021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Memberantas Pelanggaran HKI

26 April 2022inARTICLES
Share
Sengketa Kekayaan Intelektual

HKI

Indonesia adalah salah satu negara  yang kerap masuk dalam daftar Priority Watch List (PWL)  yang diluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR).  Pada tahun 2021, Indonesia, bersama dengan Argentina, Chile, Cina, India, Rusia, Arab Saudi, Ukraina dan Venezuela dianggap sebagai negara-negara dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terberat di dunia.

USTR melakukan pengawasan terhadap sembilan negara yang memiliki hubungan dagang dengan negara Paman Sam tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kerugian akibat pelanggaran HKI bagi Amerika Serikat. Daftar  yang dikeluarkan USTR tersebut merupakan rekomendasi dari organisasi internasional yang bergerak dibidang pengawasan HKI atau IIPA. Pada laporannya, IIPA menilai tingkat pelanggaran HKI di Indonesia tergolong tinggi, terutama dalam bidang Hak Cipta, Merek dan Hak Paten.

Sejauh ini pemerintah Indonesia sudah berusaha agar Indonesia bisa keluar dari PWL. Upaya ini setidaknya telah dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan aparat penegak hukum (Polri) dengan memberantas barang-barang bajakan dan ilegal tersebut.

Namun, usaha yang dilakukan itu belum berbuah manis. Dalam dua tahun terakhir Indonesia masih masuk daftar pengawasan USTR tersebut.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan Indonesia sulit untuk terbebas dari cap sebagai negara pembajak HKI. Hal ini bisa ditelaah dari beberapa sudut pandang, yakni;

  1. Tingkat ekonomi rendah

Mahalnya barang-barang asli atau orisinil menyebabkan sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah menggunakan barang bajakan dengan harga jauh lebih rendah. Contoh, software komputer orisinil yang dibandrol dengan harga tinggi. Karena keterbatasan daya beli, masyarakat lebih memilih barang bajakan karena dianggap memiliki kualitas sama tapi berharga murah.

  1. Tingkat kesadaran rendah

Secara umum masyarakat kurang memiliki kesadaran untuk menghargai suatu kreatifitas atau sebuah hasil karya yang berkualitas. Padahal apresiasi atau penghargaan itu sangat penting diberikan agar kreatifitas selalu terjaga dan masyarakat bisa ikut menikmati hasilnya.

  1. Perlu peningkatan pemahanan

Rendahnya kesadaran secara otomatis mempengaruhi pemahaman masyarakat. Umumnya masyarakat tidak paham bahwa untuk menghasilkan suatu karya berkualitas dibutuhkan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jadi sudah sewajarnya hasil karya tersebut mendapatkan  imbal (return) dari memanfaatkan hasil kreatifitasnya secara ekonomi.

Upaya penegakan hukum dan pemberantasan pembajakan memang kerap dilakukan oleh pihak berwenang, tetapi dirasa masih kurang maksimal.  Para pelaku pelanggaran belum diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Bahkan, sanksi pada Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) terasa terlalu ringan untuk menjerat para pelaku. Tidak sedikit pula sanksi yang diberikan jauh lebih ringan dari batas yang diatur undang-undang walaupun banyak yang sudah sesuai.

Penjatuhan sanksi kepada para pelanggar sangat terkait dengan bagaimana jalannya perkara selama persidangan dan bagaimana para pihak membuktikan dalil masing-masing. Sanksi yang diberikan  seharusnya dapat memberi rasa keadilan bagi pihak yang berperkara agar iklim penegakan HKI menjadi jelas dan terang.

Sanksi yang tegas diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali tindak pelanggaran HKI. Dalam pelanggaran merek, jika pelakunya diberi sanksi sangat berat bukan tidak mungkin tak ada lagi produk barang bajakan di pasaran.

Namun, hal tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membeli barang bajakan. Berdasarkan teori ekonomi, permintaan barang tinggi, produsen akan terus memproduksi barang tersebut.

Untuk itu, perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan pihak DJKI dalam pemberantasan pembajakan HKI.  Para pemerhati dan konsultan HKI yang merupakan mitra dari DJKI juga harus mengambil peran mensosialisasikan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar HKI. Selain itu, HKI sebagai salah satu sumber pendapatan negara dari para pelaku ekonomi kreatif harus terus digaungkan.

Tak hanya itu, pemerintah dan pihak terkait lainnya harus terus mensosialisasikan pentingnya HKI. Anak-anak sejak usia dini pun harus diberikan pengajaran akan pentingnya menghargai hasil kreatifiktas orang lain.

Upaya lainnya, dengan melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini dilakukan agar masyarakat terbiasa menghargai kreatifitas orang lain.

Jika upaya itu terus dilakuan secara masif, masyarakat tidak akan lagi memandang dari murahnya harga barang bajakan dibandingkan harga barang orisinil.  Sebaliknya, masyarakat akan dapat memandang dari sudut pandang bahwa suatu hasil kreatifitas manusia haruslah mendapat penghargaan dan apresiasi agar kreatifitas tidak mati.

Memang harus diakui untuk mencapai kesadaran masyarakat pada titik tersebut diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.  Namun jika upaya itu tidak pernah dimulai, maka kesadaran itu tidak akan terbentuk.  Kesadaran itu tidak bisa lahir sendiri ditengah iklim masyarakat yang tingkat kesadaran untuk menghargai HKI masih rendah.

Karena itulah perlu adanya kerjasama dan sinergi antara masyarakat dan seluruh elemen bangsa agar Indonesia bisa keluar dari PWL. Indonesia adalah bangsa yang besar, tentunya kita semua memiliki tanggungjawab bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas pembajakan HKI.

Informasi lainnya tentang hak cipta dapat kamu akses di halaman Informasi lengkap hak cipta 

Author / Contributor:

 Rakhmita Desmayanti S.H., M.H

Partner

Contact:

Mail       : rakhmita@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm