021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mekanisme Praperadilan dan Upaya Hukumnya

30 August 2024inARTICLES
Share
Praperadilan

Hukum

Praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Lebih lanjut, mekanisme Praperadilan telah diatur dalam Pasal 82 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (“Perma No. 4/2016”), pada pokoknya sebagai berikut:

Penetapan Hakim

Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil. (vide Pasal 2 ayat (4) Perma 4/2016)

Penetapan Hari Sidang

Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. (vide Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP)

Pemeriksaan

  • Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang (vide Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP)
  • Pemeriksaan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. (vide Pasal 2 ayat (2) Perma No. 4/2016)
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. (vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP).

Gugurnya Permohonan Praperadilan

Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur. (vide Pasal 2 ayat (5) Perma 4/2016 jo. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015)

Putusan Praperadilan

Sebelum menjabarkan berbagai ketentuan terkait Putusan Praperadilan, penting untuk memahami bahwa Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Putusan Praperadilan berperan dalam menilai keabsahan tindakan penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam hukum terkait Putusan Praperadilan.

  • Putusan Praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru. (vide Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP)
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka. (vide Pasal 82 ayat (3) huruf a KUHAP)
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan. (vide Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP)
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya. (vide Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP)
  • Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. (vide Pasal 2 ayat (3) Perma No. 4/2016)
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. (vide Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP)

Selanjutnya, terkait upaya hukum terhadap putusan Praperadilan, merujuk Pasal 83 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 disebutkan bahwa Putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding. 

Adapun Pasal 45A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU No. 5/2004”) memberikan pengecualian, yaitu bahwa terhadap putusan Praperadilan juga tidak dapat diajukan kasasi.

Kemudian, merujuk pada Perma 4/2016, yang mengatur larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan. Oleh karena itu, putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 4/2016. Permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung (vide Pasal 3 ayat (2) Perma 4/2016).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum terhadap putusan Praperadilan, mengingat sifat pemeriksaannya yang cepat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.

Author / Contributor:

Sinara Sukma Enggarfaesti Sinara Sukma, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm