Transformasi digital di sektor perbankan Indonesia berkembang dengan sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu inovasi yang menjadi pendorong perubahan tersebut adalah penerapan open banking melalui Application Programming Interface (API). Konsep ini memungkinkan bank untuk membuka akses data dan layanan ke pihak ketiga secara terkontrol, sehingga mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan inovatif. Pada praktiknya, kolaborasi antara bank dan layanan fintech melalui API telah melahirkan berbagai layanan baru seperti agregasi akun, pembayaran digital, hingga embedded finance.
Namun di balik peluang tersebut, terdapat tantangan hukum yang tidak dapat diabaikan. Open banking tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan data, tanggung jawab hukum, serta kepatuhan terhadap regulasi yang masih terus berkembang. Ketiadaan payung hukum khusus yang secara komprehensif mengatur open banking di Indonesia kian memperbesar potensi legal risk yang dapat dihadapi oleh bank maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terkait konsep, risiko, dan kerangka regulasi menjadi krusial bagi pelaku industri.
Apa Itu Open Banking API dan Apa Manfaatnya bagi Perbankan?
Open banking API merupakan mekanisme yang memungkinkan bank untuk berbagi data dan layanan kepada pihak ketiga, khususnya melalui jenis aplikasi digital, melalui sistem yang terstandardisasi, terkontrol, dan tetap memperhatikan aspek keamanan. Dalam hal ini, Application Programming Interface (API) berfungsi sebagai penghubung atau “jembatan” yang memungkinkan sistem internal bank dapat berkomunikasi dengan aplikasi eksternal, seperti perusahaan teknologi finansial (fintech), e-commerce, maupun penyedia layanan digital lainnya. Dengan adanya API, integrasi layanan dapat dilakukan secara efisien tanpa harus membuka seluruh infrastruktur atau sistem inti perbankan, sehingga risiko keamanan tetap dapat diminimalisir.
Pada praktiknya, data yang dapat dibagikan melalui open banking tidak bersifat sembarangan, melainkan terbatas pada data tertentu yang relevan dan hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik data. Data tersebut dapat mencakup informasi rekening, riwayat transaksi, hingga akses untuk melakukan pembayaran. Persetujuan ini menjadi aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi dan kepercayaan nasabah terhadap bank. Oleh karena itu, bank wajib memastikan bahwa setiap proses pertukaran data dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi manfaat, implementasi open banking API memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan efisiensi operasional bank, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi operasional
- Bank tidak perlu membangun seluruh layanan secara mandiri.
- Kolaborasi dengan pihak ketiga memungkinkan pengembangan layanan yang lebih cepat dan hemat biaya.
- Memperluas jangkauan layanan
- Layanan perbankan dapat diakses melalui berbagai platform digital yang sering digunakan oleh masyarakat.
- Contohnya, fitur pembayaran atau transfer yang terintegrasi langsung dalam aplikasi e-commerce atau fintech.
- Mendorong inovasi dan model bisnis baru
- Bank dapat bertransformasi dari penyedia layanan tradisional menjadi bagian dari ekosistem digital.
- Open banking memungkinkan pengembangan layanan berbasis data yang lebih fleksibel dan inovatif.
- Meningkatkan personalisasi layanan
- Data nasabah (dengan izin) dapat digunakan untuk memberikan layanan yang lebih relevan.
- Misalnya, penawaran produk keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perilaku transaksi nasabah.
- Meningkatkan pengalaman nasabah
- Transaksi menjadi lebih praktis, cepat, dan terintegrasi.
- Nasabah tidak perlu berpindah aplikasi untuk melakukan berbagai aktivitas keuangan.
Meski begitu, keterbukaan dalam open banking tidak berarti tanpa batas. Justru sebaliknya, semakin terbukanya akses data dan layanan, maka semakin tinggi pula tuntutan terhadap aspek keamanan dan tata kelola. Bank harus memastikan bahwa sistem API yang digunakan memiliki standar keamanan yang tinggi untuk mencegah terjadinya kebocoran data atau penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa setiap implementasi API telah memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Memahami Regulasi AI, Open Banking, dan Keuangan Digital di Indonesia
Di Indonesia, aturan terkait open banking dan keuangan digital masih tersebar dalam berbagai regulasi yang bersifat sektoral. Hingga saat ini, belum terdapat Undang-Undang khusus yang secara eksplisit mengatur open banking. Akan tetapi, beberapa regulasi yang relevan dapat dijadikan dasar hukum dalam implementasinya.
Salah satu regulasinya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP ditegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari subjek data. Hal ini menjadi landasan penting dalam open banking, di mana setiap pertukaran data harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari nasabah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) juga mengatur prinsip kerahasiaan bank. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Terkait open banking, prinsip ini harus diimbangi dengan mekanisme persetujuan dan keamanan data yang memadai.
Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait transformasi digital perbankan, salah satunya Peraturan OJK Nomor 12/POJK/03/2021 tentang Bank Umum (“POJK 12/2021”) yang mendorong digitalisasi layanan perbankan. Selain itu, Bank Indonesia juga menginisiasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang mendorong integrasi sistem pembayaran melalui open banking.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini OJK mengakui belum adanya payung hukum khusus untuk open banking. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi masih berada dalam tahap perkembangan dan adaptasi terhadap dinamika teknologi. Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga mulai mendapat perhatian regulator, meskipun pengaturannya masih bersifat umum dan belum spesifik.
Risiko Hukum dalam Implementasi Open Banking API
Meskipun menawarkan berbagai manfaat, implementasi open banking API juga membawa sejumlah risiko hukum. Salah satu risikonya adalah terkait dengan perlindungan data pribadi. Dalam sistem open banking, data nasabah menjadi aset yang dipertukarkan antara berbagai pihak. Hal ini tentu meningkatkan potensi kebocoran data, penyalahgunaan informasi, maupun akses tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Risiko lainnya adalah terkait dengan tanggung jawab hukum (liability). Dalam open banking, terdapat pihak yang terlibat, mulai dari bank, penyedia API, hingga third-party provider. Ketika terjadi kesalahan transaksi atau pelanggaran keamanan, penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi kompleks. Apakah tanggung jawab berada pada bank sebagai pemilik data, atau pada pihak ketiga sebagai pengguna API? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain itu, terdapat risiko operasional yang dapat berdampak pada aspek hukum, seperti kegagalan sistem, kesalahan integrasi, atau serangan siber. Serangan seperti phishing, man-in-the-middle attack, dan eksploitasi API menjadi ancaman nyata dalam lingkungan open banking. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial serta tuntutan hukum dari nasabah.
Dari sisi kepatuhan (compliance risk), open banking juga menghadapi tantangan karena regulasi yang belum sepenuhnya matang. Ketidaksesuaian antara praktik bisnis dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam kondisi regulasi yang masih berkembang, penting bagi bank dan pelaku industri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memperkuat tata kelola risiko hukum. Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem open banking yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).
- Peraturan OJK Nomor 12/POJK/03/2021 tentang Bank Umum (“POJK 12/2021”).
Referensi:
- Apa Itu Open Banking: Panduan Perbankan Terbuka Terlengkap. Developers BRI. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 09.43 WIB).
- Revolusi Tanpa Batas: Mengenal Embedded Finance yang Mengubah Wajah Layanan Keuangan. Binus University. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 10.15 WIB).
- Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Bank Indonesia. (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 10.24 WIB).
- Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Diakses pada 5 Mei 2026 pukul 11.16 WIB).
