021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Mekanisme dan Akses Gugatan Sederhana di Indonesia

15 September 2023inARTICLES
Share
gugatan sederhana

PN

Sistem peradilan di Indonesia memiliki tujuan memberikan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menghadirkan mekanisme hukum yang memungkinkan setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan secara cepat dan sederhana. Artikel ini ditujukan untuk membahas Gugatan Sederhana di Indonesia beserta dasar hukumnya dengan tujuan untuk memahami bagaimana mekanisme itu bisa berfungsi dan mendukung akses keadilan.

Gugatan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur proses peradilan. Beberapa dasar hukum utama yang mengatur Gugatan sederhana antara lain;

  1. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Undang-undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia. Bagian dalam undang-undang ini memberikan landasan untuk pembentukan mekanisme Gugatan, yang bertujuan untuk memastikan akses yang lebih mudah ke peradilan.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana diubah dengan Peraturan MA RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana): Peraturan Mahkamah Agung ini merinci prosedur Gugatan ini, termasuk batasan nilai tuntutan, syarat-syarat pengajuan, dan prosedur pengadilan.

Gugatan ini memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari gugatan biasa. Berikut adalah beberapa karakteristik utama mekanismenya:

  • Batasan Nilai Tuntutan: Salah satu ciri utama Gugatan ini adalah adanya batasan nilai tuntutan. Batasan nilai tuntutan tersebut diatur yaitu maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini diatur pada Pasal 3 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

“Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”;

  • Ruang Lingkup Pokok Perkara yang ditangani: Selain itu, terdapat beberapa perkara yang tidak dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Gugatan ini, sebagai contoh yaitu perkara sengketa hak atas tanah dan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus. Hal ini diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

“Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah.”;

  • Ketentuan Terkait Para Pihak yang Berperkara: Penggugat maupun tergugat dalam perkara Gugatan ini tidak boleh lebih dari satu. Lalu domisili Pengadilan dari penggugat dan tergugat harus sama, dan penggugat dan tergugat wajib hukumnya untuk menghadiri secara langsung setiap persidangan. Hal ini diatur pada Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Para pihak dalam gugatan ini terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan ini

(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan ini harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.”;

  • Jangka Waktu Penyelesaian Perkara: Penyelesaian Gugatan ini paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama dilaksanakan. Hal ini diatur pada Pasal 5 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

“Penyelesaian gugatan ini diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.”;

  • Prosedur Beracara: Berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya, Gugatan ini tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Hal ini diatur pada Pasal 17 Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam proses pemeriksaan gugatan ini, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.”;

  • Upaya Hukum Terhadap Putusan: Jika pada gugatan perdata pada umumnya terdapat adanya upaya hukum berupa banding, kasasi dan peninjauan kembali, pada Gugatan ini upaya hukumnya hanya ada keberatan saja. Setelah diajukan upaya hukum keberatan, maka putusan keberatan ini akan berkekuatan hukum tetap dan menjadi putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Hal ini diatur pada Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 30 Perma Gugatan Sederhana, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1)

“Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan.”

Pasal 30

“Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.”

Gugatan ini juga memberikan sejumlah keuntungan, baik bagi individu yang mengajukannya maupun bagi sistem peradilan secara keseluruhan:

  1. Terjangkau: Gugatan ini memiliki biaya yang lebih rendah, sehingga lebih terjangkau bagi individu dengan keterbatasan finansial.
  2. Akses Sederhana: Proses Gugatan ini yang lebih sederhana membuatnya lebih mudah diakses oleh individu yang mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam.
  3. Keadilan Cepat: Kasus yang diajukan melalui Gugatan Sederhana cenderung diselesaikan lebih cepat dibandingkan dengan Gugatan Biasa, memungkinkan penyelesaian kasus yang lebih efisien.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Gugatan Sederhana di Indonesia adalah mekanisme hukum yang penting dalam mendukung akses keadilan bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan. Dengan dasar hukum yang kuat, Gugatan ini memberikan solusi yang lebih terjangkau, sederhana, dan cepat bagi mereka yang memerlukan penyelesaian sengketa hukum. Mekanisme ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyediakan sistem peradilan yang adil dan inklusif bagi seluruh warga negara.

Author / Contributor:

Anthony Muslim P., S.H.

Senior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

Baca Juga: Delik Aduan Dalam Sistem Hukum di Indonesia

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm