021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perkembangan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

07 April 2022inARTICLES
Share
data pribadi konsumen

KTP

Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Meski sudah ada sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindunan data pribadi, namun masih bersifat sektoral. Sementara undang-undang yang secara khusus mengatur masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi.

Aturan perlindungan data pribadi di Indonesia dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan ini ditetapkan pemerintah pada 7 November 2016, dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2016.

Berdasarkan Pasal 1 peraturan menteri tersebut, Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Selain Peraturan Menteri, ketentuan tentang perlindungan data pribadi khususnya bagi pengguna Internet diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”.

Penyebaran data pribadi seseorang adalah salah satu bentuk pelanggaran tersebut. Contohnya adalah penyalahgunaan ketika kita melakukan registrasi yang bersifat pribadi seperti melampirkan foto Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga pada suatu aplikasi, atau penyalahgunaan memanfaatkan aplikasi “zoom” untuk mengambil foto atau video dokumen-dokumen penting/pribadi yang kemudian disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Para pelaku tersebut berpotensi melanggar pasal yang telah disebutkan di atas.

Pada Pasal 26 ayat 2  undang-undang tersebut dijelaskan bahwa;

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menyebarkan isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik merupakan hal yang dilarang. Artinya, jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, penyebarluasannya harus telah mendapatkan persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam pembahasan menyebutkan sejumlah data yang penting dan harus dijaga keberadaannya. Data itu terkait dengan data biometrik, data genetika dan data keuangan pribadi yang merupakan data-data penunjang kehidupan pribadi tiap individu.

Selain data pribadi, RUU Perlindungan Data Pribadi juga mengatur soal data yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 RUU Tersebut.

1. Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, sanksi bagi penyelenggara data eletronik seperti market place dalam perbuatan yang secara sengaja membocorkan data pribadi milik seseorang terdapat pada Pasal 61 ayat (2) yang berbunyi :

  • Sanksi bagi penyelenggara data eletronik seperti market place dalam perbuatan yang secara sengaja membocorkan data pribadi milik seseorang yaitu apabila mengacu pada RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu terdapat pada Pasal 61 ayat (2) yang berbunyi :
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

 

Menjaga Data Pribadi

Di era digital saat ini, hampir seluruh data pribadi dapat diinput dan diakses secara online. Hal ini menjadikan data pribadi rentan akan pencurian data. Kerap kita mendengar berita tentang kebocoran data, khususnya di platform e-commerce di Indonesia. Masih banyak website-website lain yang mengalami pencurian yang sama seperti Canva, Netflix, Wattpad, bahkan Facebook. Beredar kabar bahwa data-data pengguna tersebut diperjual belikan. Apapun motif pencurian datanya, tentunya akan sangat berdampak buruk untuk kita. Untuk itu kita wajib menjaga keamanan data masing-masing.

Lalu, bagaimana agar data pribadi terlindung dari ancaman pencurian data khususnya di platform digital?   Beberapa hal berikut dapat dijadikan sebagai panduan:

  1. Memastikan pengguna memberikan data pribadi kepada pihak yang tepat, contohnya dalam mengakses aplikasi online baik fintech, e-commerce atau dalam menggunakan media sosial;
  2. Memeriksa kembali perizinan dari apikasi yang diakses;
  3. Tidak malas untuk membaca term and condition sebelum menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi yang digunakan;

Berhati-hati dalam menggunakan jaringan Wi-fi di tempat umum seperti di Bandara, hindari access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi data pribadi lainnya.

 

Author / Contributor:

 Saghara Luthfillah Fizara, S.H.

Associate

 Contact:

Mail       : saghara@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm