberapa tantangan krusial. Pertama, masih minimnya pemahaman tentang mediasi sebagai alternatif yang sah dan efektif, sehingga kepercayaan terhadap mekanisme ini belum sepenuhnya terbentuk. Masih ada sejumlah pihak masih memandang litigasi sebagai satu-satunya jalan “resmi” dalam menyelesaikan sengketa. Rendahnya literasi hukum tentang APS di lingkungan rumah sakit maupun BPJS menambah keraguan terhadap efektivitas mediasi. Dalam hal ini, penting untuk melibatkan tim hukum yang akan memberikan pertimbangan yuridis yang objektif dan strategis terhadap proses mediasi, baik dari sisi substansi perjanjian kerja sama, analisis risiko hukum, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan ahli hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat terlaksana secara adil sebagai berikut:

  1. Berjalan sesuai dengan prinsip kesetaraan para pihak (equality of arms);
  2. Meminimalkan potensi wanprestasi atau pelanggaran administratif;
  3. Menghasilkan kesepakatan mediasi yang sah dan dapat dieksekusi (enforceable agreement);
  4. Tersusun dalam dokumen hukum yang rapi, sistematis, dan memiliki legitimasi apabila harus dibawa ke pengadilan. 

Sebagai metode penyelesaian sengketa yang efektif dan berorientasi pada solusi, mediasi memiliki potensi besar untuk meredam konflik antara BPJS dan rumah sakit tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Agar proses mediasi berjalan optimal dan menghasilkan kesepakatan yang adil serta sesuai hukum, keterlibatan ahli hukum dari firma hukum terpercaya sangat penting. Para profesional ini tidak hanya memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara yuridis, tetapi juga membantu merumuskan strategi penyelesaian yang konstruktif dan berkelanjutan, sekaligus memfasilitasi komunikasi yang lebih terbuka dan produktif antara pihak-pihak yang bersengketa.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

 

Author / Contributor:

Arbitrase Adhitya Chandra Darmawan, S.H., CLA.
Senior AssociateContact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm