021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Perkara Tipikor

18 September 2023inARTICLES
Share
unsur pidana

Pidana

Adanya perlindungan hukum dalam ketentuan hukum untuk melindungi pihak ketiga yang asetnya dirampas negara terkait kasus tindak pidana korupsi dirasakan masih belum banyak peraturan atau perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini juga berlaku atas ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut ‘’UU Tipikor’’.

Pihak ketiga beritikad baik, tapi merasa dirugikan karena haknya dirampas dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat dua bulan pasca putusan Majelis Hakim diucapkan pada sidang terbuka untuk umum. Meskipun UU Tipikor telah memberikan perlindungan hukum bagi pihak beritikad baik, namun UU Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan terkait permohonan keberatan tersebut.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan memiliki  kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang/aset milik perusahaan menjadi milik negara. Tapi pada praktiknya, bisa jadi barang/aset yang dirampas itu milik pihak ketiga, sehingga menimbulkan kerugian atas tindakan perampasan tersebut.

Untuk menjamin hak dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (PERMA) No. 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap putusan perampasan barang/aset ke pengadilan.

Berdasarkan Pasal 2 Perma tersebut, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara adalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, atau Pengadilan Militer Tinggi. Sedangkan pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) adalah pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan.

Pihak kurator hanya diperbolehkan mengajukan permohonan keberatan, apabila putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan. Pasal 4 ayat (1) Perma 2/2022 mengatur adanya keberatan yang dapat diajukan paling lambat dua bulan setelah putusan pengadilan atas perkara pokok. Dalam hal putusan banding atau kasasi, keberatan diajukan paling lambat dua bulan pasca petikan/salinan putusan diterima penuntut umum dan terdakwa dan/atau setelah diumumkannya putusan tersebut.

Sementara, Pasal 4 ayat (2) mengatur pengajuan keberatan dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi, maka keberatan itu tidak bisa menghalangi proses eksekusi.  Apabila keberatan itu diajukan setelah eksekusi, maka Menteri Keuangan dapat dijadikan sebagai Turut Termohon.

Dalam hal terdapat lebih dari satu keberatan yang diajukan oleh pihak berbeda secara terpisah atas objek barang yang sama dalam putusan perkara korupsi yang sama, berdasarkan Pasal 7 Perma 2/2022, ketua pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan keberatan tersebut dijadikan satu nomor registrasi perkara. Sementara apabila ada pengajuan keberatan dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim, ketua pengadilan dapat menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut.

Terkait biaya, Pasal 14 menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Pasal 11 majelis hakim dapat memutus keberatan dalam bentuk penetapan. Pihak pemohon, termohon, dan turut termohon keberatan dapat mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. Namun dalam perkara permohonan keberatan tidak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur Pasal 20 Perma 2/2022.

Pasal 16 Perma 2/2022 mengatur permohonan kasasi wajib disertai memori kasasi yang diajukan bersama dengan pernyataan kasasi dan permohonan keberatan tersebut diregister pada Kepaniteraan Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, ketua pengadilan dapat membuat ketetapan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak akan dikirim ke MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).

Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana.

Baca Juga: Teori dan Pemahaman Pasal 55 KUHPidana

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm