021-7997973 | Hotline 08111211504

Jerat Pidana Penyadapan Melalui Aplikasi Internet di Indonesia

05 June 2026inBERITA
Share
pidana penyadapan aplikasi internet

Selama ini, tindakan penyadapan sering kali dikenal sebagai tindakan ilegal karena dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang menjadi sasaran, sehingga melanggar hak privasi seseorang. Akan tetapi, di era digital, penyadapan tidak hanya dilakukan dengan alat sadap konvensional, tetapi juga melalui aplikasi berbasis internet milik orang lain tanpa izin, seperti mengakses akun media sosial, aplikasi pesan, atau e-mail. Modus ini memungkinkan pihak tertentu memantau komunikasi dan aktivitas digital seseorang secara diam-diam, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Tindakan penyadapan yang dilakukan melalui aplikasi berbasis internet pada hakikatnya termasuk ke dalam tindak pidana dalam ranah digital yang pelakunya berisiko dikenakan ancaman pidana, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE. Lalu, yang jadi pertanyaannya: Apa saja bentuk penyadapan melalui aplikasi berbasis internet? Bagaimana kekuatan alat buktinya di Pengadilan? Apa ancaman pidana yang bisa diberikan terhadap pelaku? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Bentuk Penyadapan Komunikasi Elektronik Melalui Aplikasi Berbasis Internet

 

Adanya kemajuan teknologi digital menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap data pribadi karena semakin banyak aktivitas masyarakat yang dilakukan melalui platform digital. Aktivitas yang dimaksud mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga penyimpanan dokumen penting. Sehingga hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan data, akses tanpa izin, dan penyadapan yang dapat merugikan pemilik data apabila tidak diimbangi dengan perlindungan hukum dan keamanan sistem yang memadai.

Di era modern, tindak penyadapan dilaksanakan melalui 2 (dua) cara, yakni menggunakan jaringan operator telekomunikasi dan transmisi sinyal dari perangkat pengguna. Seiring perkembangan teknologi informasi, modus penyadapan juga berkembang ke ranah digital melalui berbagai aplikasi berbasis internet yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk penyadapan komunikasi elektronik melalui aplikasi berbasis internet dapat dilakukan dengan mengakses tanpa izin akun media sosial, aplikasi pesan instan, surat elektronik (e-mail), layanan panggilan suara atau video berbasis internet, hingga penyimpanan data berbasis cloud. Umumnya, pelaku memanfaatkan kredensial akun yang diperoleh secara tidak sah, malware, spyware, atau celah keamanan sistem untuk memantau, merekam, dan memperoleh informasi yang ditransmisikan melalui aplikasi tersebut. Akibatnya, komunikasi yang seharusnya bersifat pribadi dapat diketahui oleh pihak yang tidak berwenang dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik data

Pada dasarnya, tindakan penyadapan melalui aplikasi berbasis internet yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik data pribadi merupakan hal ilegal yang dilarang oleh hukum positif Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”

Artinya, penyadapan informasi yang dilakukan melalui aplikasi berbasis internet pada alat komunikasi elektronik, baik menggunakan komputer atau ponsel yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat termasuk perbuatan melawan hukum, bahkan tindakan tersebut berisiko dikenakan ancaman pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 47 UU ITE. 

Baca juga :  Pentingnya Peningkatan Keamanan API untuk Lindungi Bisnis Digital

 

Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan 

 

Di Pengadilan, tahap pembuktian merupakan tahapan yang krusial. Hal tersebut dikarenakan tahap pembuktian bisa menentukan hasil akhir dari persengketaan yPada hakikatnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 235 ayat (1) bukti elektronik;

  • pengamatan hakim; dan 
  • segala sesuatu yang dapat dilakukan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hunamun perlu diketahui bahwa perolehan bukti tetap menjadi pertimbangan Majelis Hakim, yang mana jika alat bukti didapatkan dengan cara ilegal (tanpa izin), maka termasuk sebagai pelanggaran hukum. Maka dari itu, apabila alat bukti yang didapatkan dengan cara ilegal, maka bukti tersebut menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ingin mengajukan alat bukti di Pengadilan harus diperoleh menggunakan dengan cara yang sah, karena apabila tidak didapatkan dengan cara yang sah, maka akan ada 2 (dua) konsekuensi, yakni berpotensi dikenakan sanksi dan alat bukti tersebut tidak diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa tindakan penyadapan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, sehingga berisiko dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Artinya, pemerintah bertekad untuk memberantas pelaku penyadapan, yang mana pemerintah telah menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar. 

Selain diatur dalam KUHP Nasional, sanksi pidana juga diatur dalam UU ITE sebagaimana tertera dalam Pasal 47 UU ITE yang menegaskan bahwa tindak penyadapan berisiko dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Dengan demikian, penyadapan komunikasi elektronik, khususnya yang dilakukan melalui aplikasi berbasis internet tanpa persetujuan pemilik data pribadi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum Indonesia. Oleh karena itu, setiap pihak perlu berhati-hati dalam mengakses, memantau, atau memperoleh informasi elektronik milik orang lain agar tidak terjerat sanksi pidana yang dapat berakibat pada pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang signifikan.

 

Penutup

 

Tindakan penyadapan melalui aplikasi berbasis internet yang dilakukan tanpa hak, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tidak didasari atas izin dari pihak pemilik data pribadi termasuk bentuk pelanggaran terhadap privasi yang membutuhkan perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Praktik tersebut dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, mulai dari aplikasi pesan instan, media sosial, hingga surat elektronik. Pada tahap pembuktian, bukti elektronik yang didapatkan atas dasar penyadapan hanya dapat memiliki kekuatan hukum apabila diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila diperoleh dengan cara ilegal, maka berisiko dikenakan sanksi pidana dan kekuatan bukti tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memahami batasan hukum dalam mengakses dan menggunakan informasi elektronik milik orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak privasi orang lain dan terhindar dari risiko pertanggungjawaban pidana.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

 

Referensi:

  • Penyadapan di Era Digital: Antara Kewenangan Hukum dan Pelindungan Data Pribadi. Hukum Online. (Diakses pada 5 Juni 2026 Pukul 10.38 WIB).
  • Penyadapan dan Kedudukan Sebagai Alat Bukti Elektronik. BINUS University. (Diakses pada 5 Juni 2026 Pukul 11.00 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn