| “Perusahaan menahan ijazah asli saya dan menolak mengembalikannya meskipun saya ingin resign. Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat digugat di pengadilan?” |
Pertanyaan seperti ini kerap muncul dalam konsultasi hukum seputar ketenagakerjaan. Tidak sedikit pekerja yang menyerahkan ijazah asli sebagai syarat penerimaan kerja, lalu mengalami kesulitan ketika ingin mengundurkan diri atau berpindah pekerjaan karena dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh perusahaan.
Di sisi lain, sebagian perusahaan beranggapan bahwa penahanan ijazah dapat digunakan sebagai bentuk jaminan untuk menjaga komitmen pekerja. Namun, apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum yang kuat? Dapatkah penahanan ijazah justru menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan?
Lalu, bagaimana hukum Indonesia memandang praktik penahanan ijazah, dan kapan tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam artikel berikut ini!
Aturan Penahanan Ijazah dalam Sistem Hukum di Indonesia
Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang menjadi payung hukum aturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Namun, ketiadaan larangan secara tegas bukan berarti praktik tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. Ketentuan tersebut mencerminkan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pekerja dalam mengembangkan karier dan menentukan pilihan pekerjaan.
Selain itu, Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menyatakan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak atas syarat ketenagakerjaan yang adil.
Dalam praktiknya, penahan ijazah dapat membatasi mobilitas tenaga kerja. Pekerja sering kali kesulitan melamar pekerjaan baru, mengikuti pendidikan lanjutan, atau mengurus kebutuhan administratif lainnya karena dokumen asli berada dalam penguasaan perusahaan. Oleh karena itu, sejumlah kajian akademik menilai bahwa praktik ini berpotensi bertentangan dengan hak dasar pekerja yang dilindungi oleh hukum.
Pandangan tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ijazah dan dokumen pribadi pada prinsipnya tidak boleh ditahan oleh perusahaan.
Baca juga :
Penahanan Ijazah Berpotensi Dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dari perspektif hukum perdata, penahanan ijazah dapat dianalisis melalui Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Dalam hukum Indonesia, unsur PMH meliputi adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pelaku, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang dialami korban. Apabila pekerja kehilangan kesempatan kerja, mengalami hambatan pendidikan, atau menderita kerugian ekonomi akibat ijazah ditahan, maka unsur-unsur tersebut berpotensi terpenuhi.
Perusahaan sering berargumen bahwa penahanan ijazah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerja. Akan tetapi, keberadaan klausul tersebut tidak serta-merta menjadikannya sah. Pasal 1338 KUHperdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas itikad baik berfungsi sebagai pembatas kebebasan berkontrak. Dengan begitu, sekalipun pekerja menandatangani perjanjian yang memuat klausul penahanan ijazah, klausul tersebut tetap dapat dipersoalkan apabila menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban atau merugikan pekerja secara tidak proporsional.
Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi pekerja dan berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila menimbulkan kerugian nyata bagi pekerja.
Kasus-kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penahanan ijazah tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?
Apabila perusahaan menolak mengembalikan ijazah, maka pekerja memiliki beberapa opsi hukum yang dapat ditempuh.
Langkah pertama adalah mengajukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan pada dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Pengawas dapat melakukan pemeriksaan dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerja dapat meminta bantuan mediator hubungan industrial apabila penahanan ijazah berkaitan dengan perselisihan hak dalam hubungan kerja. Mekanisme ini sering menjadi jalur awal sebelum sengketa berlanjut ke proses litigasi.
Dalam hal pekerja mengalami kerugian akibat penahanan ijazah, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat diajukan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, pekerja dapat meminta pengembalian ijazah, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Pada kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penguasaan dokumen secara melawan hukum atau penyalahgunaan dokumen milik pekerja, tidak menutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain sesuai fakta dan keadaan setiap kasus.
Bagi perusahaan, penahanan ijazah sebaiknya tidak lagi dijadikan instrumen pengendalian tenaga kerja. Pengikatan pekerja lebih tepat dilakukan melalui perjanjian kerja yang proporsional, klausul ganti rugi yang sah, atau mekanisme pengembangan SDM yang mendorong loyalitas secara profesional.
Hubungan kerja yang sehat harus dibangun atas dasar kepercayaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Ketika penahanan ijazah justru menghambat kebebasan pekerja serta menimbulkan kerugian, tindakan tersebut berisiko dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi perusahaan.
Penutup
Baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami bahwa setiap kebijakan dalam hubungan kerja harus selaras dengan prinsip perlindungan hak pekerja, itikad baik, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum menerapkan atau menindaklanjuti kebijakan terkait penahanan ijazah, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan guna meminimalkan risiko sengketa dan memastikan setiap tindakan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Bagenda, C., Miarsa, F. R. D., & Damanik, A. (2025). Analisis Hukum Perdata terhadap Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 2979-2984. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 16.45 WIB).
- Putri, C. P. H. (2025). Keberadaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Pasca Pengaturan Larangan Penahanan Ijazah Oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Wijaya Putra Law Review, 4(2), 151-174. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 16.53 WIB).
- Rachman, M. N., & Simangunsong, F. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terkait Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Hubungan Industrial. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1). (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 17.12 WIB).
- Khandhi, S. V. N., Irawan, A., & Armono, Y. W. (2025). Implikasi Yuridis Penahanan Ijazah Oleh Pemberi Kerja Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1368-1376. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 17.23 WIB).
- Ady Thea DA. (2025). Langgar Hak Pekerja, Penahanan Ijazah Harusnya Diatur UU Ketenagakerjaan Baru. HukumOnline. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 17.40 WIB).
