Lantas, legalitas apa saja yang sebenarnya wajib dimiliki oleh pelaku bisnis online? Simak pembahasan berikut agar bisnis Anda dapat berkembang dengan aman, patuh terhadap regulasi, dan siap bersaing secara profesional.
Baca juga: Memahami Kewajiban Hukum dalam Bisnis Online
Apakah Bisnis Online Tetap Wajib Memiliki NIB?
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat menjalankan bisnis. Kini, pelaku usaha dapat menjual produk melalui marketplace, media sosial, maupun website pribadi tanpa harus memiliki toko fisik. Namun, perubahan model bisnis tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk memiliki legalitas usaha.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) menetapkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, legalitas utama yang diterbitkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Selain menjadi bukti legalitas, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, memperoleh fasilitas pembiayaan, hingga mengurus perizinan lanjutan.
Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha digital yang beranggapan bahwa kewajiban memiliki NIB hanya berlaku bagi perusahaan besar. Padahal, selama kegiatan usaha dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik melalui marketplace, media sosial, live commerce, maupun website e-commerce, pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.
Selain NIB, Perizinan Apa yang Perlu Disiapkan?
Kepemilikan NIB tidak selalu berarti seluruh kewajiban hukum telah dipenuhi. Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah membedakan antara Perizinan Berusaha (PB) sebagai legalitas utama dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebagai perizinan tambahan yang diperlukan sesuai karakteristik usaha.
Ketentuan mengenai PB UMKU diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP 28/2025, yang mendefinisikan PB UMKU sebagai perizinan yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha. Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah berwenang menetapkan jenis PB UMKU sesuai sektor usaha masing-masing. Hal ini menyebabkan setiap bidang usaha memiliki kewajiban legalitas yang berbeda.
Sebagai contoh, pelaku usaha yang menjual makanan secara online dapat diwajibkan memiliki Sertifikat Halal, izin edar BPOM, atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), tergantung jenis produk yang dipasarkan. Demikian pula pelaku usaha di bidang kosmetik, alat kesehatan, jasa pendidikan, konstruksi, maupun pariwisata memiliki persyaratan PB UMKU yang berbeda sesuai regulasi sektoral.
Selain memenuhi ketentuan dalam PP 28/2025, pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga harus memperhatikan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila kegiatan usaha menggunakan website, aplikasi, atau platform digital untuk memproses transaksi pelanggan, maka kewajiban lain juga muncul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keandalan sistem, keamanan informasi, serta perlindungan data pengguna. Layanan hukum teknologi, media, dan telekomunikasi dari SIP Law Firm dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital yang berlaku.
Kepatuhan hukum tidak berhenti pada penerbitan NIB. Pelaku usaha harus memastikan seluruh izin sektoral yang relevan telah dipenuhi agar kegiatan operasional berjalan secara sah. Layanan Perizinan dan Kepatuhan SIP Law Firm dapat membantu mengidentifikasi kewajiban perizinan yang sesuai dengan bidang usaha Anda.
Mengapa Kepatuhan Hukum Penting bagi Bisnis Online?
Keberhasilan bisnis online tidak hanya ditentukan oleh strategi pemasaran atau kualitas produk. Setiap transaksi digital juga menciptakan hubungan hukum antara pelaku usaha, konsumen, mitra bisnis, dan penyedia platform. Karena itu, kepatuhan hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam hukum perdata, setiap transaksi pada dasarnya merupakan suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, seluruh kesepakatan dalam transaksi online memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, konsultasi hukum korporasi dan niaga dapat membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi digital.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi produk secara jujur, memenuhi kewajiban kepada konsumen, dan menjalankan bisnis secara transparan. Legalitas usaha, kontrak yang jelas, serta dokumen hukum seperti Terms and Conditions dan Privacy Policy membantu mengurangi risiko hukum serta meningkatkan kredibilitas bisnis. Apabila terjadi sengketa dalam transaksi digital, layanan penyelesaian sengketa perdata dapat menjadi solusi hukum yang tepat.
Penutup
Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi saat memulai usaha. Kepatuhan hukum merupakan investasi yang melindungi bisnis dari risiko sengketa, memperkuat reputasi, serta membuka peluang pendanaan dan kemitraan di masa depan. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, bisnis yang mampu tumbuh secara berkelanjutan adalah bisnis yang tidak hanya inovatif, tetapi juga dibangun di atas fondasi hukum yang kuat.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Referensi
- Pajakku — Pedagang Online Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
- Kementerian UMKM RI — Legalitas Dan Izin Usaha Yang Harus Dimiliki UMKM
- OSS RBA — Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
- Legalitas.org — Mengenal PB UMKU Pada OSS Berbasis Risiko
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan siapa yang wajib memilikinya?
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, termasuk bisnis online melalui marketplace, media sosial, atau website, wajib memiliki NIB sesuai tingkat risiko usahanya.
Apa perbedaan NIB dan PB UMKU?
NIB merupakan legalitas utama yang diterbitkan untuk semua pelaku usaha. PB UMKU adalah perizinan tambahan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu, seperti Sertifikat Halal, izin edar BPOM, atau SPP-IRT, tergantung pada sektor dan jenis produk usaha.
Apakah bisnis online di media sosial wajib memiliki NIB?
Ya. Selama kegiatan usaha dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, pelaku usaha tetap wajib memiliki NIB, termasuk yang berjualan melalui media sosial, live commerce, atau platform digital lainnya.
Bagaimana cara mengurus NIB untuk bisnis online?
NIB diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. Pelaku usaha perlu menyiapkan data diri, NPWP, dan informasi mengenai kegiatan usaha. Proses pengurusan dapat dilakukan secara daring tanpa biaya.
Apa sanksi jika bisnis online tidak memiliki legalitas usaha?
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga denda administratif sesuai ketentuan PP 28/2025. Risiko lainnya meliputi kesulitan mengakses pendanaan dan hilangnya kepercayaan konsumen.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis online Anda dengan SIP Law Firm untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
