Percepatan mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Pada praktiknya, banyak orang tua yang memperoleh hak asuh anak menghadapi kesulitan ketika mantan pasangan tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Kondisi tersebut pun sering menimbulkan beban ekonomi yang tidak ringan dan berat sebelah. Di sisi lain, kebutuhan anak tetap harus terpenuhi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa kewajiban nafkah anak memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat ditegakkan melalui mekanisme yang tersedia. Simak artikel berikut ini!
Memahami Bahwa Kewajiban Nafkah Anak Tetap Melekat Meski Orang Tua Sudah Bercerai
Tak sedikit pihak yang menganggap bahwa perceraian menjadi akhir bagi seluruh kewajiban mantan suami dan istri. Terlebih jika hak asuh atas anak jatuh kepada salah satu pihak. Anggapan tersebut tidak berlaku terhadap kewajiban orang tua terhadap anak.
Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang diperlukan. Apabila bapak tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal tersebut menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) mengatur bahwa;
- Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
- Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kewajiban nafkah anak tidak berakhir karena perceraian. Kewajiban tersebut tetap melekat sampai anak mencapai usia dewasa atau kondisi lain yang ditentukan oleh hukum.
Menurut berbagai putusan pengadilan agama, nafkah anak merupakan hak anak yang harus dipenuhi orang tua. Hak tersebut tidak dapat dihilangkan hanya karena hubungan perkawinan orang tua telah berakhir.
Baca juga : Bagaimana Cara Mengajukan Cerai Gugat secara Online?
Lalu, Bagaimana Jika Mantan Pasangan Lalai dalam Membayar Nafkah?
Permasalahan sering muncul setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Tidak jarang mantan pasangan yang mengabaikan kewajiban membayar nafkah sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Apabila putusan pengadilan telah secara jelas menetapkan besaran nafkah anak, namun salah satu pihak tidak menjalankan perintah tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut.
Eksekusi merupakan mekanisme hukum untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan nafkah anak pasca perceraian, maka pengadilan dapat melakukan tahapan aanmaning atau teguran terlebih dahulu kepada pihak yang lalai menjalankan kewajibannya
Apabila mantan pasangan tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak secara sukarela, pihak yang berhak menerima nafkah dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Dalam proses ini, terdapat beberapa pihak yang berperan, yaitu pemohon eksekusi, termohon eksekusi, ketua pengadilan, serta panitera atau jurusita yang bertugas melaksanakan putusan.
Dasar hukum pengajuan eksekusi terdapat dalam Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), yang memberikan hak kepada pihak yang menang dalam perkara untuk meminta bantuan pengadilan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Untuk menjamin pelaksanaan putusan berjalan aman dan tertib, aparat kepolisian juga dapat memberikan bantuan pengamanan sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 15 huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) Dengan demikian, putusan nafkah anak tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi memiliki mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
Baca juga : Sanksi Pidana bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak
Pentingnya Memahami Bahwa Kepentingan Terbaik Anak Adalah Prioritas Utama
Dalam setiap sengketa yang berkaitan dengan anak, hukum Indonesia menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Pasal 14 ayat (2) huruf b UU Perlindungan Anak dikatakan bahwa dalam hal terjadi pemisahan karena perceraian, anak tetap berhak bertemu kedua orang tuanya, memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, serta pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.
Prinsip kepentingan terbaik anak menegaskan bahwa sengketa antara mantan pasangan tidak boleh mengorbankan hak-hak anak. Nafkah anak bukanlah hak mantan pasangan, melainkan hak yang melekat pada anak sebagai pihak yang harus dilindungi oleh negara dan orang tuanya.
Karena itulah, setiap orang tua wajib memandang nafkah anak sebagai tanggung jawab hukum, sekaligus tanggung jawab moral. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berdampak langsung pada tumbuh kembang, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Penutup
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak. Hukum Indonesia secara tegas mewajibkan orang tua, khususnya ayah, untuk tetap memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
Apabila mantan pasangan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan eksekusi putusan pengadilan. Mengingat setiap perkara memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda, memperoleh nasihat hukum dari praktisi yang berpengalaman menjadi langkah penting untuk menentukan strategi yang tepat serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi secara optimal.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
- Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
- Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).
Referensi:
- Alauddin, A. (2019). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ayah Kandung terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), 1-24. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 13.16 WIB).
- Fauzan, A. (2024). Jaminan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Anak. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 108-132. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 13.43 WIB).
- Maretna, D. C., Asmaniar, A., & Mutiarany, M. (2026). Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 8(1), 49-61. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 13.59 WIB).
- Sholihat, D. M., & Marpaung, D. S. H. (2026). Kedudukan Hukum Aanmaning Dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Science and Education Journal (SICEDU), 5(2), 1232-1248. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 14.18 WIB).
- Muchlis, A. (2024). Penegakan prinsip kepentingan terbaik anak pada penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66-77. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 14.23 WIB).