021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Panduan Pembukaan Kantor PPSME Asing di Indonesia

31 May 2022inARTICLES
Share
PPSME Asing

Kantor Asing

Meningkatnya iklim investasi telah memfasilitasi tumbuhnya perusahan rintisan, termasuk yang berbasis teknologi informasi, di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak hanya memfasilitasi perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi domestik, namun juga perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di negara ini.

Tulisan ini dibuat sebagai panduan dasar bagi perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi yang bergerak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE (PP Nomor 80 Tahun 2019), yang dimaksud dengan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PP Nomor 71 Tahun 2019) menyatakan bahwa PMSE yang termasuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang kemudian dilakukan oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat tunduk dengan ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019.

Perizinan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Setiap penyelenggaraan bisnis di Indonesia harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  termasuk penyelenggaraan PMSE asing di indonesia. Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia dengan adanya portal Online Single Submission.

Setiap PSE Asing Lingkup Privat di Indonesia perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

NIB merupakan dokumen yang mengidentifikasi setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia dan TDPSE merupakan bukti telah terdaftarnya sistem elektronik untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Persyaratan untuk memperoleh NIB serta TDPSE PSE Asing Lingkup Privat berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Penanggung Jawab Sistem Elektronik di Indonesia;
  2. Identitas Perusahaan;
  3. Identitas dari Sistem Elektronik serta Deskripsinya;
  4. Deskripsi terkait dengan Data Pribadi yang di Proses; dan
  5. Jumlah pengguna dan total transaksi yang berasal dari indonesia selama satu tahun.

Jika jumlah pengguna dan jumlah transaksi telah memenuhi kriteria tertentu, terdapat kewajiban lain di bawah ini yang perlu untuk dipenuhi oleh Perusahaan.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang PMSE (KP3A bidang PMSE)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag Nomor 50 Tahun 2020), menyatakan bahwa PPMSE luar negeri diwajibkan mendirikan KP3A di Indonesia setelah memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 15 ayat 2, yaitu:

  1. telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam periode satu tahun; dan/atau
  2. telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (KP3A)  bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh Penyelenggara PMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Setelah melalui penilaian dan dinyatakan memenuhi kriteria tertentu oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, PPMSE luar negeri wajib menunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia. Perwakilan inilah yang bertindak sebagai dan atas nama PPMSE luar negeri dalam pengurusan operasional bisnisnya di Indonesia, seperti perlindungan konsumen, pelaporan kepada instansi, dan lain sebagainya.

KP3A sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri hanya dapat mewakili satu PPMSE luar negeri saja. KP3A bidang PPMSE dapat membuka kantor cabang, tetapi dengan persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilinya.

Dalam pendiriannya, KP3A bidang PMSE setidaknya membutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan dari atase perdagangan
  2. Letter of Intent, yaitu pendirian KP3A di indonesia
  3. Letter of Appointment, yaitu Penunjukan Kepala Kantor KP3A di Indonesia
  4. Letter of Statement, yaitu Pendirian KP3A di indonesia
  5. Identitas Kepala Kantor
  6. Identitas Perusahaan

Selain itu, KP3A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE berdasarkan Pasal 1 angka 16 Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor perwakilan;

  1. SIUP3A Sementara yang berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat yang berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan yang berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Bukti penunjukan dan rekaman anggaran dasar PPMSE luar negeri harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, Pasal 26 ayat 5 Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mensyaratkan bukti penunjukan, atau setidaknya memuat kewenangan, KP3A bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri, yaitu:

  1. Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen;
  2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing; dan
  3. Penyelesaian sengketa.

Selain persyaratan tersebut, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga mewajibkan KP3A bidang PMSE menyampaikan Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE luar negeri. Berdasarkan Pasal 27 Permendag Nomor 50 Tahun 2020, surat itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja, dihitung setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.

Author / Contributor:

 M. Ihsan Abdurrahman, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : ihsan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm