021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perdagangan Karbon Internasional Indonesia

16 January 2025inARTICLES
Share
perdagangan karbon

Karbon

Sebagaimana diketahui, di Indonesia penerapan perdagangan karbon sudah berlaku, dimana Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon) merupakan tempat diselenggarakannya perdagangan karbon dengan Bursa Efek Indonesia (PT BEI) sebagai penyelenggaranya. Adapun yang dimaksud dengan perdagangan karbon sendiri merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) yakni mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. 

Terkait unit karbon yang dijual adalah:

  • Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau Karbon Kredit

Merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 

  • Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)

Yakni penetapan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha. 

Pasar Perdagangan Unit Karbon

Terhadap skema dari perdagangan unit karbon merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09/2023 Tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara  Bursa Karbon (“SK 00296/2023”), setidaknya terdapat empat skema, di antaranya:

  1. Pasar Lelang Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang dapat digunakan Kementerian Terkait dan Pemilik Proyek untuk melakukan lelang kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK;
  2. Pasar Negosiasi Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk memasukkan hasil kesepakatan tawar menawar ke Bursa Karbon dan Pengguna Jasa Bursa Karbon lawan transaksi (counterparty) mengkonfirmasikan hasil kesepakatan tawar menawar tersebut. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK;
  3. Pasar Non-Reguler Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pemilik Proyek untuk memasukkan penawaran jual SPE-GRK dan Pengguna Jasa Bursa Karbon lawan transaksi (counterparty) menyampaikan konfirmasi beli atau menyampaikan harga yang berbeda atas SPE-GRK tersebut. Untuk unit karbon yang dijual adalah SPE-GRK; dan
  4. Pasar Reguler Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli, dan Bursa Karbon memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk seri Unit Karbon yang sama secara keseluruhan maupun sebagian. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.

Baca juga: Sandbox in the Implementation of Financial Sector Technology Innovation

Rencana Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional Indonesia

Lebih lanjut pada tahun 2025, Indonesia membuat langkah signifikan di pasar karbon global dengan rencana peluncuran platform perdagangan karbon internasional pertamanya di bawah IDX Carbon, yang dioperasikan oleh BEI. Inisiatif ini bertujuan untuk mengesahkan penjualan SPE-GRK atau Karbon Kredit Indonesia secara internasional, yang memungkinkan pihak asing untuk membeli unit karbon dari Indonesia. Langkah tersebut akan dimulai pada 20 Januari 2025.

Peluncuran perdagangan karbon internasional Indonesia bukan tanpa sebab. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”) mengenai perdagangan karbon yang dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri yang berdasarkan SRN – PPI dan mengutamakan penggunaan SPE-GRK. 

Sejalan dengan hal tersebut, baru-baru ini IDX Carbon juga menambahkan produk SPE-GRK sejumlah 3 proyek, antara lain:

  1. Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4;
  2. Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2; dan
  3. Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Melalui peluncuran perdagangan karbon internasional dapat menjadi salah satu upaya yang dilakukan terkait penerapan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Lebih lanjut, inisiatif ini meningkatkan peran Indonesia dalam mendukung aksi pengendalian perubahan iklim di tingkat global dan berpotensi menarik investasi asing dalam proyek yang diselenggarakan.

Baca juga: Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) Membentuk Masa Depan Ekonomi Global

Daftar Hukum:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”).
  • Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09/2023 (“SK 00296/2023”).
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”)

Referensi

  • First Indonesia International Carbon Trading (Diakses pada 13 Januari 2025 pukul 09.45 WIB). 

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm