Penggunaan media sosial oleh anak menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari pada masa kini. Akses yang semakin mudah terhadap internet menjadikan anak-anak sebagai salah satu kelompok pengguna aktif berbagai platform digital. Di satu sisi, media sosial memberikan manfaat berupa akses informasi dan ruang berekspresi, namun di sisi lain juga kerap menimbulkan berbagai risiko, seperti paparan konten negatif, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi. Maka dari itu, peran orang tua menjadi sangat penting sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi anak.
Melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“Permenkomdigi 9/2026”), mencerminkan bahwa Negara Indonesia berkomitmen memberikan kerangka hukum yang tegas terhadap pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan memberikan pemahaman lebih lanjut terkait batasan anak dalam berselancar di media sosial, mekanisme pengawasan oleh orang tua, serta edukasi digital kepada anak sebagai tindakan preventif dalam rangka mengupayakan perlindungan anak.
Batasan Anak dalam Berselancar di Media Sosial
Aturan mengenai batasan anak dalam menggunakan media sosial di Indonesia secara khusus dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“Permenkomdigi 9/2026”), sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkomdigi menegaskan bahwa:
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya.”
Artinya, sebelum anak menjadi pengguna media sosial, sudah sepatutnya penyelenggara sistem elektronik memberikan batasan minimum usia anak sesuai dengan ketetapan pengelompokan rentang usia anak, mencakup:
- usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
- usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
- usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
- usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
- usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Adanya ketentuan batas minimum usia anak sejatinya merupakan salah satu bentuk perlindungan anak agar anak tidak terpapar oleh konten-konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis anak. Pada praktiknya, pembatasan usia anak tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga orang tua sebagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan anak.
Selain batasan minimum usia, pada dasarnya terdapat batasan lain yang harus dipatuhi oleh orang tua, meliputi durasi penggunaan media sosial, jenis platform yang diakses, serta interaksi yang dilakukan oleh anak di media sosial. Maknanya, anak tidak dapat diposisikan sebagai pengguna yang sepenuhnya mandiri, mengingat tingkat kedewasaan yang belum optimal dalam memahami risiko digital.
Pengawasan Orang Tua dalam Membatasi Aktivitas Anak di Media Sosial
Pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial merupakan implementasi konkret dari tanggung jawab orang tua dalam memastikan keamanan anak di media sosial. Menurut Permenkomdigi 9/2026, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf b, diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan fitur pengamanan, termasuk mekanisme parental control yang memungkinkan orang tua untuk mengawasi dan membatasi aktivitas anak.
Fitur parental control menjadi instrumen penting yang dapat digunakan oleh orang tua untuk mengontrol akses anak terhadap konten tertentu, mengatur waktu penggunaan, serta memantau aktivitas digital secara keseluruhan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa penggunaan fitur tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan aktif orang tua, khususnya melalui komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Tak hanya itu, pengawasan juga mencakup pemahaman terhadap platform digital yang digunakan anak. Orang tua perlu mengetahui fitur, risiko, serta kebijakan privasi dari setiap platform yang diakses. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berbasis pemahaman.
Pemberian Edukasi kepada Anak terhadap Risiko Digital
Selain pengawasan, edukasi digital merupakan langkah penting dalam membentuk kesadaran anak terhadap risiko penggunaan media sosial. Adapun edukasi yang dapat diterapkan mencakup pemahaman mengenai keamanan data pribadi, etika berkomunikasi di dunia digital, serta potensi bahaya, seperti penipuan online maupun cyberbullying.
Pada dasarnya, edukasi digital yang dilakukan oleh orang tua kepada anak sejalan dengan tujuan perlindungan anak yang menekankan pada upaya preventif. Dalam hal ini, negara tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan literasi digital sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana tertera dalam Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.”
Edukasi digital yang diberikan kepada anak harus disesuaikan dengan usia dan tingkat pemahaman. Orang tua dapat menjelaskan secara sederhana mengenai konsekuensi dari membagikan informasi pribadi, pentingnya menjaga privasi, serta cara menghadapi situasi yang berpotensi merugikan. Dengan adanya edukasi yang tepat, anak diharapkan mampu menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab.
Selain sebagai langkah preventif, edukasi digital juga berfungsi sebagai bentuk pemberdayaan anak. Artinya, anak tidak hanya menjadi objek yang diawasi, tetapi juga subjek yang memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam jangka panjang jika dibandingkan dengan pengawasan yang bersifat ketat tanpa pemahaman, mengingat teknologi akan terus berkembang dan berada di luar kendali orang tua.
Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan anak di era digital. Pengawasan melalui parental control, sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi 9/2026, memerlukan keterlibatan aktif orang tua dalam memahami aktivitas digital anak. Tak hanya pengawasan, edukasi mengenai risiko digital juga menjadi fondasi penting dalam membentuk kesadaran dan kemandirian anak dalam menggunakan media sosial secara bijak. Dengan pendekatan yang seimbang, perlindungan anak di media sosial dapat terwujud secara optimal.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“Permenkomdigi 9/2026”).
