021-7997973 | Hotline 08111211504

Peraturan KPK 1/2026 Gratifikasi: Apa yang Berubah?

20 April 2026inNEWS
Share
Peraturan KPK Gratifikasi

Png Business proposal purchase hands holding money

Gratifikasi termasuk salah satu tindak pidana korupsi, sehingga kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif dan tegas menjadi langkah penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebutuhan tersebut kian mendesak, terutama karena karakteristik gratifikasi yang sering kali terselubung dalam praktik sosial sehari-hari, sehingga sulit untuk dibedakan mana pemberian yang wajar dan mana pemberian yang berpotensi menjadi suap. 

Menghadapi situasi di atas, sejak 20 Januari 2026, Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 1/2026”), yang mencerminkan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat kerangka hukum terkait pelaporan gratifikasi melalui penyesuaian terhadap dinamika sosial dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Diundangkannya Peraturan KPK 1/2026 menandai adanya perubahan mekanisme pelaporan gratifikasi. Maka dari itu, artikel SIP Law Firm kali ini akan memberikan informasi lebih lanjut seputar beberapa perubahan ketentuan penting, khususnya kenaikan batas nilai gratifikasi wajar, pengetatan jangka waktu pelaporan, serta penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

Pembaharuan Ketentuan Pelaporan Gratifikasi Menurut Peraturan KPK 1/2026 vs Peraturan KPK 2/2019

 

Mulanya, aturan terkait pelaporan gratifikasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Selanjutnya, aturan terkait pelaporan gratifikasi diatur lebih lanjut melalui regulasi KPK, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 2/2019”). 

Akan tetapi, beberapa ketentuan terkait pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK 2/2019 telah dilakukan perubahan sejak diundangkannya Peraturan KPK 1/2026. Adapun beberapa pembaharuan ketentuannya terdiri atas penyesuaian batas nilai gratifikasi wajar, diperketatnya batas waktu kelengkapan laporan, serta pembaharuan tugas unit pengendalian gratifikasi (UPG). Selengkapnya akan dibahas lebih lanjut di paragraf selanjutnya.

Baca Juga : Kebijakan Anti Penyuapan Berdasarkan Hukum di Indonesia

 

Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi Wajar

 

Salah satu perubahan paling menonjol dalam Peraturan KPK 1/2026 adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dikategorikan sebagai gratifikasi wajar. Melalui Pasal 2 ayat (3) huruf l Peraturan KPK 1/2026, KPK memberikan ruang terhadap pemberian dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan nilai tertentu yang masih dianggap wajar dan tidak perlu dilaporkan, yakni hadiah dalam acara pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi. Ketentuan tersebut mencerminkan adanya kenaikan nominal batas wajar karena awalnya pemberian yang dianggap wajar dalam acara sebagaimana telah disebutkan adalah senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meskipun demikian, penting untuk memahami bahwa penentuan kewajiban pelaporan tidak semata-mata didasarkan pada nilai nominal, melainkan unsur utama yang tetap menjadi parameter adalah adanya hubungan dengan jabatan dan potensi konflik kepentingan. Artinya,  meskipun nilai gratifikasi berada di bawah ambang batas Rp1,5 juta, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi independensi penerima, maka kewajiban pelaporan tetap berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana korupsi yang menitikberatkan pada substansi daripada sekadar bentuk.

Baca Juga : Definisi, Dampak, dan Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU Tipikor

 

Pengetatan Batas Waktu Kelengkapan Laporan

 

Selanjutnya, perubahan signifikan juga terdapat pada pengaturan jangka waktu pelengkapan laporan gratifikasi sebagaimana tertera dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPK 1/2026 yang menyatakan bahwa:

“Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya.”

Perubahan batas waktu yang semula 30 hari menjadi 20 hari bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses verifikasi oleh KPK, serta mendorong pelapor untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif. Hal tersebut dikarenakan keterlambatan dalam melengkapi laporan berpotensi menghambat proses penilaian status gratifikasi, bahkan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum apabila laporan tidak dapat diverifikasi secara memadai. Oleh karena itu, adanya pengetatan batas waktu kelengkapan laporan menuntut adanya kesiapan administratif dari pelapor sejak awal menerima gratifikasi.

 

Pembaharuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

 

Kemudian, dalam Peraturan KPK 1/2026 juga menegaskan adanya pembaharuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Menurut Pasal 1 angka 11 Peraturan KPK 2/2019, UPG merupakan unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. Adapun tugas UPG terbaru menurut Pasal 27 Peraturan KPK 1/2026  adalah sebagai berikut:

  1. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi;
  2. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut;
  3. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi;
  5. mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi;
  6. memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan
  7. mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

Berdasarkan ketentuan di atas, peran UPG tidak hanya terbatas pada fungsi administratif, seperti menerima dan meneruskan laporan kepada KPK, tetapi juga diperluas mencakup fungsi edukasi, pencegahan, dan penguatan budaya integritas. Dengan demikian, UPG diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi dalam pengendalian gratifikasi, termasuk memberikan pendampingan kepada pegawai dalam memahami kewajiban pelaporan serta mengidentifikasi potensi risiko gratifikasi.

Adanya pembaharuan seputar pelaporan gratifikasi, khususnya mengenai  penyesuaian batas nilai gratifikasi wajar, diperketatnya batas waktu kelengkapan laporan, serta pembaharuan tugas unit pengendalian gratifikasi (UPG), yang semula diatur dalam Peraturan KPK 2/2019 dan kini diubah melalui Peraturan KPK 1/2026 mencerminkan komitmen negara, melalui KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang lebih adaptif, responsif, dan berbasis pada praktik sosial yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan adanya pembaharuan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara, memperkecil potensi konflik kepentingan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam membedakan antara pemberian yang wajar dan yang berindikasi koruptif.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). 
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 1/2026”). 
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 2/2019”). 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn