021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Kriminalisasi Terhadap Pengabaian Perintah Tertulis OJK

13 September 2023inARTICLES
Share
kriminalisasi

OJK

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pelaku usaha, yakni mantan Direktur PT. Bosowa Corporindo dalam kemelut penyelamatan Bank Bukopin dan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dalam permasalahan kriminalisasi krisis keuangan AJB Bumiputera beberapa waktu lalu, telah menimbulkan polemik dan diskursus hukum terkait tepat tidaknya laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan kedua kasus tersebut. 

Dalam perkara ini, OJK telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait sangkaan melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK. Surat penetapan atau surat keputusan OJK tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi pelaku usaha jasa keuangan dan pihak tertentu lainnya.

Padahal surat perintah tertulis yang diterbitkan OJK ditinjau dari aspek hukum administrasi masih dapat diajukan upaya hukum keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang keberatan dapat mempersoalkan keabsahannya dari segi kewenangan, prosedur, dan substansinya. Tidak ada satupun lembaga pemerintahan maupun swasta di negara ini yang keputusan atau tindakannya tidak dapat diuji di pengadilan.

Penggunaan hukum pidana dengan menjadikan seseorang sebagai tersangka merupakan sarana hukum terakhir (ultimum remedium) jika sarana hukum lain, yaitu hukum perdata atau hukum administrasi telah ditempuh dan tidak bisa tercapai penyelesaian.

I. Kewenangan OJK Menerbitkan Perintah Tertulis dan Ancaman Pidana atas Pengabaiannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang memiliki fungsi dan tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap semua kegiatan pada sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sebelumnya, fungsi dan tugas OJK dilaksanakan oleh tiga lembaga negara, yakni Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dalam tugasnya sebagai lembaga pengawasan pada industri keuangan, OJK menjalankan amanat Pasal 9 huruf (d) UU OJK. Peraturan ini menyebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan diantaranya untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu. 

Permasalahan muncul pada saat undang-undang ini memuat aturan yang memberikan konsekuensi hukum sangat serius, bahkan luar biasa atas pengabaian atau ketidakpatuhan dalam melaksanakan perintah tertulis dari OJK yakni berupa ancaman pidana penjara.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) UU OJK, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK sebagaimana dimaksud diantaranya dalam ketentuan Pasal 9 huruf (d) diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Dalam dua persoalan hukum di atas, OJK telah menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 9 huruf (d) dan Pasal 54 Ayat (1) UU OJK. 

Pertama terkait penyelamatan Bank Bukopin. Sejak Mei 2018 Bank Bukopin masuk dalam pengawasan intensif OJK karena permasalahan likuiditas hingga tahun 2020. Dalam rangka pemulihan OJK membuat kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada PT. Bosowa Corporindo selaku pemegang saham Bank Bukopin agar memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) atau bantuan teknis dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin melalui Surat OJK bernomor SR-28/D03/2020 tertanggal, 9 Juli 2020. 

Namun pada kenyataannya PT. Bosowa Corporindo mengabaikan dengan tidak melaksanakan perintah tersebut, hingga kemudian OJK melaporkan Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo ke Bareskrim Mabes Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua terkait penyelamatan AJB Bumiputera 1912 yang mengalami kesulitan pembayaran atas klaim polis asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka kegiatan tersebut, OJK mengeluarkan perintah tertulis melalui surat No. S-13/D.05/2020 tertanggal, 16 Agustus 2020 kepada Industri Keuangan Non-bank (IKNB) termasuk Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) agar AJB Bumiputera 1912 melaksanakan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar yaitu harus menyelenggarakan rapat umum anggota selambatnya tanggal, 30 September 2020. 

Namun setelah batas waktu yang telah ditentukan, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 tidak menyelenggarakan rapat umum anggota, hingga kemudian OJK melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan berujung ditetapkannya tersangka perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 9 huruf (d) dan Pasal 54 Ayat (1) UU OJK atas sangkaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis dari OJK tersebut.

II. Perintah Tertulis OJK Masih Dapat Diajukan Keberatan ke PTUN

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (g) UU OJK, salah satu kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan disektor jasa keuangan. Sementara itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 telah mengatur tentang badan dan/atau pejabat tata usaha negara, keputusan tata usaha negara dan kewenangan/kompetensi absolut peradilan tata usaha negara sebagai peradilan administrasi yang kemudian diperluas dengan lahirnya Undang-undang No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi hukum administrasi materiil memuat konsep tentang badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan, keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, serta pengertian wewenang dan kewenangan.

Dengan memperhatikan susunan, kedudukan dan kewenangannya, OJK merupakan Badan Administrasi Pemerintahan yang setiap keputusan  dan/atau tindakannya dapat diajukan keberatan dan diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi pengertian keputusan tata usaha negara bersifat konkrit, individual dan final sebagaimana diatur dalam UU PTUN. Hal itu juga sudah diperluas maknanya berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan menjadi keputusan yang bersifat abstrak, umum, dan final dalam arti luas dapat digugat di PTUN.

Pada saat OJk mengeluarkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu sesuai ketentuan Pasal 9 huruf (d) UU OJK, OJK berkedudukan sebagai Badan Administrasi Pemerintahan yang sedang menegakkan hukum administrasi, bukan sebagai badan atau aparat penegak hukum yang menegakkan hukum pidana materiil. Konsekuensi sebagai badan penegak hukum administrasi adalah keputusan dan/atau tindakannya tidak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana, apabila tidak ditaati atau tidak dilaksanakan oleh pihak lain, melainkan menimbulkan konsekuensi dalam ranah hukum administrasi.

Perintah tertulis dari OJk tidak luput untuk dapat diuji ke PTUN. Oleh karena itu pengaturan Pasal 54 Ayat (1) UU OJK yang memberikan ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK merupakan pengaturan yang berlebihan dan mendudukkan OJK seolah-oleh lebih tinggi dari lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif. 

III. Kesimpulan

Meskipun Undang-undang OJK memberikan instrument upaya paksa berupa ancaman pidana terhadap setiap orang yang mengabaikan perintah tertulis OJK, akan tetapi upaya paksa proses pidana tersebut seharusnya hanya digunakan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perintah tersebut sah dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi. Setelah adanya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha jasa keuangan atau pihak tertentu lainnya tetap tidak melaksanakan perintah OJK tersebut.

Apabila putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap dianggap lama karena harus menempuh upaya banding, kasasi hingga peninjauan kembali, maka dapat ditempuh instrument acara pemeriksaan cepat.

Upaya ini juga dapat mengesampingkan munculnya anggapan OJK sebagai lembaga “superbody”, yang melebihi kewenangan lembaga manapun dan berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan dimuka hukum (equality before the law). 

Bagi para pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 54 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan apakah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Author / Contributor:

Lawyer Hari Prakosa, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

Baca Juga: Penerapan Sidang e-Court Dalam Sistem Peradilan di Indonesia

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm