Perkembangan teknologi digital membuat distribusi karya semakin mudah dilakukan. Buku elektronik (e-book), modul pelatihan, hingga jurnal kini dapat dibagikan hanya dalam hitungan detik melalui berbagai platform, termasuk Telegram.
Di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan praktik yang merugikan pemilik hak cipta. Tidak sedikit ditemukan grup Telegram yang secara aktif membagikan e-book berbayar tanpa izin kepada ribuan anggota. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia?
Membagikan E-book Berbayar Tanpa Izin Dapat Dikategorikan sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Secara hukum, e-book merupakan karya cipta yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan ekonomis atas ciptaannya.
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pendistribusian, pengumuman, dan komunikasi atas ciptaan.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, Pasal 9 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial tanpa izin.
Ketika seseorang membeli sebuah e-book atau PDF berbayar, hak yang diperoleh umumnya hanya berupa hak untuk menggunakan atau mengakses karya tersebut. Pembeli tidak otomatis memperoleh hak untuk memperbanyak maupun mendistribusikan kembali file kepada pihak lain.
Oleh karena itu, tindakan mengunggah e-book ke grup Telegram dan membagikannya kepada anggota grup berpotensi memenuhi unsur penggandaan dan pendistribusian tanpa izin. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta.
Apakah Admin Grup dan Pengunggah PDF Buku Bajakan Berpotensi Mendapat Jerat Hukum?
Pada praktiknya, pelanggaran hak cipta di Telegram tidak hanya melibatkan pihak yang pertama kali mengunggah file. Admin grup juga berpotensi menghadapi risiko hukum apabila mengetahui adanya distribusi konten bajakan, namun tetap membiarkan atau memfasilitasinya.
Kajian hukum mengenai pelanggaran hak cipta di platform digital menunjukkan bahwa pihak yang berperan dalam penyebarluasan karya tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan dalam distribusi konten ilegal.
Risiko hukum tersebut semakin relevan apabila grup Telegram memang dibuat dengan tujuan utama membagikan buku, modul, atau karya digital berbayar secara ilegal. Dalam kondisi demikian, aktivitas grup dapat dipandang sebagai sarana distribusi ciptaan tanpa izin yang merugikan pemegang hak cipta.
Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta tanpa hak atau tanpa izin. Pelanggaran tertentu bahkan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang cukup besar.
Apabila pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembajakan karya digital bukan sekadar pelanggaran etika. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.
Lalu, Apa Upaya yang Bisa Dilakukan Pemilik Hak Cipta?
Pemegang hak cipta memiliki beberapa instrumen hukum untuk melindungi karya yang didistribusikan secara ilegal. Langkah pertama yang umum dilakukan adalah mengajukan permintaan penghapusan atau takedown terhadap konten yang melanggar hak cipta pada platform terkait.
Selain itu, pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian ekonomi yang timbul akibat penyebaran karya tanpa izin. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Hak Cipta. Berdasarkan data mediasi pelanggaran hak cipta tahun 2022 hingga awal 2024, DJKI telah menangani lebih dari 20 kasus sengketa hak cipta atas e-book dan karya tulis digital.
Dari perspektif hukum perdata, tindakan menyebarkan e-book berbayar tanpa izin juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Oleh karena itu, pemegang hak cipta dapat menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul akibat distribusi ilegal karya digital.
Selain ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengenal konsep perlindungan terhadap hak milik dan kepentingan hukum pihak lain. Meskipun pelanggaran hak cipta saat ini diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta sebagai lex specialis, keberadaan ketentuan pidana umum tetap menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap perbuatan yang merugikan hak dan kepentingan orang lain secara melawan hukum.
Bagi pelaku usaha, penulis, penerbit, maupun kreator digital, perlindungan hak cipta merupakan instrumen penting untuk menjaga nilai ekonomi suatu karya. Sebaliknya, bagi pengguna internet, memahami batas penggunaan karya digital menjadi langkah penting untuk menghindari risiko hukum yang tidak disadari.
Maka perlu dipahami bahwa membeli sebuah e-book berbayar tidak berarti memperoleh hak untuk menyebarkannya kepada orang lain. Ketika sebuah karya dibagikan tanpa izin melalui grup Telegram, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta dan menimbulkan konsekuensi hukum berupa penghapusan konten, gugatan ganti rugi, hingga tuntutan pidana bagi pihak yang terlibat.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Referensi:
- CRZ. (2025). Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 5 Juni 2026 pukul 14.40 WIB).
- Wibisono, G. J. A. Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Pembajakan E-Book Di Market Place Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Technology and Economics Law Journal, 3(1), 5.
- Rahmanto, F., Fauziyah, H., Pramesti, N., Maghfirani, S., & Setiawati, D. (2024). Penegakan Hukum di Indonesia dan Kebijakan Telegram Terhadap Pembajakan Film dan Drama di Aplikasi Telegram. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Учредители: PT. Sanskara Karya Internasional, 3(3), 296-309.
- Sari, I. N. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pembajakan Buku di Aplikasi Telegram Berdasarkan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2005 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
