021-7997973 | Hotline 08111211504

Legal Due Diligence: Dokumen yang Akan Diperiksa Investor

16 June 2026inBERITA
Share
legal due diligence

Ketika perusahaan mulai menjajaki aspek pendanaan, investor tentu tidak hanya melihat potensi keuntungan. Investor juga akan menilai apakah perusahaan telah dikelola secara patuh dan memiliki risiko hukum yang terkendali. Salah satu tahapan yang hampir selalu dilakukan sebelum investasi adalah Legal Due Diligence (LDD). Melalui proses ini, investor memeriksa sejumlah dokumen, struktur hukum, kontrak, hingga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. 

Banyak peluang investasi tertunda, bahkan batal bukan karena model bisnisnya yang buruk, melainkan karena adanya masalah legalitas yang belum dibereskan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami apa saja yang menjadi fokus pemeriksaan investor dan bagaimana mempersiapkan perusahaan sebelum proses ini dilakukan. Simak artikel berikut ini!

 

Memahami Legal Due Diligence untuk Melihat Kepatuhan dan Risiko Hukum Perusahaan

 

Legal Due Diligence merupakan proses pemeriksaan hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi status hukum, tingkat kepatuhan, serta potensi risiko yang dapat memengaruhi nilai investasi suatu perusahaan. 

Dalam praktik investasi, investor perlu memastikan bahwa perusahaan target telah berdiri secara sah dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kebutuhan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) UU PT mengatur bahwa:

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

  • nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  • jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • alamat lengkap Perseroan. 

Selain itu, berbagai perizinan usaha yang saat ini terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) menjadi aspek penting dalam pemeriksaan hukum perusahaan. 

Legal Due Diligence juga berkaitan dengan validitas hubungan kontraktual perusahaan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal untuk membentuk perjanjian yang sah.

Apabila perusahaan memiliki kontrak yang tidak memenuhi syarat tersebut, investor dapat menilai adanya risiko sengketa atau ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi kelangsungan bisnis. 

Baca juga : Perlindungan Hukum dalam Investasi Asing pada Proyek Energi Bersih di Indonesia

 

Lalu, Dokumen Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Sebelum Due Diligence?

 

Salah satu hambatan terbesar dalam proses investasi adalah dokumen hukum yang tidak lengkap atau tidak terorganisasi dengan baik. Investor umumnya meminta berbagai dokumen untuk memverifikasi status hukum dan operasional perusahaan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Akta pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar;
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Perizinan usaha sesuai bidang kegiatan;
  5. Data pemegang saham dan struktur permodalan;
  6. Dokumen perpajakan;
  7. Perjanjian kerja dengan karyawan;
  8. Kontrak dengan pelanggan, pemasok, atau mitra strategis;
  9. Dokumen kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten;
  10. Dokumen aset perusahaan;
  11. Dokumen terkait sengketa atau perkara hukum yang sedang berjalan.

Ketidaklengkapan dokumen pun dapat memunculkan berbagai konsekuensi. Investor dapat menunda transaksi, meminta perbaikan struktur hukum, menurunkan valuasi perusahaan, bahkan membatalkan rencana investasi. 

Sebagai contoh, perusahaan belum memiliki izin usaha yang sesuai dapat dianggap menjalankan kegiatan usaha secara ilegal. Kondisi ini pun akan meningkatkan konsekuensi hukum apabila investasi dilakukan.

Permasalahan juga sering ditemukan pada kepemilikan kekayaan intelektual. Banyak startup telah menggunakan nama merek selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki pendaftaran merek yang sah. Situasi ini dapat menimbulkan risiko sengketa di kemudian hari.

 

Legal Due Diligence Bukan Formalitas, tetapi Strategi Mitigasi Risiko

 

Tak semua pelaku usaha memahami bahwa Legal Due Diligence merupakan prosedur penting dan bukan merupakan kewajiban administratif semata. Padahal, fungsi utamanya adalah membantu investor dan founder memahami risiko hukum sebelum transaksi dilakukan. 

Bagi investor, hasil Due Diligence menjadi dasar dalam menentukan nilai investasi, menyusun klausul perlindungan dalam perjanjian investasi, dan mengidentifikasi kewajiban yang harus diselesaikan sebelum transaksi ditutup.

Bagi founder, proses ini memberikan kesempatan untuk menemukan, serta memperbaiki kelemahan hukum yang selama ini belum teridentifikasi. Semakin cepat risiko ditemukan, maka semakin kecil biaya yang diperlukan untuk memperbaikinya. 

Perusahaan yang telah memiliki tata kelola hukum yang baik juga cenderung memperoleh kepercayaan yang lebih tinggi dari investor. Hal tersebut dapat mempercepat proses negosiasi dan meningkatkan peluang keberhasilan pendanaan. Maka dapat dipahami bahwa proses LDD bukan hanya sebagai alat pemeriksaan bagi investor. Proses ini merupakan bagian dari strategi manajemen risiko yang membantu menciptakan transaksi investasi yang lebih aman, transparan, dan bisa terus berlanjut.

 

Penutup

 

Ketika investor meminta Legal Due Diligence, fokus utama bukan sekadar memeriksa dokumen. Investor ingin memastikan bahwa perusahaan memiliki fondasi hukum yang kuat dan risiko yang dapat dikelola. 

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga proses investasi dimulai. Persiapan legalitas yang baik sejak awal akan meningkatkan kepercayaan investor dan memperbesar peluang keberhasilan mendapatkan pendanaan. Selain itu, penting juga untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan seluruh aspek legalitas dan kepatuhan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Referensi:

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn