021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Indirect Evidence Dalam Suatu Tinjauan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

15 November 2023inARTICLES
Share
persaingan usaha tidak sehat

Monopoli

Kehadiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah mempersempit ruang bagi pelaku tender untuk melakukan praktek persekongkolan, seperti kecurangan dan melawan hukum sehingga dapat menghambat jalannya persaingan usaha yang dilakukan secara sehat. Larangan persekongkolan ini diatur dalam Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi;

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Sedangkan pengertian mengenai tender diatur lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 22 yang didefinisikan sebagai berikut:

“Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa.”

Pasal 22 menjadi dasar larangan mengenai persekongkolan tender, mengingat tiap pelaku usaha yang menjadi peserta tender memiliki kedudukan yang sama dalam mencapai tujuannya.  Merujuk Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender menguraikan unsur-unsur persekongkolan tender sebagai berikut;

  1. Unsur Pelaku Usaha;
  2. Unsur Bersekongkol;
  3. Unsur Pihak Lain;
  4. Unsur Mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender;
  5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) cluster Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memperjelas pengaturan sanksi persekongkolan tender sebagaimana yang sebelumnya diatur pada UU 5 Tahun 1999. 

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c Perppu 2 Tahun 2022 yang menyatakan sebagai berikut;

  • Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini. 
  • Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  • Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; 
  • Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; 
  • Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27; 
  • Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan Posisi Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; 
  • Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; 
  • Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau 
  • Pengenaan denda paling sedikit Rp 1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, ketentuan mengenai jenis sanksi diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sebagai berikut;

  • Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  • Penetapan pembatalan Perjanjian ; 
  • Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
  • Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat; 
  • Perintah kepada Pelaku untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; 
  • Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  • Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  • Pengenaan denda, paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Proses peradilan dalam penanganan perkara persekongkolan tender di Indonesia diatur secara khusus dalam UU 5 Tahun 1999.  Salah satu yang membedakan hukum acara persaingan usaha dengan hukum acara perdata umum adalah mengenai alat bukti yang digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU 5 Tahun 1999 diantaranya terdiri dari; 

Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa: 

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat dan atau dokumen;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan pelaku usaha

Adapun Majelis Komisi dalam memutuskan perkara, sekurang-kurangnya harus menggunakan 2 (dua) alat bukti sebagaimana telah disebutkan di atas serta keyakinan Majelis Komisi terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor. Dalam hukum acara persaingan usaha dikenal 2 (dua) alat bukti, yang umumnya digunakan oleh Majelis Komisi dalam menyelesaikan perkara diantaranya sebagai berikut;

  1. Alat bukti langsung (Direct Evidence) 

Direct Evidence merupakan alat bukti yang diajukan secara fisik dalam persidangan seperti alat bukti surat elektronik, rekaman percakapan telepon, dan fax. Pihak yang berperkara dapat menyerahkan alat bukti yang diperlukan ke dalam persidangan dan apabila alat bukti belum mencapai batas minimum, maka dapat dibantu dengan menghadirkan saksi dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Direct evidence disebut sebagai alat bukti dikarenakan memiliki fisik dan bentuk yang nyata dan dapat dipertunjukkan secara konkrit dalam persidangan.

  1. Alat bukti tidak langsung (Indirect Evidence)

Indirect Evidence adalah bukti yang tidak dapat menunjukkan terjadinya suatu peristiwa atau perbuatan hukum secara langsung sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 57 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender atau Perkom 2 Tahun 2010. 

Perkom Persaingan Usaha mengatur indirect evidence yang diantaranya sebagai berikut:

Bukti Penjelasan Dasar Hukum
Petunjuk Alat bukti petunjuk merupakan suatu perbuatan, kejadian atau keadaan yang memiliki kaitan atau hubungan dengan perjanjian dan/atau kegiatan yang dilarang dan/atau penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sehingga sebagai penanda (petunjuk) bahwa suatu perjanjian dan/atau kegiatan yang dilarang dan/atau penyalahgunaan posisi dominan telah dilakukan. Pada persaingan usaha, bukti petunjuk dapat dibagi menjadi bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Pasal 57 ayat (1) dan (2) Perkom 2/2010
Ekonomi Bukti ekonomi diartikan sebagai analisis ilmu-ilmu ekonomi baik yang diperoleh melalui metode analisis data kuantitatif dan/atau kualitatif maupun pendapat Ahli, dipergunakan untuk memecahkan indikasi terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 57 ayat (3) Perkom 2/2010
Komunikasi Bukti komunikasi adalah data dan/atau dokumen yang memperlihatkan adanya pertukaran informasi antara para pihak yang diyakini melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 57 ayat (4) Perkom 2/2010

Tabel. Pengaturan Indirect Evidence di Indonesia

Sumber: Pasal 57 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019

Dapat disimpulkan bahwa bukti tidak langsung (indirect evidence) merupakan bukti petunjuk yang tidak secara langsung menunjukkan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, umumnya berbentuk perjanjian atau kesepakatan yang tidak tertulis. Bukti tidak langsung ini terdapat dua bentuk, yaitu bukti komunikasi yang tidak secara langsung menyatakan adanya kesepakatan seperti;

  1. Adanya rekaman pembicaraan melalui telepon atau pesan teks antara para pelaku usaha yang bersaing dalam tender, catatan perjalanan ke tujuan yang sama atau partisipasi dalam suatu pertemuan.
  2. Bukti lain yang menunjukkan adanya komunikasi antara para pelaku usaha seperti berita acara atau catatan pertemuan yang mengarah pada pembahasan mengenai harga, permintaan, dokumen internal perusahaan, strategi penetapan harga, dan lain sebagainya.

Adapun bukti ekonomi yang juga termasuk sebagai indirect evidence dapat diklasifikasikan sebagai berikut;

  1. Perilaku pelaku usaha, yaitu berupa peningkatan harga yang bersamaan, pola penawaran yang tidak bersaing dan mencurigakan, perilaku yang memfasilitasi persekongkolan tender;
  2. Struktur pasar yang ditentukan oleh berbagai faktor seperti jumlah penjual dan pembeli, pangsa pasar, tingkat penguasaan teknologi, elastisitas permintaan terhadap suatu produk, lokasi, hambatan masuk pasar (entry barrier), tingkat efisiensi serta beberapa faktor lainnya; dan 
  3. Praktik fasilitasi dapat berupa pertukaran informasi antara pelaku usaha, price signaling, dan pemerataan pengiriman.

Pada praktiknya, tim dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan melakukan pemeriksaan terhadap direct evidence dan alat bukti yang secara eksplisit menunjukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (indirect evidence). Namun pada faktanya, penggunaan direct evidence jauh lebih memudahkan proses pembuktian karena tidak memerlukan penafsiran dan penelusuran secara mendalam untuk menduga terjadinya persekongkolan. 

Akan tetapi, seringkali keberadaan bukti langsung tersebut sulit untuk didapatkan mengingat terdapat kasus yang tidak ditemukan dalam perjanjian tertulisnya. Adanya pihak yang merahasiakan atau adanya tindakan terselubung yang sulit untuk dideteksi menyebabkan kasus persekongkolan tender tidak mudah untuk dibuktikan, sehingga muncul upaya mengimplementasikan indirect evidence untuk memecahkan indikasi terjadinya kasus persekongkolan tender. Oleh sebab itu, dengan adanya penerapan Indirect Evidence dalam pelanggaran persekongkolan tender, dapat memberikan kemudahan dalam pengungkapan pembuktian pada persidangan persaingan usaha.

Baca Juga: Upaya Pihak Ketiga dan Penyitaan Aset Perkara Hukum Pidana

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm