021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mengenal Foreign Counsel di Indonesia

17 November 2023inARTICLES
Share
foreign counsel

Counsel

Istilah “Foreign Counsel” mungkin terdengar asing bagi kebanyakan orang, tetapi bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum, istilah ini umum dikenal. Foreign Counsel merujuk pada posisi di sebuah firma hukum Indonesia yang dipegang oleh seorang pengacara atau advokat dari negara lain.

Tugas utama Foreign Counsel adalah menangani klien asing karena mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum dari negara asal mereka. Tujuan dari keberadaan Foreign Counsel adalah untuk meningkatkan layanan hukum dan jaringan di sebuah firma hukum.

Posisi Foreign Counsel diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

“Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. 

Aturan ini memungkinkan kantor advokat untuk mempekerjakan advokat asing dengan izin pemerintah dan rekomendasi dari Organisasi Advokat.

Secara spesifik, Foreign Counsel memberikan layanan hukum seperti konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien. Bagi advokat asing yang tertarik berkarir di Indonesia, posisi sebagai Foreign Counsel bisa menjadi pilihan.

Syarat Menjadi Foreign Counsel

Peraturan perundang-undangan memberikan peluang kepada firma hukum untuk mempekerjakan advokat asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat. 

Namun terdapat batasan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat asing tidak diperbolehkan beracara di pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. 

Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan Advokat Asing dan Kewajiban Pemberian Pelayanan Pro Bono kepada Advokat Asing Bidang Pendidikan dan Penelitian Hukum, memperbolehkan advokat asing untuk bekerja sebagai pegawai atau ahli di bidang hukum asing di kantor advokat Indonesia.

Untuk dapat mempekerjakan advokat asing, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kantor advokat yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan penggunaan advokat asing kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Advokat asing wajib mendapatkan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Jumlah advokat asing yang boleh dipekerjakan pada suatu kantor advokat ditentukan berdasarkan jumlah advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 orang advokat Indonesia berbanding 1 orang advokat asing, dengan ketentuan jumlah advokat asing sebanyak-banyaknya 5 orang untuk setiap kantor advokat. Namun apabila dalam suatu kantor advokat hanya terdapat 3 orang advokat Indonesia, maka kantor tersebut dapat diberikan kesempatan untuk mempekerjakan 1 orang advokat asing;
  4. Advokat asing wajib memberikan layanan hukum gratis kepada sektor pendidikan dan penelitian hukum, atau kepada lembaga pemerintah;
  5. Advokat asing dilarang berbicara di pengadilan, berpraktek, dan/atau mendirikan kantor layanan hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Namun sehubungan dengan ketentuan angka 1 diatas, perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 81 Angka 4 Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah dalam UU 2/2022) jo. Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyatakan bahwa:

  1. Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib mempunyai rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Persyaratan untuk menjadi Foreign Counsel di Indonesia tentunya berbeda dengan peraturan dan persyaratan menjadi advokat asing di negara-negara lain, salah satunya Singapura. 

Negara ini memiliki Singapore Institute of Legal Education (SILE) yang menerbitkan Legal Profession (Foreign Practitioner Examinations) Rules 2011. Peraturan ini berisi tentang tata cara dan persyaratan bagi advokat asing yang ingin berpraktik di Singapura. Pada pasal 36B disebutkan bahwa setiap advokat asing yang telah lulus ujian Foreign Practitioner Examinations (FPE), maka dapat berpraktik di Singapura.

Selain hal tersebut, Legal Profession Rules terdapat 17 bagian yang mengatur mengenai advokat asing. Seperti mengatur mengenai definisi-definisi, penyelenggaraan ujian, biaya ujian, kode perilaku, komite disiplin ujian beserta mekanismenya, tata cara pencabutan sertifikat, aturan pengecualian, dan pedoman.

Foreign Counsel di SIP Law Firm

SIP Law Firm, sebuah firma hukum terkemuka di Indonesia, telah memperkuat kehadirannya dengan menunjuk Eric Tin sebagai Foreign Counsel sejak Juni 2020. Langkah ini bukan hanya sekadar penambahan nama, tetapi merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas jaringan dan memenuhi kebutuhan hukum kliennya, khususnya di Singapura.

Eric Tin bukanlah nama asing di dunia hukum. Sebagai Partner di firma hukum ternama Singapura, Donaldson & Burkinshaw, Eric telah mengakumulasi lebih dari 20 tahun pengalaman dalam praktik hukum. Pemilihan Eric Tin sebagai Foreign Counsel oleh SIP Law Firm menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan layanan hukum berkualitas tinggi dengan dukungan ahli yang memiliki rekam jejak yang kuat.

Selama menjabat sebagai Foreign Counsel di SIP Law Firm, Eric Tin telah berhasil membantu dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas yurisdiksi. Keahliannya membawa nilai tambah signifikan bagi klien SIP Law Firm yang terlibat dalam transaksi bisnis kompleks dan melibatkan berbagai yurisdiksi.

Kerjasama strategis antara SIP Law Firm dan Donaldson & Burkinshaw Singapura terjadi berdasarkan pertimbangan bahwa Singapura memiliki investasi cukup tinggi di Indonesia yang menciptakan lalu lintas transaksi bisnis yang substansial antara kedua negara. Keterlibatan perusahaan Indonesia yang ekspansif di Singapura juga menjadi alasan kuat untuk menjalin kemitraan ini, menciptakan alur kerja yang efisien dan menyeluruh dalam menangani kebutuhan hukum klien.

Eric Tin tidak hanya seorang ahli dalam sengketa bisnis lintas yurisdiksi, tetapi juga memiliki keahlian khusus dalam penyelesaian sengketa medis. Ini sesuai dengan fokus SIP Law Firm dalam hukum kesehatan. Sejak 2008, Eric telah menjadi penasihat bagi dokter-dokter yang menghadapi berbagai sengketa malpraktek medis di Singapura, memberikan kontribusi berharga dalam menyelesaikan masalah-masalah sensitif ini.

Prestasi Eric Tin dalam dunia hukum telah diakui secara luas. Diantaranya adalah penghargaan sebagai “Asialaw Leading Lawyers 2018-Leading Lawyer” dan “Asialaw Recommended Lawyer 2014“. Penghargaan “Long Service Award for contributions as Member, Criminal Law Advisory Committee (Hearing) III” dari Menteri Dalam Negeri Singapura menegaskan kontribusinya yang berkelanjutan dalam bidang hukum.

Dengan melibatkan Eric Tin sebagai Foreign Counsel, SIP Law Firm terus mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin dalam pemberian layanan hukum lintas batas, menghadirkan keahlian global untuk mendukung pertumbuhan dan keberhasilan klien di dunia bisnis yang semakin kompleks.

Baca Juga: Lembaga Arbitrase Terpercaya, Kelebihan dan Proses Pendaftarannya

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm