021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

23 April 2024inARTICLES
Share
pengembalian pajak

Tax

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara dalam bentuk iuran uang yang prosesnya dapat dipaksakan. Pajak yang disetorkan kepada negara akan menjadi pendapatan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan lain-lain. 

Terdapat berbagai macam jenis pajak yang mengenai besarannya memiliki cara penghitungan yang berbeda-beda. Tidak jarang terdapat kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak seperti pembayaran pajak terhadap objek yang seharusnya tidak terutang pajak atau kelebihan bayar pajak atas suatu objek pajak.

Berdasarkan Pasal 1361 KUHPerdata, terhadap suatu pembayaran yang seharusnya tidak terutang, maka pihak yang melakukan pembayaran berhak untuk menuntut atas pengembalian pembayaran tersebut. Maka dari itu, pada dasarnya wajib pajak berhak untuk menuntut pengembalian apabila terjadi kesalahan bayar pajak atau kelebihan bayar pajak. 

Berdasarkan PMK No. 187 Tahun 2015, telah diatur mengenai mekanisme permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada pokoknya pengembalian pajak tersebut dilakukan dengan permohonan tertulis dan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan tersebut dilampiri dengan faktur pajak (atau yang dipersamakan dengan hal tersebut), perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, serta alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain daripada hal tersebut, terdapat hal-hal administratif lain yang harus dilakukan tergantung pada jenis kesalahan pembayaran pajak atau jenis pajak yang dibayarkan.

Permohonan pengembalian pajak tersebut akan dipelajari oleh DJP halamana bisa saja dalam prosesnya DJP akan bersurat dengan wajib pajak untuk meminta informasi lebih lanjut sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Apabila menurut DJP tidak terdapat kelebihan bayar pajak, maka DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak. Selanjutnya apabila memang terdapat kesalahan atau kelebihan bayar pajak maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sehingga wajib pajak mendapatkan kembali haknya atas kesalahan atau kelebihan bayar pajak.

Baca Juga: Status Kepemilikan Apartemen, Jika Jangka Waktu HGB Berakhir

Author / Contributor:

Zaldya SH Irvan Zaldya, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm