021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Ingin Menjadi Kuasa Hukum Pajak, Cermati Kriteria dan Syaratnya

24 November 2023inARTICLES
Share
kuasa hukum pajak

hukum

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan lini produksi, sehingga dunia usaha mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tak hanya pada sektor industri, transformasi ini juga terjadi pada sektor jasa salah satunya adalah perpajakan dan kepabeanan-cukai. Namun harus diakui, masih terdapat sejumlah tantangan dan persoalan yang harus dihadapi di sektor kepabeanan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor tersebut di antaranya adalah clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistency atau konsistensi penerapan kebijakan.  

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawasan perdagangan internasional (ekspor-impor) serta menetapkan tarif pungutan bea masuk atau bea keluar. 

Persoalan sengketa pajak (kepabeanan) kerap muncul ketika terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak (WP) dengan pejabat pajak/Bea Cukai, ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan. Dalam Pasal 95 UU Kepabeanan mengatur apabila wajib pajak keberatan terhadap penetapan tarif bea ekspor atau impor dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan. 

Agar dapat menjamin keadilan dalam proses pemeriksaan sengketa di pengadilan, wajib pajak dan pihak yang bersengketa perlu didampingi oleh kuasa hukum. Pihak kuasa hukum didefinisikan sebagai orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili para pihak dalam beracara di pengadilan pajak.  

Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Selain mengantongi izin sebagai advokat (pengacara), diperlukan juga izin kuasa hukum dalam bidang perpajakan dan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin ini, seseorang wajib menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui sekretaris pengadilan, dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. 

Adapun persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pengadilan pajak diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. 

Secara definisi, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili para pihak saat sedang bersengketa dan beracara di pengadilan pajak. Definisi ini ditemukan pada Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.  

Para pihak yang bersengketa di pengadilan pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang telah mengantongi surat kuasa khusus. Dalam surat kuasa khusus tersebut tertuang hak dan kewajiban dari pihak penerima kuasa.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama untuk menjadi kuasa hukum tersebut, antara lain warga negara indonesia (WNI) dan mempunyai pengetahuan serta keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dibidang administrasi fiskal, akuntansi perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai. Selain itu, seorang calon kuasa hukum harus melengkapi bukti dokumen empat keahlian tambahan, yaitu; 

  1. Ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
  3. Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai;
  4. Surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah dibidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Persyaratan lainnya untuk menjadi kuasa hukum dapat ditemukan pada PMK No. 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Pada Pasal 5 aturan a quo menyebutkan beberapa persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum, antara lain:

  1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Mempunyai bukti tanda terima penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk dua tahun terakhir;
  3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara;
  5. Menandatangani pakta integritas;
  6. Telah melewati jangka waktu dua tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
  7. Memiliki izin kuasa hukum.

Persyaratan di atas harus dilengkapi dengan surat izin kuasa hukum yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Tata cara permohonan izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-01/PP/2018.

Baca Juga: Mekanisme dan Akses Gugatan Sederhana di Indonesia

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm