021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

15 December 2023inARTICLES
Share
perbedaan bangkrut dan pailit

Kepailitan

Kepailitan terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya kepada pihak kreditur. Setelah diputus pailit aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.  

Sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diartikan apabila debitur tidak bisa lagi melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kondisi ini, debitur dapat mengajukan permohonan PKPU disertai dengan pengajuan rencana perdamaian. Sedangkan aset atau harta kekayaan milik debitur akan diurus oleh pengurus PKPU. 

Permohonan perkara kepailitan di Indonesia tentu berbeda dengan di luar negeri. Di negara lain, permohonan pailit hanya bisa diajukan ketika perusahaan (debitur) tidak sanggup lagi membayar utangnya. Sementara di dalam negeri, Pengadilan Niaga tetap bisa menerima permohonan pailit meskipun perusahaan debitur dalam kondisi sehat. 

Hal-hal yang harus dipersiapkan kreditur pada proses kepailitan dan PKPU; 

  1. Memeriksa pengumuman koran
  2. Menentukan kurator/pengurus
  3. Alamat pengajuan tagihan
  4. Hakim pengawas
  5. Jadwal pengajuan tagihan
  6. Jadwal rapat kreditor
  7. Menyiapkan dokumen pengajuan tagihan
  8. Memintakan draft proposal perdamaian
  9. Memeriksa porsi tagihan atas jumlah seluruh tagihan debitur
  10. Melakukan eksekusi aset

Pengumuman pailit dapat dilihat melalui media cetak nasional atau lokal, serta melalui website atau papan pengumuman Pengadilan Niaga setempat.  

Pihak yang dapat mengajukan pailit adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kondisi keuangan yang tidak stabil, pihak debitur dapat mengajukan PKPU serta melakukan negosiasi terkait pembayaran kewajibannya kepada kreditur. 

Permohonan pailit/PKPU dapat diajukan ke Pengadilan Niaga yang tersebar di lima kota besar Indonesia masing-masing terletak di Kota Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Permohonan perkara kepailitan dan PKPU dapat diajukan sesuai dengan domisili pemohon. 

Bagi debitur yang sudah diputus pailit oleh pengadilan, maka status harta debitur dalam keadaan sita umum. Di mana seluruh seluruh aset debitur akan diurus dan dibereskan oleh kurator. Sementara konsekuensi bagi debitur PKPU adalah pihak debitur tidak lagi ditagih atas segala kewajibannya terhadap utangnya.

Terdapat sejumlah alasan kenapa permohonan pailit/PKPU lebih dipilih dibanding pengajuan gugatan perdata:

  1. Perkara kepailitan prosesnya lebih cepat (60 hari sudah putus) dibandingkan dengan gugatan perdata yang memakan waktu lebih lama
  2. Tidak ada upaya hukum banding
  3. Aset debitur menjadi sita umum
  4. Penjualan aset debitur dilakukan melalui lelang
  5. Waktu negosiasi yang dibatasi
  6. Debitur akan dinyatakan pailit secara otomatis apabila PKPU gagal terlaksana

Tips bagi kreditur dalam mengantisipasi debitur yang mengajukan kepailitan/PKPU:

  1. Mengenal pihak debitur secara keseluruhan
  2. Memastikan setiap transaksi berdasarkan perjanjian dan disertai dokumen pendukung yang jelas
  3. Melakukan somasi terhadap keterlambatan pembayaran
  4. Mengajukan pailit/PKPU atau gugatan perdata, ataupun membuat laporan polisi jika terindikasi penipuan

Ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka sejak pukul 00.00 segala hak dan kewajiban terkait pengelolaan aset debitur dialihkan kepada kurator dan segala perikatan yang timbul pada tanggal pernyataan pailit diucapkan menjadi batal demi hukum.

PKPU terdiri dari dua periode, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap, dan kedua opsi ini dapat dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari para kreditur melalui pemungutan suara.

PKPU sementara memiliki batas waktu paling lama selama 45 hari. Selama periode ini, debitur berusaha menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi. Rencana ini dapat mencakup penundaan atau restrukturisasi pembayaran utang.

Sedangkan PKPU tetap memiliki batas waktu lebih panjang, yakni paling lama 270 hari. Selama periode ini, upaya lanjutan dilakukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Dalam perkara pailit atau PKPU, peran kreditur sangat penting, di mana pihak kreditur harus mengetahui total besaran tagihan yang dimiliki oleh debitur dan memahami dengan baik profil debitur secara keseluruhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak kreditur memiliki pemahaman yang mendalam terkait entitas atau individu yang menjadi debitur dalam proses hukum di Pengadilan Niaga.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm